A. Pengaturan Tenaga Kerja
Asing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-
Definisi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pasal
1 Angka 13 Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
-
Hubungan
Kerja Yang di Perbolehkan
Pasal
42 ayat (3) menyebutkan bahwa Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan
di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu
tertentu.
Pasal
42 ayat (4) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
42 ayat (5) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh
tenaga kerja asing lainnya
-
Penjabaran
Hubungan Kerja Waktu Tertentu
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di atur pada Pasal 59
UU Ketengakerjaan:
(1)
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
(3)
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pengusaha
yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6)
Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan
1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
B. Pendapat
Hukum
Bahwa sudah jelas pengaturan hukum mengenai Tenaga Kerja
Asing hanya diperbolehkan pada jabatan tertentu yang diatur khusus dalam
Keputusan Menteri, dan hanya dalam perjanjian kerja tertentu, namun ada saja
Pengusaha atau Perusahaan di Indonesia ini yang menggunakan Tenaga Kerja Asing
lebih dari ketentuan yang ada, sedangkan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan terdapat celah hukum yang menurut pendapat saya hal ini
merupakan kekosongan hukum, yang nantinya akan saya jelaskan di bawah ini.
Permasalahan lain terdapat pada lemahnya pengawasan
Kementrian yang harusnya bertugas mengawasi penggunaan Tenaga Kerja khususnya
pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehingga masih
-
Celah
hukum tersebut terdapat pada Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan
yang menyebutkan bahwa jika ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dilanggar maka demi hukum Perjanjian tersebut menjadi Pekerja Waktu Tidak
Terentu (Pekerja Tetap)
-
Sedangkan
dalam aturan Pasal 59 tersebut yang mengatur khusus mengenai Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu tidak mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing yang mana Perjanjian
Kerjanya dilanggar atau dipekerjakan oleh Pengusaha lebih dari ketentuan seharusnya.
Ini menjadi celah atau dalil bahwa Pengusaha bias saja mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing lebih dari 3 (tiga) tahun.
Hal ini merupakan bukti bahwa Pembuat Undang-undang
selalu memberikan celah. Sedangkan pendapat saya jika Tenaga Kerja Asing
dibebaskan bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama bagaimana dengan nasib
para sarjana-sarjana Indonesia yang banyak dan mereka berpotensial bekerja di
Dalam Negeri sedangkan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan dan kondisi seharusnya.
Harrah's Casino, Atlantic City, NJ 08401 - Mapyro
ReplyDeleteHarrah's Casino 용인 출장마사지 is 양산 출장안마 a 4 star 포항 출장마사지 property. The property 보령 출장샵 offers a pool, a restaurant and a 24-hour casino. There is no smoking. Harrah's Casino has 의정부 출장마사지 a Address: 777 Harrahs Blvd, Atlantic City, NJ 08401