Search This Blog

Friday, 18 July 2014

Bagaimanakah Status Tenaga Kerja Asing (TKA) Yang Telah Bekerja Lebih dari 3 (tiga) Tahun atau Melebihi dari yang di atur oleh Undang-Undang



A. Pengaturan Tenaga Kerja Asing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

-       Definisi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pasal 1 Angka 13 Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

-       Hubungan Kerja Yang di Perbolehkan

Pasal 42 ayat (3) menyebutkan bahwa Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Pasal 42 ayat (4) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42 ayat (5) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya

-       Penjabaran Hubungan Kerja Waktu Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di atur pada Pasal 59 UU Ketengakerjaan:


(1)        Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.   pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.   pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.    pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.   pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)        Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3)        Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)     Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)        Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)        Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)        Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

B.  Pendapat Hukum

Bahwa sudah jelas pengaturan hukum mengenai Tenaga Kerja Asing hanya diperbolehkan pada jabatan tertentu yang diatur khusus dalam Keputusan Menteri, dan hanya dalam perjanjian kerja tertentu, namun ada saja Pengusaha atau Perusahaan di Indonesia ini yang menggunakan Tenaga Kerja Asing lebih dari ketentuan yang ada, sedangkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat celah hukum yang menurut pendapat saya hal ini merupakan kekosongan hukum, yang nantinya akan saya jelaskan di bawah ini.
Permasalahan lain terdapat pada lemahnya pengawasan Kementrian yang harusnya bertugas mengawasi penggunaan Tenaga Kerja khususnya pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehingga masih

-       Celah hukum tersebut terdapat pada Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa jika ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilanggar maka demi hukum Perjanjian tersebut menjadi Pekerja Waktu Tidak Terentu (Pekerja Tetap)
-       Sedangkan dalam aturan Pasal 59 tersebut yang mengatur khusus mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing yang mana Perjanjian Kerjanya dilanggar atau dipekerjakan oleh Pengusaha lebih dari ketentuan seharusnya. Ini menjadi celah atau dalil bahwa Pengusaha bias saja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing lebih dari 3 (tiga) tahun.
Hal ini merupakan bukti bahwa Pembuat Undang-undang selalu memberikan celah. Sedangkan pendapat saya jika Tenaga Kerja Asing dibebaskan bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama bagaimana dengan nasib para sarjana-sarjana Indonesia yang banyak dan mereka berpotensial bekerja di Dalam Negeri sedangkan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi seharusnya.



1 comment:

  1. Harrah's Casino, Atlantic City, NJ 08401 - Mapyro
    Harrah's Casino 용인 출장마사지 is 양산 출장안마 a 4 star 포항 출장마사지 property. The property 보령 출장샵 offers a pool, a restaurant and a 24-hour casino. There is no smoking. Harrah's Casino has 의정부 출장마사지 a Address: 777 Harrahs Blvd, Atlantic City, NJ 08401

    ReplyDelete