Search This Blog

Tuesday, 15 July 2014

Contoh Cara Menghitung Bea Lelang dan PPh


SOAL
1.     PN JOGJA menjual barang jaminan kredit (HT) berupa sebidang tanah (barang tetap) secara lelang melalui kantor lelang dan laku terjual dengan harga lelang Rp. 100 juta, dengan pembeli lelang PT. XYZ.
Jika Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) Rp. 80 juta. Hitung :

a.     Berapa yang harus dibayar oleh pembeli?
b.     Berapa yang akan diterima oleh penjual?
c.      Berapa yang harus disetor ke kas Negara?
Jawab :
Bea Lelang Penjual  : 1,5% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Bea Lelang Pembeli : 2% x Rp. 100.000.000,- =Rp. 2.000.000,-
PPh Penjual : 5% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
BPHTB Pembeli : 5% x (Rp.100.000.000,- -Rp. 80.000.000,-) = Rp. 1.000.000,-
a.     Dibayar oleh Pembeli

= Harga Lelang          + Bea Lelang  Pembeli       + BPHTB
= Rp. 100.000.000,- + Rp. 2.000.000,-                 + Rp. 1.000.000,-
= Rp. 103.000.000,-

b.    Dibayar oleh Penjual

= Harga Lelang          - Bea Lelang Penjual       - PPh Penjual
= Rp. 100.000.000,- -Rp. 1.500.000,-           _ Rp. 5.000.000,-
= Rp. 93.500.000,-

c.     Disetor ke Kas Negara/Daerah

= Bea Lelang Penjual +Bea Lelang Pembeli + PPh  + BPHTB
= Rp. 1.500.000,-         + Rp. 2.000.000,-          + Rp. 5.000.000 + Rp. 1.000.000,-
= Rp. 9.500.000,-


2.     Suatu perusahaan swasta PT. ABC menjual asset miliknya berupa sebuah rumah (tanah dan bangunan) beserta perabotannya dalam satu paket secara lelang sukarela melalui kantor lelang dan laku terjual dengan harga lelang Rp. 900 juta, dengan pembeli lelang PT. XYZ.
Jika :
a.     Nilai limit rumah adalah Rp. 400juta
b.     Nilai limit perabotan adalah Rp. 200 juta
c.      Nilai perolehan objek Pajak Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 60 juta
Hitung:
a.     Berapa yang harus dibayar oleh pembeli?
b.     Berapa yang akan diterima oleh penjual
c.      Berapa yang harus disetor oleh Kas Negara Daerah?
Bea Lelang Penjual : 1,5% x Rp. 900.000.000,- = Rp. 13.500.000,-
Bea Lelang Pembeli : 2 % x Rp. 900.000.000,-  = Rp. 18.000.000,-
Harga Pembeli : Rp. 400.000.000,-   x Rp. 900.000.000,-    = Rp. 600.000.000,-
                    Rp. 600.000.000,-

PPh Penjual : 1,5% x Rp. 600.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
BPHTB : 5% x (Rp. 600.000.000,- - Rp. 60.000.000,-) = Rp. 27.000.000,-
·      Dibayar oleh Pembeli

= Harga Lelang              + Bea Lelang  Pembeli       + BPHTB
= Rp. 900.000.000,-   + Rp. 18.000.000,-     + Rp. 27.000.000,-
= Rp. 945.000.000,-

·      Diterima Penjual

= Harga Lelang          - Bea Lelang Penjual  - PPh Penjual
= Rp. 900.000.000,- - Rp. 13.500.000,-        -  Rp. 30.000.000,-
= Rp. 856.500.000,-

·      Disetor Kas Negara

= Bea Lelang Penjual +Bea Lelang Pembeli + PPh  + BPHTB
= Rp. 13.500.000,-       + Rp. 18.000.000,- + Rp. 30.000.000,- + Rp. 27.000.000,-
= Rp. 88.500.000,-



5 comments:

  1. Infonya sangat bermanfaat.
    Silahkan kunjungi Lelang.co untuk mendapatkan info terbaru lelang properti.
    terima kasih :)

    ReplyDelete
  2. penjual bayar Rp. 93.500.000,-???

    ReplyDelete
  3. bagaimana perhitungan biaya lelang apabila jaminan tidak laku/tidak ada pembeli?trima kasih infonya

    ReplyDelete
  4. Jika kejaksaan mengajukan permohonan lelang siap pakai, itu termasuk jenis lelang apa ya

    ReplyDelete
  5. Bagaimana perhitunga Bea Lelang emas Pada PT. pegadaian

    ReplyDelete