SOAL
1.
PN JOGJA menjual barang jaminan kredit (HT)
berupa sebidang tanah (barang tetap) secara lelang melalui kantor lelang dan
laku terjual dengan harga lelang Rp. 100 juta, dengan pembeli lelang PT. XYZ.
Jika Nilai Perolehan Tidak Kena
Pajak (NPTKP) Rp. 80 juta. Hitung :
a.
Berapa yang harus dibayar oleh pembeli?
b.
Berapa yang akan diterima oleh penjual?
c.
Berapa yang harus disetor ke kas Negara?
Jawab :
Bea Lelang Penjual : 1,5%
x Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Bea Lelang Pembeli : 2% x Rp. 100.000.000,- =Rp. 2.000.000,-
PPh Penjual : 5% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
5.000.000,-
BPHTB Pembeli : 5% x
(Rp.100.000.000,- -Rp. 80.000.000,-) = Rp.
1.000.000,-
a. Dibayar oleh Pembeli
= Harga Lelang + Bea Lelang Pembeli + BPHTB
= Rp. 100.000.000,- + Rp. 2.000.000,- +
Rp. 1.000.000,-
= Rp.
103.000.000,-
b. Dibayar oleh Penjual
= Harga Lelang - Bea Lelang Penjual - PPh
Penjual
= Rp. 100.000.000,- -Rp. 1.500.000,- _ Rp.
5.000.000,-
= Rp.
93.500.000,-
c. Disetor ke Kas Negara/Daerah
= Bea Lelang Penjual +Bea Lelang Pembeli + PPh + BPHTB
= Rp. 1.500.000,- +
Rp. 2.000.000,- + Rp. 5.000.000 +
Rp. 1.000.000,-
= Rp.
9.500.000,-
2.
Suatu perusahaan swasta PT. ABC menjual asset
miliknya berupa sebuah rumah (tanah dan bangunan) beserta perabotannya dalam
satu paket secara lelang sukarela melalui kantor lelang dan laku terjual dengan
harga lelang Rp. 900 juta, dengan pembeli lelang PT. XYZ.
Jika :
a.
Nilai limit rumah adalah Rp. 400juta
b.
Nilai limit perabotan adalah Rp. 200 juta
c.
Nilai perolehan objek Pajak Tidak Kena Pajak
(PTKP) Rp. 60 juta
Hitung:
a.
Berapa yang harus dibayar oleh pembeli?
b.
Berapa yang akan diterima oleh penjual
c.
Berapa yang harus disetor oleh Kas Negara
Daerah?
Bea Lelang Penjual : 1,5% x Rp. 900.000.000,- = Rp. 13.500.000,-
Bea Lelang Pembeli : 2 %
x Rp. 900.000.000,- = Rp.
18.000.000,-
Harga Pembeli : Rp.
400.000.000,- x Rp.
900.000.000,- = Rp.
600.000.000,-
Rp. 600.000.000,-
PPh Penjual : 1,5% x Rp. 600.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
BPHTB : 5% x (Rp. 600.000.000,- -
Rp. 60.000.000,-) = Rp. 27.000.000,-
·
Dibayar
oleh Pembeli
= Harga
Lelang +
Bea Lelang Pembeli + BPHTB
= Rp.
900.000.000,- + Rp.
18.000.000,- + Rp. 27.000.000,-
= Rp.
945.000.000,-
·
Diterima
Penjual
= Harga Lelang - Bea Lelang Penjual - PPh Penjual
= Rp. 900.000.000,- - Rp. 13.500.000,-
- Rp. 30.000.000,-
= Rp. 856.500.000,-
·
Disetor
Kas Negara
= Bea Lelang Penjual +Bea Lelang Pembeli + PPh + BPHTB
= Rp. 13.500.000,- + Rp. 18.000.000,- + Rp.
30.000.000,- + Rp. 27.000.000,-
= Rp. 88.500.000,-
Infonya sangat bermanfaat.
ReplyDeleteSilahkan kunjungi Lelang.co untuk mendapatkan info terbaru lelang properti.
terima kasih :)
penjual bayar Rp. 93.500.000,-???
ReplyDeletebagaimana perhitungan biaya lelang apabila jaminan tidak laku/tidak ada pembeli?trima kasih infonya
ReplyDeleteJika kejaksaan mengajukan permohonan lelang siap pakai, itu termasuk jenis lelang apa ya
ReplyDeleteBagaimana perhitunga Bea Lelang emas Pada PT. pegadaian
ReplyDelete