AKTA OTENTIK
a. Pengertian
Menurut Pasal 1868 KUHPdt : ”Suatu akta
otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-
undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta
itu dibuat."
Jadi syarat otentistas suatu dokumen yaitu :
- Dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
- Oleh atau dihadapan Pejabat Umum
- Pejabat tersebut harus berwenang di tempat
akta dibuat
Menurut Pasal 285 Rbg, akta otentik yaitu yang
dibuat, dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di hadapan
pejabat umum yang berwenang di tempat akta itu dibuat, merupakan bukti lengkap
antara para pihak serta keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak tentang
apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang suatu pernyataan belaka; hal
terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada hubungan langsung dengan apa yang
menjadi pokok akta itu.
b. Bentuk akta otentik
Dari pengertian yang terdapat dalam pasal 1868
KUHPdt maka bentuk akta otentik ada dua, yaitu:
1) Akta Relaas atau Akta Berita Acara - akta yang dibuat oleh (door)
Pejabat Umum
Berisi uraian dari Pejabat Umum yang dilihat
dan disaksikan Pejabat Umum sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan
atau perbuatan para pihak yang dilakukan dituangkan kedalam bentuk akta
otentik.
2) Akta Pihak -akta yang dibuat di hadapan (ten overstan)
Pejabat Umum
Berisi uraian atau keterangan, pernyataan para
pihak yang diberikan atau yang diceritakan di hadapan Pejabat Umum. Para pihak
berkeinginan agar uraian atau keterangannya dituangkan ke dalam bentuk akta
otentik
Pembuatan akta, baik akta relaas maupun akta
pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta otentik, yaitu
harus ada keinginan atu kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak,
jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak
akan membuat akta yang dimaksud.
Untuk memenuhi keinginan dan permintaan para
pihak Pejabat Umum dapat memberikan saran dengan tetap berpijak pada aturan
hukum. Ketika saran Pejabat Umum diikuti oleh para pihak dan dituangkan dalam
akta otentik, meskipun demikian isi akta merupakan perbuatan para pihak bukan
perbuatan atau tindakan Pejabat Umum.
Pengertian seperti tersebut di atas merupakan
salah satu karakter yuridis dari akta otentik, dalam hal ini tidak berarti
Pejabat Umum sebagai pelaku dari akta tersebut, Pejabat Umum tetap berada di
luar para pihak atau bukan pihak dalam akta tersebut. Dengan kedudukan Pejabat
Umum seperti itu, sehingga jika suatu akta otentik dipermasalahkan, maka tetap
kedudukan Pejabat Umum bukan sebagai pihak atau yang turut serta melakukan atau
membantu para pihak dalam kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau
Turut Tergugat dalam perkara perdata.
Penempatan Pejabat Umum sebagai pihak yang
turut serta atau membantu para pihak dengan kualifikasi membuat atau
menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menempatkan Pejabat
Umum sebagai tergugat yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di
hadapan Pejabat Umum, maka hal tersebut telah mencederai akta otentik dan
institusi Pejabat Umum yang tidak dipahami oleh aparat hukum lainnya mengenai
kedudukan akta otentik dan Pejabat Umum di Indonesia.
c. Perbedaan akta otentik dengan akta di bawah
tangan
KETERANGAN
|
AKTA OTENTIK
|
AKTA BAWAH TANGAN
|
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta
di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut.
|
||
Definisi
|
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang
dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat
umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita,
Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat. (vide Pasal 1868
KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285
Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
|
akta yang sengaja di buat untuk pembuktian
oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.
cara pembuatan atau terjadinya tidak
dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh
pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286
RBg).
|
Ciri – Ciri
|
1.Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris,
akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh
Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua
belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai
dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg
berwenang
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna
4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya,
maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya.
|
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal
oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus
dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu,
biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang
sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
|
Kekuatan Pembuktian
|
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang
sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang
mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat
yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus
diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
|
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta
dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu
hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang
sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan
orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
|
No comments:
Post a Comment