Search This Blog

Monday, 3 November 2014

Sistem Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pemindahan ats tanah tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah. Di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, yang mana Pasal 1 nya menyebutkan bahwa yang disebut dengan Pendaftaran Tanah adalah “Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan-satuan rumah serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”[1]
Dalam Makalah kelompok ini kami ditugaskan untuk melakukan penelitian bagaimana kegiatan dan pengaturan Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan. Afrika Selatan atau dengan nama resminya Republik Afrika Selatan merupakan sebuah negara yang terletak di bagian Selatan benua Afrika. Afrika Selatan memiliki luas 1.219.912 km2.[2] Afrika Selatan ini berbatasan dengan Mozambik dan Swaziland. Negara Afrika Selatan terbagi menjadi 9 provinsi antara lain: Cape Timur, Barat, Utara, Free State, Gauteng, KwaZulu-Natal, Limpopo, Mpumalanga, Northd-West. Ibukotanya sendiri bernama Pretoria, namun terdapat tiga pemerintahan yang menjadi pusat, yaitu Pretoria, Cape Town, dan Bloemfontein. Afrika Selatan merupakan negara di Afrika multi-etnis yang memiliki berbagai macam budaya dan bahasa. Diketahui bahwa Afrika Selatan memiliki 11 bahasa resmi diantaranya adalah bahasa Inggris Afrikans, Sasotho, Setswana, Xhosa dan Zulu serta bahasa Inggris menjadi bahasa yang umum digunakan oleh masyarakat Afrika Selatan. Afrika Selatan terkenal sebagai penghasil berlian, emas dan platinum yang utama di dunia.
Negara ini melewati tiga masa penjajahan sebelum akhirnya merdeka. Berdasarkan latar belakang historis tersebut Afrika Selatan mengalami sejarah panjang dominasi rasial dan perampasan tanah yang mengakibatkan sebagian besar lahan pertanian yang dimiliki oleh minoritas kulit putih. Pertama kali Afrika Selatan dikuasai oleh bangsa Portugis, kemudian bangsa Belanda dan terakhir dikuasai oleh Bangsa Britania Raya atau Inggris. Pada masa terdahulu, pemerintahan negara ini sangat dikecam karena politik Apartheidnya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah negara demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar di benua Afrika. Pada 1948 Pemerintah Nasionalis mengatur jalannya undang – undang pemisahan, menggolongkan orang- orang ke dalam 3 ras, mengembangkan hak – hak dan batasan untuk masing – masing golongan, seperti hukum pass dan batasan pemukiman. Minoritas kulit putih menguasai mayoritas kulit hitam yang jauh lebih besar. Sistem pemisahan ini kemudian dikenal secara kolektif sebagai Apartheid.[3] Politik Apartheid dirancang oleh Hendrik Verwoed.
Pada tanggal 1 April 1960 Dewan Keamanan PBB (DK PBB) berseru kepada Afrika Selatan agar mengambil tindakan untuk mewujudkan harmoni rasial atas dasar persamaan dan melepaskan kebijaksanaan-kebijaksanaan Apartheid dan diskriminasi rasial. Sehubungan dengan jatuhnya banyak korban ketika pasukan Afrika Selatan melepaskan tembakan terhadap demonstran yang menentang diskriminasi sosial (16 Juni 1976) pada tanggal 14 Juni 1976 DK PBB mengutuk keras pemerintah Afrika Selatan. Mereka mengatakan bahwa Apartheid adalah suatu kejahatan, mengganggu perdamaian dan keamanan international serta mengakui sahnya perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam melenyapkan Apartheid.  Kemenangan Nelson Mandela dalam pemilihan demokratis dan multirasial pertama kali sepanjang 340 tahun sejarah Afrika Selatan pada bulan Mei 1994 membawa perubahan besar bagi negeri itu. [4]
Selama 70 tahun pelaksanaan politik Apartheid membawa pengaruh negatif yang sangat besar bagi masyarakat Afrika Selatan bahkan hingga ke dalam aspek hukum pertanahannya sekalipun. Hingga sebelum tahun 1994, masyarakat asli Afrika Selatan merupakan warga negara kelas dua yang hanya memperoleh sedikit perlindungan dari Pemerintah. Mereka adalah golongan yang paling menjadi korban penggunaan dan penyalahgunaan kewenangan pemerintahan yang rasis. Adanya pembedaan perlakuan terhadap warga kulit “putih” dan kulit “hitam” mengakibatkan warga kulit hitam di Afrika Selatan kehilangan hak-hak mereka dalam banyak hal, salah satunya kehilangan hak untuk memiliki tanah dan rumah di wilayah tertentu atau di luar wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada saat itu. Pada tahun 1994, 80% warga kulit hitam hanya menguasai 17 juta hektar yang nota bene adalah 13% permukaan wilayah Afrika Selatan.
Meskipun pada saat pelaksanaannya, sistem ini banyak merugikan masyarakat Afrika Selatan, namun pasca sistem ini dihapuskan banyak pelajaran yang dipetik oleh masyarakat Afrika Selatan untuk membangun negaranya agar lebih maju. Setelah dihapuskannya politik apharteid di Afrika Selatan Pemerintah mulai membebaskan seluruh warga termasuk yang berkulit hitam untuk memiliki tanah dan berhak membeli tanah di wilayah negaranya tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah baru Afrika Selatan dengan melakukan pembaruan hukum, yang dimulai dari konstitusi Negara. Konstitusi sementara pada tahun 1993, memperkenalkan konsep baru untuk mengatasi dampak perampasan hak atas tanah yang diakibatkan pemberlakuan hukum negara yang rasial terdahulu, yakni restitusi hak atas tanah (the restitution of land rights). Konstitusi sementara yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 200 Tahun 1993 tersebut memperbolehkan orang-orang atau komunitas yang dihilangkan hak-haknya atas tanah, akibat hukum-hukum yang mendiskriminasi mereka secara rasial untuk menggugat pengembalian hak-hak mereka dari Pemerintah. Dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat atas tanah yang didiskriminasi di masa lalu dan menjalankan hak konstitusional dari penduduk untuk memperoleh restitusi hak atas tanah, maka pemerintahan Afrika Selatan yang baru menghidupkan kembali dan memberikannya status hukum khusus sebagai suatu jenis hak kepemilikan dalam sistem hukum pendaftaran tanah (landreform) yang berlaku. Bagi kaum kulit hitam, landreform adalah proses yang penting dan sah serta sangat didukung terutama untuk alasan keadilan dan ganti rugi termasuk pengembalian tanah kepada rakyat yang telah digusur pada masa Apharteid dan penjajahan.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas maka kami akan membahas beberapa permasalahan yaitu:
1.     Bagaimana kegiatan Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan?
2.     Bagaimana sistem pendaftaran dan publikasi tanah dalam hukum pertanahan di negara Afrika Selatan saat ini?










BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Tinjauan Umum Pendaftaran Tanah
Pada prinsipnya pengertian pendaftaran tanah di Afrika Selatan tidak berbeda dengan pengertian pendaftaran tanah pada umumnya. Pendaftaran berasal dari kata Cadastre, suatu istilah teknis untuk suatu rekord (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan (atau alas hak lain) terhadap suatu bidang tanah.[5]
Pengertian dari pendaftaran tanah secara umum atau sistem pendaftaran tanah yang lebih dikenal dengan istilah legal cadastre dapat didefinisikan sebagai\suatu rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh negara/pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan dan penyajiannya untuk kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya.

2.2 Peraturan Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Peraturan pertama mengenai pendaftaran tanah di Afrika Selatan dapat dilihat di dalam The natives Land Act of 1913 yang dibentuk oleh parlemen pada masa itu untuk mengatur mengenai kepemilikan tanah oleh penduduk asli yang merupakan bagian penting dari sistem apartheid. Barulah kemudian pada tahun 1937 pemerintah Afrika Selatan membuat suatu aturan baru yang mengatur secara lengkap mengenai sistem pendaftaran tanah bagi masyarakat Afrika Selatan yaitu Deeds Registry Act 47 of 1937. 
Deeds Registry Act of 1937 ini, telah di amandemen beberapa kali sejak tahun 1937 sampai dengan amandemen terakhir pada tahun 2013. Di dalam peraturan ini diatur beberapa ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang dimulai dari administrasi pertama dalam pendaftaran, sampai dengan bentuk-bentuk kontrak yang harus dibuat untuk di daftarkan. Karena sistem pendaftaran tanah yang ada di Afrika Selatan menggunakan sistem Pendaftaran Akta maka dalam bab pertama dijelaskan mengenai sistem administrasi yang harus dilalui.
Kemudian pada bab kedua, dijelaskan mengenai beberapa hal yang dilakukan sebelum dan saat registrasi dilakukan, dan beberapa registrasi lainnya seperti registrasi sewa guna, registrasi atas kepindahan hak yang didapatkan yang diatur dalam Black Administration Act 1927, dan registrasi benda tidak bergerak atas nama orang yang telah terikat perkawinan.
Pada bab ketiga, dijelaskan mengenai pendaftaran tanah yang memerlukan pergantian status tanah, beberapa diantaranya yaitu mengenai perpindahan tanah dalam hal tanah milik negara, eksekusi yang dilakukan oleh registrar atas perpindahan hak atas tanah, pemindahtanganan atas harta bersama, pemindahantanganan atas dua atau lebih bidang tanah dalam satu akta. Pemindahtanganan atas bagian tak terpisahkan disuatu tanah dalam suatu akta. Dan beberapa ketentuan khusus yang berkaitan dengan pemindahtanganan atas bagian yang tidak dapat dibagi-bagi. Kemudian di atur pula mengenai Pendaftaran Hak yang dilakukan tanpa melalui prosedur umum, yang kemudian pendaftaran tersebut akan diberikan suatu sertifikat sesuai dengan hak yang di daftarkan.
Bab ke-empat, menjelaskan mengenai beberapa persyaratan dan ketentuan yang terdapat di Kabupaten dan Kota. Bab ke-lima, mengenai Surat Pengakuan Utang yang digunakan dalam kaitannya dengan tanah yang akan didaftarkan, mulai dari eksekusi sampai dengan surat utang yang dibuat notaris yang akan didaftarkan. Bab ke-enam menjelaskan tentang hak-hak atas benda tidak bergerak seperti larangan, sertifikat, pendaftaran atas hak benda tidak bergerak. Bab ke-tujuh menjelaskan tentang Perjanjian Pra-nikah yang berkaitan dengan status tanah yang harus didaftarkan serta pendaftaran perjanjian setelah nikah. Bab ke-delapan menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pendaftaran tanah seperti pembatalan pendaftaran pajak atas pemindahan hak tanah, pendaftaran perubahan nama atas tanah dan lain-lain.
Peraturan lain yang berkaitan pula dengan pendaftaran tanah adalah Sectional Titles Act yang diterbitkan pada tahun 1986 (Act No. 95 of 1986) Peraturan perundang-undangan tersebut memuat berbagai mandat kepada berbagai institusi dan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, yang menjelaskan tentang panduan biaya-biaya dalam pemindahan hak atas tanah.

2.3  Sejarah Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Sejarah pendaftaran tanah di Afrika Selatan berdasarkan survei pertanahan pertama kalinya dilakukan sekitar tahun 1685 yang ditandai dengan datangnya surveyor tanah (land surveyor) [6] pertama ke Afrika Selatan, tepatnya di wilayah Cape sekitar tahun 1685 setelah Jan van Riebeek mendirikan pemukiman Eropa pertama di Cape. Survei kadaster pertama untuk sebidang tanah di sepanjang tepi Sungai Liesbeek dilakukan dalam rangka untuk mentransfer tanah ke Perusahaan Timur Hindia Belanda, yang dilakukan dalam rangka pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan dagang Belanda (Dutch East India Company). Pemetaan tanah sampai dengan tahun 1857 hanya menggunakan batas alam, survei diwakili secara grafis menggunakan elemen-elemen alami sebagai pembatas-pembatas.
Setelah tahun 1857, theodolites mulai digunakan dan pencatatan data numerik pada diagram adalah wajib. Pada tahun 1913, pemerintahan penjajahan Inggris memberlakukan perundangan baru (Cradock Proclamation) yang mengatur bahwa tidak ada penjualan tanah yang akan diakui, kecuali atas tanah tersebut telah benar dilakukan survei dan telah terdaftar sehingga menghilangkan undang-undang diskriminasi ras kulit hitam dimana telah menjadi perjuangan yang berat bagi pemerintah yang baru , karena ada lebih dari 17.000 bagian yang terpisah dari undang-undang yang terlibat .
Pada tahun 1910, Kesatuan Afrika Selatan didirikan dari empat daerah yaitu CapeNatalTransvaal dan Free State. Kesatuan ini adalah lebih kepada kesatuan kaum kulit putih dari segi hak dan kuasa politik. Manakala, penduduk kulit hitam dikesampingkan. Akibatnya, kaum kulit hitam menentang kesatuan ini. Walaupun terdapat penentangan yang hebat terhadap kerajaan berbentuk perkauman, Akta Tanah Pribumi (Natives Land Act) digubal pada tahun 1913. Akta ini menetapkan kawasan-kawasan penempatan yang dipanggil "homeland" atau atau “Bantustans” yang dapat diduduki oleh kaum kulit hitam. Penempatan ini hanya merangkum 13% kawasan di seluruh Afrika Selatan. Selain itu, lebih banyak akta diskriminasi digubal, seperti pemberian kerja yang memihak kepada kaum kulit putih. Pada 1930-an, diskriminasi perkauman menjadi semakin parah akibat kebangkitan semangat nasionalisme di kalangan bangsa Afrikaner.
Dalam kaitannya dalam kota, kebijakan Apartheid (pembedaan ras) juga berarti bahwa kepemilikan perumahan secara legal/formal tidak direncanakan untuk seluruh penduduk pada waktu itu. Hal ini menciptakan kekurangan perumahan besar di kota-kota, terutama untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah baru berkuasa  pada tahun 1994 yang berniat untuk membangun satu juta rumah selama 5 tahun. Meskipun pengembangan perumahan berpendapatan rendah lambat untuk memulai, pada awal tahun 1999 sebanyak 745,717 rumah telah selesai atau berada di bawah konstruksi, dengan jumlah rumah 350.000 sedang diselesaikan pada tahun 1998. Ini jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan yang lain, sedangkan perumahan dengan skala besar yang terletak di Kuba yang telah membangun sebanyak 500.000 rumah selama 25 tahun dan 85.000 rumah dalam 5 tahun pertama dan Swedia telah membangun satu juta rumah dalam 10 tahun dan 250.000 rumah dalam 5 tahun pertama.[7]


2.4   Objek Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Berdasarkan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya dapat dilihat bahwa bebeberapa jenis hak atas tanah yang berhubungan dengan properti di Afrika Selatan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø  State Land
Merupakan suatu bentuk hak penguasaan tanah oleh Negara dimana apabila disandingkan dengan hak-hak atas tanah di Indonesia secara terjemahan tidak berbeda dengan Tanah Negara atau Hak Menguasai oleh Negara yang wujudnya merupakan suatu penguasaan atas tanah yang belum dimintai haknya atau didaftarkan kepemilikannya sehingga masih merupakan tanah yang tidak bertuan (oleh karena itu dikuasai oleh Negara).
Hak menguasai Negara bukan berarti tanah tersebut secara nyata mutlak dimiliki Negara dan tidak dapat dipergunakan oleh masyrakat umum,  karena terhadap State Land dapat dimintakan suatu permintaan kepemilikan sebatas memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku. Hak turunan dari State Land ini adalah State Pre Emption Rights dimana merupakan suatu hak Negara untuk mendahului menguasai suatu bidang tanah yang memiliki unsur kepentingan umum misalnya terhadap tanah yang di atasnya akan didirikan fasilitas-fasilitas publik atau untuk kepentingan Negara yang lebih tinggi dari individu sehingga tidak dimungkinkan apabila dibebaskan untuk kepentingan individu.

Ø  Hak Milik atau Firehold
Kepemilikan Firehold memberikan hak terkuat kepada pemiliknya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.     Menggunakan tanah secara maksimal, dalam batas-batas hukum yang berlaku atau sesuai dengan syarat-syarat kepemilikannya
b.     Melepaskan tanah atau menjualnya kepada pihak lain
c.     Menggunakan tanah sebagai jaminan atas pinjaman
d.     Meniadakan penggunaannya oleh pihak lain
Ø  Leasehold
Suatu sewa menyewa adalah perjanjian dimana tanah diberikan atau disewakan kepada seseorang selain dari si pemilik untuk suatu jangka waktu tertentu. Sewa selama 10 tahun atau lebih merupakan sewa menyewa jangka panjang dan wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Akta (Registrar of Deeds).

Ø  Rural atau Farm Land Title
Merupakan suatu jenis hak atas tanah di pedesaan atau daerah perkebunan/pertaninan yang diberikan kepada penggarap hanya untuk melakukan aktifitas yang telah ditentukan misalnya pertanian atau perkebunan. Penggarap sebagaimana dimaksud di sini dapat berupa individu maupun corporasi yang telah memiliki ijin di bidang yang telah ditentukan.

Ø  Community Title Property
Merupakan suatu hak atas tanah yang paling banyak atau umum di afrika selatan karena peruntukannya yakni untuk perumahan atau tempat tinggal bagi individu yang tidak memiliki jangka waktu. Hak atas tanah ini banyak diberikan kepada masyrakat sebagai salah satu bentuk land restitution dengan tujuan untuk memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat asli.

Ø  Servitude
Servitude adalah hak terdaftar yang diberikan kepada seseorang yang untuk itu mendapatkan keuntungan dari tanah milik orang lain.
Servitude ini terdapat 2 (dua) jenis yaitu:
a.     Praedial, yaitu Servitude yang dilaksanakan atau dilakukan untuk kepentingan pemilik sebidang tanah dan yang tidak dapat dipisahkan dari tanah tersebut, dan
b.     Personal, yaitu Servitude untuk kepentingan seseorang atau suatu badan yang tidak memerlukan adanya kepemilikan suatu tanah.
Ø  Hak Sub- surface
Hak Sub-surface adalah hak atas segala mineral yang terkandung dalam suatu tanah dapat sepenuhnya terpisahkan dari kepemilikan tanah tersebut melalui proses pendaftaran

Ø  Permission to Occupy (Hak Menguasai)
Selama masa apartheid, adalah melanggar hukum bagi orang kulit hitam untuk memiliki suatu tanah. Bidang-bidang tanah yang luas dikuasai oleh Negara, namun diduduki oleh Traditional Communities orang kulit hitam. Negara dapat menerbitkan sebuah surat, terkadang dengan dilampirkan rencana penggunaan, yang memberikan otorisasi kepada seseorang untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan persyaratan yang ketat. Hal ini tidak pernah didaftarkan di Deeds of Registry, melainkan disimpan oleh pemegang hak otorisasi yang telah mengatur Traditional Community tersebut. Negara saat ini sedang berusaha untuk melegalisasikan pemberian tanah ini kepada Traditional Communities dan/atau kepada seorang individu yang tergabung dalam Traditional Communities tersebut.
Ø  Sectional Title Property
Sectional Title Unit adalah skema kepemilikan atas bagian-bagian unit yang diciptakan untuk mendapatkan kepemilikan bagian dari suatu bangunan, contohnya adalah sebuah blok apartemen. Dinding bagian luar, lantai dan langit-langit menentukan bagian sebuah unit dengan skema 2 unit atau lebih. Pemilik unit memiliki hak ekslusif atas unitnya tersebut, namun bertanggung jawab bersama-sama untuk bagian-bagian tanah/property lainnya yang tidak dimiliki secara eksklusif.

Ø  Deeds of Grant
Dalam wilayah Negara, beberapa kota atau kotamadya telah ditentukan bagi orang kulit hitam yang bekerja di kota. Lokasi tanah tersebut seringkali berada jauh dari kota-kota tersebut. Orang kulit hitam diberikan hak untuk menempati, dalam bentuk sewa, namun sedikit lebih luas dari ijin untuk tinggal yang terdaftar di Deeds of Registry. Negara saat ini sedang dalam proses untuk menghapuskan diskriminasi dengan meningkatkan hak Deeds of Grant ini untuk menjadi hak Freehold.
Pemerintah Afrika Selatan saat ini telah melakukan beberapa kebijakan[8] mengenai pertanahan dan memperbaiki sistem yang kacau akibat ketidakadilan sosial yang terjadi di masa lalu. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut maka akan timbul suatu kepemilikan tanah. Selain itu, tanah di Afrika Selatan merupakan sumber daya yang berharga dan terbatas seperti halnya di negara lain, oleh sebab itu pencatatan hak atas tanah dilakukan secara cermat di kantor urusan pertanahan dan pendaftaran di kantor register akta. Afrika Selatan memiliki sistem pendaftaran tanah yang baik, hampir di setiap bagian tanah yang disurvei oleh surveyor tanah, kemudian diplot dan digambarkan ke dalam diagram atau ke dalam bentuk rencana umum, yang nantinya akan di simpan di Kantor Jenderal Surveyor. Setiap bagian tanah juga terdaftar dalam register akta.
Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan diatur dalam Deed Registries Act 47 of 1937 yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir adalah dengan dikeluarkannya Deeds Registries Amendment Act 5 of 2006. Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan menggunakan sistem pendaftaran akta (Deeds Registration Systems) yang telah dikenal sebagai salah satu yang terbaik di dunia dengan tingkat keakuratan yang luar biasa. Hal ini bisa dilihat dari sedikitnya kasus sengketa yang menyangkut sertifikat tanah di Pengadilan di Afrika Selatan. Kepemilikan atas tanah dapat dimiliki secara individual, secara bersama-sama melalui kepemilikan atas saham, atau oleh entitas seperti perusahaan, perusahaan tertutup, Trust, dan badan hukum sejenis di luar Afrika Selatan.
Sistem pendaftaran akta Afrika Selatan memiliki sistem pendaftaran tanah yang baik, hampir di setiap bagian tanah yang disurvei oleh surveyor tanah, akan diplot dan digambarkan ke dalam diagram atau ke dalam bentuk rencana umum, yang nantinya akan di simpan di Kantor Jenderal Surveyor. Setiap bagian tanah juga terdaftar dalam register akta. Setiap kepemilikan dicatat pada suatu tempat pendaftaran akta regional, di mana dokumen-dokumen tersebut tersedia untuk dilihat dan diketahui oleh masyarakat.
Sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan adalah unik karena menganut sistem nominal negatif, tetapi dengan karakteristik sistem positif. Negara tidak menjamin kebenaran dari register (buku tanah), tetapi negara berkewajiban untuk mengkaji kebenaran legalitas dari suatu akta dan apakah akta tersebut dapat didaftarkan. Register tanah ini terhubung dengan sistem kadaster (pemetaan) dan dalam kasus tertentu negara dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas kesalahan dalam proses pendaftaran. Sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan memberi jaminan atas hak dari pemilik/pemegang hak atas tanah. Informasi dari Kantor Pendaftaran Hak dan Akta dapat diandalkan kebenarannya. Pemegang hak atas tanah di Afrika Selatan tidak perlu menguji kebenaran dari hak-hak mereka kecuali ada gugatan dari pihak ketiga, dimana kemudian pihak ketiga tersebut harus membuktikan pula kebenaran haknya atas properti tersebut, seperti halnya pada sistem pendaftaran negatif.
Komponen dan pihak-pihak yang berperan dalam sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan terdiri atas: [9]

a.     The Deeds Registry Offices
Merupakan suatu kantor pemerintahan yang mengatur mengenai pendaftaran akta, dimana hak-hak riil (termasuk kepemilikan) atas tanah didaftarkan yang berada di bawah Departemen Urusan Pertanahan Nasional.[10] Kantor pendaftaran akta di Afrika Selatan terdapat di Pretoria, Johannesburg, Pietermaritzburg, Cape Town, Raja Williams Town, Vryburg, Kimberley, Bloemfontein, Nelspruit dan Umtata.
b.     Land Surveyor
Seorang Land Surveyor adalah seseorang yang memiliki spesialisasi dibidang kualifikasi pengukuran dan merupakan praktek swasta yang dapat ditemui di seluruh wilayah Republik Afrika Selatan. Sebelum sebidang tanah dapat didaftarkan di kantor pendaftaran akta, harus terlebih dahulu diidentifikasi dengan akurat, diukur dan digambarkan pada sebuah rancangan atau diagram mengacu pada posisinya berdasarkan garis batas atas koordinat, biasanya dilakukan oleh seorang surveyor tanah. Diagram atau rancangan ini harus diajukan terlebih dahulu untuk disetujui dan didaftarkan pada The Surveyor-General Offices[11], sebelum diserahkan untuk kepentingan proses pendaftaran tanah di Kantor pendaftaran akta.
c.     The Surveyor-General Offices
Merupakan suatu kantor pemerintahan dimana sistem kadaster (peta dan diagram) untuk semua tanah di Afrika Selatan dicatat dan dipelihara berdasarkan sistem batas koordinat.
d.     Local Authorities (Pemerintah Daerah setempat)[12]
Setiap pembangunan dan pemecahan tanah harus memperoleh ijin Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, retribusi, tarif, pajak dan akun layanan untuk air dan listrik harus dibayar lunas di muka, sebelum suatu pengalihan properti dapat didaftarkan di kantor pendaftaran akta. Dalam beberapa kasus, persetujuan dan kerja sama dari suatu departemen pemerintahan tertentu harus diperoleh sebelum pendaftaran dapat diberlakukan, misalnya pada Kementrian dan Departemen Pertanian mengenai UU No. 70 Tahun 1970 tentang pembagian Lahan Pertanian, atau "Kewenangan Pengawasan" dari Departemen Perhubungan dalam UU No. 21 Tahun 1940.
e.     South African Revenue Services (SARS)
Seperti halnya pemerintah daerah, mereka harus memastikan bahwa semua pajak, bea pengalihan tertentu telah dibayar (atau untuk transaksi tertentu dikecualikan) sebelum suatu pengalihan properti tertentu dapat didaftarkan di kantor pendaftaran
f.      Property Developer
Memiliki fungsi mendirikan kota-kota, pengelompokan tanah dan mendirikan kompleks perumahan dan bisnis.
g.     Lembaga Keuangan
Dalam hal ini, lembaga keuangan berfungsi menyediakan pembiayaan untuk pembelian atau pembangunan tanah dengan jaminan pembayaran berupa hipotek atas properti yang didaftarkan.
h.     Conveyancer
Conveyancer adalah seorang praktisi hukum yang telah lulus tes atau ujian tertentu yang ditetapkan oleh The Law Society of South Africa dan berkantor di seluruh Wilayah Republik Afrika Selatan. Conveyancer merupakan salah satu komponen yang paling penting dalam sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan dan dapat diibaratkan sebagai seorang konduktor dari sebuah orkestra simfoni. Conveyancer menyiapkan akta atau dokumen lainnya untuk tujuan pendaftaran atau pengajuan pembuatan register tanah. Selain itu, Conveyancer juga menandatangani akta atau dokumen tersebut serta bertanggung jawab atas akurasi data yang disebutkan dalam akta atau dokumen tersebut.[13] Conveyancer mengontrol peran serta dari setiap komponen/pihak-pihak tersebut di atas, dan bertanggung jawab atas transaksi keuangan dan kebenaran akta yang didaftarkan di kantor pendaftaran akta. Pada saat yang sama, Kantor Pendaftaran Akta dapat diibaratkan sebagai spesialis pencatatan yang harus memastikan bahwa proses pendaftaran telah dilakukan dengan sempurna, memastikan kepatuhan hukum dan keabsahan suatu akta untuk didaftarkan.

2.5  Kegiatan Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Proses kegiatan pendaftaran akta di Afrika Selatan dibagi atas beberapa tahap yaitu:
1.       Penerimaan Akta
Notaris atau Juru tulis setempat mengajukan surat permohonan yang disertai akta, dokumen dan/ atau sejumlah akta pada loket permohonan pada kantor pendaftaran akta. Setiap pendaftar akta dapat menentukan jam permohonannya dari kantornya. Umumnya lebih dari seorang pejabat pembuat akta yang terlibat dalam sejumlah akta yang terkait dalam suatu transaksi, akta-akta yang terkait kemudian dicocokkan dengan surat permohonannya dan diberi tanggal oleh petugas di loket permohonan.
2.       Scan and Capture
Kantor akta Pietermaritzburg menggunakan sistem the Deed Office Tracking Systems (DOTS) yang dapat melacak semua akta mulai dari akta yang masih dalam tahap permohonan hingga yang telah didaftarkan. Akta-akta di-scan di setiap halaman sehingga dapat ditentukan dengan tepat di mana letaknya. Setelah semua akta-akta terhubungkan dan ditanggali,  akta-akta dikirim ke bagian data, dimana hasil cetak yang menerangkan mengenai subjek dan tanah disusun berdasarkan data dan diisikan pada masing-masing map permohonan. Cetakan ini dibutuhkan oleh pemeriksa untuk memungkinkan mereka membandingkan arsip akta-akta di kantor dengan akta-akta yang dikerjakan serta memeriksa setiap kemungkinan halangan yang berhubungan dengan transaksi.
3.      Distribute and Sort (Bagikan dan Urutkan)
Akta-akta tersebut kemudian dikirim ke ruangan distribusi dimana para penyortir mengalokasikan akta-akta berdasarkan tingkat kesulitannya. Para penyortir kemudian membandingkan jumlah akta dengan jumlah pemeriksa untuk menentukan beban kerja dalam satu hari. Setiap pemeriksa diusahakan mendapat beban yang sama. Hal ini diperlukan sebagai pedoman pemeriksaan setiap hari berdasarkan urutan pengajuan permohonan atau dengan kata lain “datang pertama dilayani pertama”.

4.      Pemeriksaan
Pemeriksa pertama mengumpulkan bagian tugas akta mereka di ruang distribusi, setelah itu menyiapkan akta-akta tersebut untuk diloloskan atau ditolak oleh penguji kedua dan pada akhirnya disahkan. Mereka melakukan ini dengan mengendorse akta, memeriksa halangan-halangan baik terhadap tanah maupun subjek serta melakukan pemeriksaan pertama kali.  Mereka membuat catatan-catatan sebagai acuan bagi pejabat pembuat akta untuk memperbaiki kesalahan pada akta yang mereka temukan. Pemeriksa pertama mengembalikan akta-akta yang telah mereka periksa pada hari sebelumnya ke ruang distribusi, yang selanjutnya penyortir mendistribusikan akta-akta kepada pemeriksa kedua. Sekali lagi, penyortir menghitung beban kerja untuk pemeriksa kedua.   Pemeriksa kedua mengumpulkan akta-akta dari ruang distribusi dan memeriksa akta-akta tersebut untuk kedua kalinya. Pemeriksa kedua harus memastikan bahwa kelengkapan yang ditentukan oleh undang-undang pendaftaran akta telah terpenuhi dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pemeriksa kedua harus memutuskan apakah akta-akta tersebut dapat didaftarkan dan harus memutuskan untuk menerima atau menolak akta-akta berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemeriksa tersebut membedakan antara akta-akta yang diterima dan ditolak dengan tanda atau inisial yang diperuntukkan untuk hal ini.
5.       Pencocokan
Pemeriksa kedua mengembalikan akta-akta kepada kepala pemeriksa biasanya asisten pendaftaran akta yang akan menyocokan akta-akta tersebut dengan daftar penyotiran dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dari pemeriksa kedua untuk memastikan benar/tidaknya catatan untuk pejabat pembuat akta dan keobjektivitasan dalam penolakan. Sejak kantor pendaftaran akta Pietermaritzburg menggunakan sistem DOTS, pemeriksa kedua mengembalikan akta-akta yang telah mereka periksa ke ruangan penyortiran untuk diberi nama mereka dan diperiksa oleh assisten pendaftaran akta yang berbeda. Akta-akta yang ditolak akan dikirim kebagian pengiriman yang selanjutnya dikembalikan kepada pejabat pembuat aktanya.
6.      Pengesahan
Istilah 'pengesahan' berarti pencapan/penandatanganan pada akta. Pada prakteknya akta-akta disahkan dalam hari pendaftarannya atau dalam beberapa hari berikutnya tergantung pada penyelesaian pembayarannya. Pejabat Pendaftar memiliki kekuasaan untuk mengesahkan akta-akta lebih cepat dari waktu yang seharusnya. Ini dikenal sebagai 'mengedepankan' (mempercepat) akte. Pada pagi hari saat pengesahan akta-akta ditaruh pada loker pejabat pembuat akta untuk disahkan oleh pejabat pembuat akta tersebut. Setelah akta disahkan oleh pejabat pembuat akta, akta kemudian disahkan oleh asisten pendaftar. Penyelesaian masalah pembayaran akhir diselesaikan dikantor pejabat pembuat akta.
7.       Pengolahan
Akta-akta yang telah lolos untuk disahkan dikirimkan ke loket persiapan. Petugas loket akan mengurutkan akta dan meletakkan mereka pada loker pejabat pendaftar akta yang terkait. Akta tersebut akan berada pada loket pengolahan hingga mereka ditolak setelah tiga hari atau disahkan sebelum tiga hari. Sering kali terjadi akta-akta yang telah diolah tidak dapat disahkan karena masalah keuangan atau lainnya.
8.       Pengiriman
Akta-akta yang ditolak dikirim ke loker masing-masing pejabat pembuat akta untuk diperbaiki berdasarkan catatan yang diberikan. Pejabat pembuat akta dapat mengklarifikasikan kepada pemeriksa kedua jika adanya alasan penolakan dianggap tidak benar. Pejabat pendaftar tanah memiliki tiga hingga lima hari untuk melengkapi atau memperbaiki hal-hal yang tercantum dalam catatan. Apabila mereka gagal memenuhi maka pendaftaran aktanya akan ditolak.
9.       Black Booking
Akta-akta yang seharusnya siap untuk disahkan akan di Black booked pada loket data dalam hal terjadi halangan setelah permohonan pendaftaran. Setelah petugas memeriksa setiap halangan dan menentukan aktanya tidak dapat disahkan, akta-akta tersebut sekali lagi dimasukkan ke loker pejabat pendaftar tanah yang bersangkutan.
10.    Microfilm
Di kantor yang tidak memiliki fasilitas microfilm maka penyimpanan menggunakan dicross written. Proses ini digunakan untuk memperbarui setiap transaksi baru. Namun pada kantor akta KwaZulu yang telah menggunakan microfilm, akta-akta disimpan dalam bentuk microfilm dengan menggunakan kamera operator di loket microfilm.  Setiap akta difoto halaman per halaman. Setelah akta difoto, film akan diproses, kemudian dilihat apakah sudah jelas atau belum. Setelah microfilm lengkap, akta-akta dikirim kepada bagian pengiriman dan kemudian mengirimkan kepada pejabat pembuat akta yang bersangkutan melewati lokernya. Pejabat pembuat akta akan mengumpulkan setiap akta dan menandatanggani secara resmi pada lembar permohonan asli.
11.   Pemberian nomor, tanggal, dan cap
Begitu akta-akta siap untuk diproses maka penomoran, penanggalan dan pencapan dan pemeriksaan akta harus segera dimulai. Bagian ini hanya untuk memastikan bahwa setiap akta yang telah mempunyai nomor yang berbeda, tanggal pendaftaran dan telah dicap sebagaimana seharusnya sebelum pemeriksaan akhir dan disalin.
12.   Pemeriksaan Akhir
Setelah diberi nomor, tanggal, dan cap, kemudian akta-akta tersebut dikirim ke loket data untuk pemeriksaan akhir. Loket data akan memeriksa apakah terdapat halangan baru yang terjadi antara saat permohonan dengan pengesahan. Jika terdapat halangan baru maka mereka akan memutuskan apakah melarang atau tidak terjadinya transaksi. Apabila dilarang, akta-akta akan ditolak dan dikembalikan kepada pejabat pembuat akta.
13.    Proses Final
Apabila tidak ada halangan baru maka dokumen akan disimpan pada komputer. Segera setelah data lengkap disimpan pada komputer, maka akan diperiksa keakuratannya.  Lamanya tahap ini bergantung pada ukuran data, waktu permohonan dan ketersediaan staf yang biasanya memakan waktu selama satu hari.  Sebelum akta dikirim kebagian microfim, akta-akta akhirnya diperiksa untuk memastikan apakah telah dicap, catatannya dihapus dan ditandatangani sebagaimana seharusnya dan sebagainya.

2.6  Sistem Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Pendaftaran tanah di Afrika Selatan pada awalnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang kompleks, seperti Deeds Registries Act yang diterbitkan pada tahun 1937 (Act No. 47 of 1937) dan Sectional Titles Act yang diterbitkan pada tahun 1986 (Act No. 95 of 1986). Peraturan perundang-undangan tersebut memuat berbagai mandat kepada berbagai institusi dan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam.
Pada Tahun 1997 di bentuk DLA (Departement of Land Affairs) dengan  dibentuknya departement urusan pertanahan itu pemerintah Afrika Selatan telah berhasil mengembangkan kebijakan yang jelas. Konstitusi dan kebijakan yang jelas tersebut memberikan landasan hukum untuk program reformasi tanah di Negara tersebut. Kebijakan tentang kepemilikan memberikan keamanan hak bagi pemilikan tanah. Kemudian pada tahun 2004 diperkenalkan peraturan perundang-undangan baru yaitu Communal Land Rights Act yang diterbitkan pada tahun 2004 (Act No. 11 of 2004) (“CLaRA”).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa urutan kegiatan pendaftaran tanah adalah pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data tanah. Bentuk penyimpanan bisa berupa tulisan, gambar/peta dan angka-angka di atas kertas, mikro film atau dengan menggunakan bantuan komputer. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi baik data pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaan datanya kemudian. Dalam pengertian “penyajian” termasuk penerbitan dokumen informasi kepada pihak yang memintanya, berdasarkan data yang dihimpun, kemudian berdasarkan data tersebut diterbitkan surat tanda bukti haknya, yang terdiri dari:
a.     Data fisik mengenai tanahnya, yang meliputi: letak, batas, luas, serta bangunan dan tanaman yang ada diatasnya;
b.     Data yuridis mengenai haknya, yang meliputi: jenis hak dan siapa pemegang haknya.
Setiap ada perubahan baik perubahan data fisik maupun data yuridis wajib didaftarkan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tercipta suatu pemeliharaan data. Perubahan data fisik terjadi jika luas tanahnya berubah, yaitu jika terjadi pemisahaan atau pemecahan bidang tanah yang bersangkutan menjadi satuan-satuan baru, atau penggabungan bidang-bidang stanah yang berbatasan menjadi satu kesatuan persil. Sedangkan perubahan data yuridis biasanya mengenai suatu hak tertentu, yaitu berakhir jangka waktu berlakunya, dibatalkan, dicabut atau dibebani hak lain. Perubahan juga bisa mengenai pemegang haknya, yaitu jika terjadi pewarisan, pemindahan hak atau penggantian nama.

2.7  Sistem Publikasi di Afrika Selatan
Afrika Selatan memiliki suatu Sistem Publikasi yang unik, Afrika Selatan yang menganut sistem pendaftaran akta (Registration of Deeds) pada dasarnya memiliki Sistem Publikasi Negatif. Namun pada kenyataannya Sistem Publikasi di Afrika Selatan ini juga memiliki karakteristik sistem positif, sehingga seringkali disebut Sistem Publikasi Negatif yang mengandung unsur positif.
Umumnya dalam Sistem Publikasi Negatif yang menggunakan pendaftaran akta, sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, dan bukan pada pendaftaran yang dilakukan. Pendaftaran tidak membuat seseorang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak akan menjadi pemegang hak yang baru, jadi kepentingan pemegang hak yang sebenarnya lah yang lebih didahulukan dan dilindungi (walaupun pihak lain sudah terdaftar sebagai pemegang hak, pihak yang berhak sebenarnya masih tetap diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftarannya ke pengadilan).
Pada Sistem Publikasi Negatif yang mengandung unsur positif yang digunakan di Afrika Selatan, walaupun negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, namun negara lebih melihat akta untuk pengesahan dan pendaftaran, serta bukti hak tersebut dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat (selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka data yang disajikan dalam bukti hak tersebut merupakan data yang benar, sah dan diakui serta dijamin menurut hukum). Hasil pendaftaran tanah adalah terbitnya surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.[14]

2.8  Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan
Proses awal pemeliharaan data, dimulai dari saat sebuah akta telah ditandatangani dan diberikan nomor. Selama sekitar satu bulan, sebuah akta yang telah terdaftar diproses pada Deeds Office, maka akta juga disimpan dimuat dalam database pada Deeds Office, termasuk penyimpanan secara digital (yakni melalui mikrofilm dan scan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya). Selain disimpan oleh negara, akta juga dikirimkan kembali kepada para pihak-pihak yang berkepentingan dalam akta.
Sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan, sebagaimana sudah dipaparkan pada pembahasan sebelumnya, mengandung Sistem Publikasi Negatif yang mengandung unsur Positif. Sistem ini didukung dengan penyediaan informasi yang sangat baik, terkait status hukum atas tanah. Sehingga, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengandalkan informasi dalam akta tersebut.

2.8.1      Pemeliharaan Data Melalui Database
Pemeliharaan data, dalam proses pendaftaran hak atas tanah di Afrika, dilakukan dengan pemeliharaan database pada Deeds Registration System secara berkala. Database tersebut berbasis mainframe dan dioperasionalkan oleh State Information Technology Agency (SITA) di Centurion. Bekerjanya lembaga ini didasarkan pada State Information Technology Agency Act No. 88 tahun 1998, sebagaimana diamandemen melalui the State Information Technology Agency Act No. 38 tahun 2002.
SITA memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan pelayanan publik terkait dengan teknologi informasi, sistem informasi dan layanan-layanan lainnya yang terkait dengan pengaturan keamanan sistem informasi pada beberapa departemen dan badan publik. Selain itu, SITA ini juga bertujuan memajukan fungsi departemen dan badan publik melalui pengembangan teknologi informasi[15]. SITA tidak hanya mengurusi pendaftaran dan pengelolaan database di bidang pertanahan saja, namun juga pada bidang-bidang lainnya dalam departemen Pemerintahan Afrika Selatan.
Andalan sistem elektronik dari Chief Directorate: Deeds Registration adalah perangkat lunak Deeds Registration System (DRS). Sistem DRS ini mengakomodir data-data dalam sebuah basis database, yang dikelola oleh SITA, baik dari perspektif kepemilikan properti di sebuah daerah (township erven), unit-unit hak dalam suatu daerah tertentu (sectional title units), kepemilikan lahan perkebunan (agricultural holding) dan peternakan (farms)[16].

2.8.2      Sistem Pemeliharaan Data  Melalui Sistem DOTS
Selain itu, sistem informasi Afrika Selatan juga menggunakan Deeds Office Tracking Search (DOTS), yakni sebuah sistem pencarian informasi yang sangat lengkap, guna melacak proses pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Pelacakan yang dilakukan DOTS ini meliputi lima belas langkah pendaftaran, yang sejatinya dapat ditempuh dalam jangka waktu 21 hari kerja. Adapun langkah-langkah yang dapat dilacak oleh DOTS meliputi[17] :
·             Lodge date, yakni saat di mana data dimasukkan pertama kali di Kantor Pertanahan
·             Link Batches, yakni saat di mana beberapa dokumen disambungkan satu sama lain, dengan tujuan dapat dipastikan bahwa data-data tersebut, jejaknya dapat ditelusuri di Kantor Pertanahan.
·             Data prep, yakni saat dokumen disiapkan untuk dapat ditinjau dengan baik oleh para peninjau.
·             Into Distribution, yakni saat dokumen siap untuk diperiksa oleh peninjau.
·             Assigned to Examiner, bahwasannya secara umum terdapat tiga pemeriksa untuk sebuah dokumen. Tiga tahap tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi telah dimuai dengan baik.
·             Retuned from Examiner, yakni ketika dokumen telah diperiksa dan dikembalikan untuk dapat menempuh langkah berikutnya.
·             Out of Distribution, yakni ketika dokumen telah diperiksa, sehingga siap untuk didaftarkan.
·             At Prep, yakni ketika dokumen sudah siap didaftarkan
·             Into Execution, yakni dokumen sudah mencapai tahap akhir sebelum akhirnya didaftarkan.
·             Reg Date, tahap ini merupakan tahap yang paling penting, sebab tanggal reg date akan menjadi tanggal resmi sebuah properti diregistrasi. Sehingga, transfer biaya dan penjualan harus dibayarkan.
·             Into numbering, ketika dokumen harus dibubuhi nomor dan disalin dalam kopian.
·             Out of Numbering, yakni ketika penomoran dokumen siap untuk direkam dalam system.
·             Data Capturing, pada tahap ini, informasi memuat dokumen sudah direkam dan dimuat dalam Deeds Office System.
·             Intro Micro, yakni ketika dokumen ditekan ukurannya dan dikirim melalui mikro film dan di-scan menjadi informasi elektronik.
·             Delivered, saat di mana dokumen telah selesai diproses.
Dalam ketentuan Section 7 of the Deeds Registries Act Obliges a Registrar of Deeds dinyatakan bahwa tiap pendaftar dalam kondisi dan regulasi pembayaran tertentu, berhak memeriksa pendaftaran publik dan catatan publik lainnya yang terkait dalam obyek registrasinya, selain dari bagian dari pendaftaran atau catatan yang memang sudah ternyata dalam dokumen yang diterima, serta membuat salinan dari akta tersebut dan mendapatkan informasi terkait akta atau dokumen lainnya.
Penyediaan informasi pendaftaran ini sebagaimana telah dilakukan oleh mydeedsearch.co.za. dimana situs ini memberikan beberapa informasi, antara lain[18] :
·             Informasi tentang pemilik suatu properti yang telah terdaftar
·             Kondisi-kondisi tertentu yang berhubungan dengan suatu properti
·             Berbagai hambatan dan perikatan yang terkait dengan suatu properti
·             Harga jual suatu properti
·             Aturan mengenai hak-hak yang berlaku pada tempat property berada
·             Salinan ANC serta akta-akta pembebanan hak yang terkait dengan suatu properti
·             Salinan aturan perencanaan hak-hak yang terdapat pada area tertentu
·             Informasi pemilik properti, baik orang maupun badan usaha
·             Informasi lengkap tentang akta, yang mana kelengkapannya menyerupai salinan aslinya.
·             Kondisi lingkungan tempat properti berada
·             Informasi terbaru mengenai proses pendaftaran, melalui sistem DOTS


2.8.3      Sistem Pemeliharaan Data  Melalui  Eksistensi Deeds Registry Office
Deeds Registry Office atau dikenal dengan sebutan Deeds Office merupakan lembaga independen yang berada di bawah Departemen Urusan Pertanahan. Lembaga ini bertanggungjawab dalam hal registrasi, manajemen dan pengaturan pendaftaran tanah di Afrika Selatan. Perlu diketahui, Afrika Selatan diakui sebagai negara dengan sistem pendaftaran tanah terbaik di dunia, dengan memaksimalisasikan perlindungan properti dengan menggunakan prosedur pendaftaran yang tertib dan sangat teratur. Selain itu, pada tiap-tiap kantor pencatatan tanah di sepuluh wilayah di Afrika Selatan, masing-masing sudah diperlengkapi dengan sistem pengarsipan yang baik dan teratur. Sehingga kebutuhan informasi dapat difasilitasi dengan baik.
Lebih lanjut lagi, Deeds Office telah memakai mikrofilm sebagai sistem pengarsipan. Sehingga dapat melakukan pengolahan data dan kualitas data pendaftaran yang terjamin. Tiga salinan diproduksi dari setiap film, dua salinan master dan satu salinan biasa untuk penggunaan secara umum termasuk oleh  publik.  Satu salinan master disimpan sebagai arsip pendaftaran akta dan satu lagi disimpan khusus untuk keperluan situasi pemulihan pasca bencana. Tiga salinan master tersebut ditempatkan dalam ruangan berpengamanan ketat yang telah memenuhi spesifikasi SABS (South African Bureau of Standards) dan dilakukan inspeksi secara rutin oleh SABS.
Berikut akan diuraikan contoh sederhana dari berbagai elemen yang terlibat dalam suatu perbuatan pengalihan hak. John, pemilik terdaftar dari tanah di Johannesburg, yang dijaminkan ke Bank ABC, kemudian menjual properti itu kepada Mike. Mike tidak memiliki cukup uang untuk membayar tanah tersebut, namun Bank XYZ dapat memberikan pinjaman kepada Mike sebesar seratus persen dari harga pembelian, dengan ketentuan tanah tersebut dijaminkan dengan lembaga hipotek yang didaftarkan atas nama Bank XYZ, guna mengamankan pembayaran kembali pinjaman tersebut. Dalam transaksi tersebut diatas, Conveyancer harus mampu mengelola dan mengatasi hal-hal berikut secara berkesinambungan:
a.              Memastikan bahwa ada akta Jual Beli yang sah seperti yang dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 68 Tahun 1981 Tentang Pemindahan Hak atas Sistem Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan. Peraturan tersebut mengharuskan pengidentifikasi bidang tanah, serta pendaftaran kepemilikan hak atas tanah dan hak-hak terbatas lainnya. Setiap bidang tanah dianggap sebagai unit tersendiri dan diberi identitas dan nomor tersendiri pada saat pendaftaran akta bersamaan dengan penyetujuan gambar dan rencana umum. Sebelum sebidang tanah dapat didaftarkan, tanah tersebut harus di survey dan digambarkan. Semua gambar dan rencana umum harus disiapkan oleh inspektur tanah yang berkualifikasi. Menurut Peraturan Survei Tanah Afrika Selatan Tahun 1997, semua gambar dan rencana umum harus diperiksa dan disetujui oleh jendral inspektur yang kemudian diberi nomor identitas. Semua tanah harus terlihat jelas dalam gambar agar tidak ada keraguan mengenai lokasi dan luasnya;
b.              Materi Muatan Fisik Pendaftaran. Kegiatan pendaftaran fisik dalam sistem pendaftaran tanah sepenuhnya dijangkau oleh sistem NCCS yang diberikan tanda oleh jaringan sistem trigonometri dan town survey marks. Sebuah jaringan kedua yaitu stasiun yang berbasis jaringan GPS aktif secara bertahap melengkapi jaringan yang telah ada. Merupakan persyaratan hukum bahwa semua survei kadaster harus terhubung ke jaringan-jaringan tersebut, untuk memastikan bahwa:
·               Posisi dari setiap penanda batas dan batas-batas dapat diketahui secara akurat;
·               Batas-batas dari properti tidak saling tumpang tindih;
·               Penanda batas yang hilang atau rusak dapat segera diganti
Setelah proses survei telah dilaksanakan, kegiatan selanjutnya adalah pemetaan. Pemetaan dalam sistem pendaftaran tanah di Afrika Selatan menghasilkan peta kadaster yang berupa pasangan.








BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa sistem pendaftaran tanah yang dianut pada Negara Afrika Selatan adalah Sistem Pendaftaran Akta dimana pengolahan data-data pada suatu bidang tanah difokuskan pada hasil akhir yakni suatu akta. Akta ini yang nantinya dipergunakan sebagai alas hak dalam bertransaksi maupun sebagai bukti kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Terkait dengan hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada khalayak umum di Afrika Selatan terkait data tanah dipergunakanlah suatu sistem publikasi dimana sifatnya adalah Negatif dengan mengandung unsur Positif yang mana artinya meskipun tidak secara kuat kekuatan suatu akta kebenarannya dijamin oleh Negara/Pemerintah namun sebatas tidak dapat dibuktikan sebaliknya maka akta tersebut merupakan suatu alat bukti yang sah dan kuat dipakai sebagai dasar bukti kepemilikan atas objek tanah.
Satu hal yang unik dan dapat dijadikan pelajaran adalah mengenai sangat baiknya sistem pemeliharaaan data tanah yang telah diproses. Dimana pada sistem pemeliharaan data tanah di Afrika Selatan sudah sangat baik terkomputerisasi, baik melalui database yang dikelola oleh State Information Technology Agency maupun melalui sistem Deeds Office Tracking Search (DOTS), yang sangat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan maupun publik manapun untuk mengakses keterbukaan informasi mengenai data tanah di Negara Afrika Selatan. Bentuk pengarsipan yang sudah modern ini sangat patut untuk dicontoh di Negara kita mengingat sistem publikasi yang dipergunakan di Afrika Selatan tidak jauh berbeda dengan sistem publikasi yang dipakai di Negara kita, Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Buku
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 2009.

Peraturan
Deeds Registries Act (Act 47 of 1937) beserta Amandemen-amandemennya.
State Information Technology Agency (Act 88 of 1998) berserta Amandemen-amandemennya.
Communal Land Rights Act (Act No. 11 of 2004).

Internet
Annual Report, 31 Maret 2007, Land Affairs Department, Republic of South Africa, http://www.info.gov.za/view/DownloadFileAction?id=78446, diakses pada tanggal 9 September 2014.
Arief, Irfan. “Untitled Prezi”. Sistem Pendaftaran Tanah di Afrika Selatan, http://prezi.com/eop8lbsyw0lk/untitled-prezi.html diakses pada tanggal 10 September 2014.
http://www.mydeedsearch.co.za/blog/applying-for-information-from-the-deeds-registry/ diakses pada tanggal 10 September 2014
http://www.mydeedsearch.co.za/blog/deeds-office-tracking-search-dots-steps, diakses pada tanggal 9 September 2014.
Liberation Struggle in South Africa (HTML), diakses pada tanggal 10 September 2014.
Purchasing Property in South Africa, http://www.ooba.co.za/home-loan/purchasing-property-in-south-africa , diakses pada tanggal 11 September 2014.
Silalahi, Yesaya Aprilyando. “Afrika Selatan”. http://abanggoyes.blogspot.com/2013/02/profil-negara-afrika-selatan.html, diakses pada tanggal 10 September 2014.
South Africa-Country Report 2010, www.cadastraltemplate.org. diakses pada tanggal  11 September 2014
Sudatmoko, Ivan. “Politik Apartheid di Afrika Selatan Sejarah Afrika Selatan”. http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/08/politik-apartheid-di-afrika-selatan.html diakses pada tanggal 12 September 2014.





[1] Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1992 Tentang Pendaftaran Tanah.

 

[2]Yesaya Aprilyando Silalahi “ Afrika Selatan”, http://abanggoyes.blogspot.com diakses tanggal 8 September 2014

 

[3]Liberation Struggle in South Africa (HTML) diakses pada tanggal 7 September 2014.
[4]Ivan Sudatmoko “Politik Apartheid di Afrika Selatan”  http://pendidikan4sejarah.blogspot.com  diakses pada tanggal  9 September 2014.
[5] A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009), hlm. 18.

[6] Surveyor Tanah (Land Surveyor) adalah seseorang yang memiliki spesialisasi dibidang kualifikasi pengukuran dan merupakan praktek swasta yang dapat ditemui di seluruh wilayah Republik Afrika Selatan. Sebelum sebidang tanah dapat didaftarkan di kantor pendaftaran akta, harus terlebih dahulu diidentifikasi dengan akurat, diukur dan digambarkan pada sebuah rancangan atau diagram mengacu pada posisinya berdasarkan garis batas atas koordinat, biasanya dilakukan oleh seorang surveyor tanah. Diagram atau rancangan ini harus diajukan terlebih dahulu untuk disetujui dan didaftarkan pada The Surveyor-General offices, sebelum diserahkan untuk kepentingan proses pendaftaran tanah di Kantor pendaftaran akta.

[7] Land and The Cadastre in South Africa : Its History and Present Government Policy, http://users.iafrica.com/a/au/augusart/online_itcsa.html, diakses pada tanggal 10 September 2014

[8] Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi: kebijakan Redistribusi tanah; Restitusi tanah kepada warga yang telah kehilangan haknya akibat politik apharteid; Pengembangan perumahan formal berskala besar bagi warga yang berpenghasilan rendah; Restrukturisasi kota dan pembangunan perkotaan; Pemberian hak atas tanah kepada penyewa tenaga kerja; Melindungi pengamanan hak adat; Melakukan peningkatan dan memberikan hak atas rumah pada pemukiman informal; Menyatukan lahan atau tanah berdasarkan perundang-undangan dan prosedur tertentu; memfasilitasi pendaftaran secara berkelompok (kolektif), dan sebagainya.

[9] Purchasing Property in South Africa, http://www.ooba.co.za/home-loan/purchasing-property-in-south-africa , diakses pada tanggal 10 September 2014.

[10]  South Africa-Country Report 2010, www.cadastraltemplate.org. diakses pada tanggal 10 September 2014

[11] Kantor Surveyor (The Surveyor General Offices) adalah kantor pemerintah yang berada di bawah Departemen Urusan Pertanahan Nasional, bertugas menangani survey dan pemetaan pertanahan dimana semua data pertanahan disimpan dan dipelihara dalam sistem data (National Control Survey System) semua hal tersebut dilakukan dengan sistem kadaster (peta dan diagram) untuk semua tanah di Afrika Selatan dicatat dan dipelihara berdasarkan sistem batas koordinat.

[12]  Pemerintah lokal atau daerah diperlukan dalam pemberian ijin untuk pengembangan wilayah. South Africa-Country Report 2010, www.cadastraltemplate.org. diakses pada tanggal 10 September 2014.

[13] Deeds Registries Amendment Act 27 of 1982 sebagai amandemen dari Deeds Registries Act Act 47 of 1937), Pasal 15 A.

[14] Irfan AriefPendaftaran Tanah di Afrika Selatan”, http://prezi.com/eop8lbsyw0lk/untitled-prezi/ diakses pada tanggal 9 September 2014

[15] SITA Act No. 38 tahun 2002, sebagai amandemen dari SITA Act No. 88 tahun 1998, Pasal 6, Objects of Agency.

[16] Annual Report, 31 Maret 2007, Land Affairs Department, Republic of South Africa, http://www.info.gov.za/view/DownloadFileAction?id=78446, diakses pada tanggal 9 September 2014.

[17] http://www.mydeedsearch.co.za/blog/deeds-office-tracking-search-dots-steps, diakses pada tanggal 9 September 2014.

No comments:

Post a Comment