Apabila terdapat kejadian-kejadian pada pekerja yang belum pernah diberikan edaran peraturan perusahaan ditempat anda bekerja sebaiknya memintanya, kali aja peraturan perusahaan anda bertentangan dan dapat merugikan anda. banyak pekerja yang tidak pernah diperlihatkan tidak pernah diberikan namun ketika terjadi konflik perusahaan baru mengeluarkan peraturan perusahaan tersebut yang isinya dapat merugikan pekerja, berikut ini adalah aturan aturan mengenai peraturan perusahaan semoga bermanfaat :
Peraturan Perusahaan diatur jelas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Bagian Keenam
Pasal 108
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
kemudian jelas sebagaiamana UU Ketenagakerjaan tersebut mengatur, bahwa Pengusaha berkewajiban memberikan Peraturan Perusahaan kepada pekerjanya jika tidak memeliki perjanjian kerja bersama, sehingga jika pada kenyataannya di tempat anda bekerja anda tidak diberikan edaran mengenai Peraturan Perusahaan tempat anda bekerja maka anda harus memintanya...
Pasal 110
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
- a. hak dan kewajiban pengusaha;
- b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- c. syarat kerja;
- d. tata tertib perusahaan; dan
- e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
Penjelasan Pasal 111 ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundangundangan.
Penjelasan Pasal 111 ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
setelah anda menerima Peraturan Perusahaan maka Pasal 111 di atas harus anda perhatikan khususnya mengenai isi dari Peraturan Perusahaan tersebut, masa berlakunya dan hubungan dengan pembuatan perjanjian kerja bersama.
Pasal 112
(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.
(4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
pasal 112 ini juga perlu diperhatikan apakah edaran Peraturan Perusahaan tersebut telah mendapat pengesahan dari menteri terkait.
Pasal 113
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
yang sering terjadi juga Pengusaha mengubah Peraturan Perusahaan tanpa sepengetahuan pekerja, setelah anda membaca Pasal ini maka anda mengerti apakah perubahan Peraturan Perusahaan tersebut telah mendapat pengesahan dari menteri terkait atau sudah terdapat kesepakatan dari pengusaha dengan wakil pekerja/ buruh. jika hal ini belum ada maka Peraturan Perusahaan yang diubah tersebut tidak dapat iterima begitu saja, apalagi jika Peraturan Perusahaan tersebut merugikan anda sebagai pekerja.
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Penjelasan Pasal 14
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri.
jika diantara anda para pekerja maka penting memperhatikan Peraturan Perusahaan tempat anda bekerja, jika beberapa gambaran yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan terjadi pada anda maka anda telah mengetahui solusinya...hehehehemmmmmmm
Salam kenal mbak isna semoga kita bisa sharing pengalamannya...
ReplyDelete