Search This Blog

Wednesday, 13 May 2015

Penggugat Meninggal Dunia, Sedangkan Perkara Perdata Masih Berjalan

Penggugat Meninggal Dunia dalam Perkara Perdata,
–          Terdapat Surat Kuasa, Kuasa Hukum
–          Perkara sudah sampai pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi
–          Ada ahli waris

Dalam hukum, jika penggugat yang masih dalam proses beracara meninggal dunia, secara otomatis surat kausa itu gugur dengan sendirinya, karena pemberi kuasa sudah tidak dapat menerima hak dan tanggung jawab didalam hukum, dan proses persidangan tidak dapat dilanjutkan (dipending).[1]
Tetapi perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali, ketika ahli waris penggugat mengajukan pemohonan untuk melanjutkan proses persidangan (dengan menunjukan bukti-bukti yang kuat bahwa orang tersebut adalah ahli waris). 
Putusan Mahkamah Agung tanggal 2 April 1958 Reg. No. 5k/Sip/1957 menentukan, bahwa untuk mengajukan gugatan cukup diajukan oleh salah seorang ahli waris saja. Tidak hanya itu saja, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara yang lama atau baru guna melanjutkan peradilan tersebut dan itu juga harus membuat surat kuasa baru.
Untuk melanjutkan perkara itu, ahli waris terlebih dahulu mengurus penetapan ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri (bagi yang bukan beragama Islam) atau Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau sekarang cukup Surat keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat dan diketahui oleh Camat. Kemudian, secara tertulis menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri tentang kehendaknya melanjutkan perkara tersebut.
Yurisprudensi mengenai Penggugat yang meninggal Dunia :
1.        Putusan MA-RI No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 : Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
2.        Putusan MA-RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 : Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;


No comments:

Post a Comment