Penggugat Meninggal Dunia dalam Perkara Perdata,
– Terdapat
Surat Kuasa, Kuasa Hukum
– Perkara
sudah sampai pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi
– Ada ahli
waris
Dalam hukum, jika penggugat yang masih dalam proses beracara
meninggal dunia, secara otomatis surat kausa itu gugur dengan sendirinya,
karena pemberi kuasa sudah tidak dapat menerima hak dan tanggung jawab didalam
hukum, dan proses persidangan tidak dapat dilanjutkan (dipending).[1]
Tetapi perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali, ketika ahli
waris penggugat mengajukan pemohonan untuk melanjutkan proses persidangan
(dengan menunjukan bukti-bukti yang kuat bahwa orang tersebut adalah ahli
waris).
Putusan Mahkamah Agung tanggal 2 April 1958 Reg. No. 5k/Sip/1957
menentukan, bahwa untuk mengajukan gugatan cukup diajukan oleh salah seorang
ahli waris saja. Tidak hanya itu saja, ahli waris juga dapat menunjuk pengacara
yang lama atau baru guna melanjutkan peradilan tersebut dan itu juga harus
membuat surat kuasa baru.
Untuk melanjutkan perkara itu, ahli waris terlebih dahulu
mengurus penetapan ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan
Negeri (bagi yang bukan beragama Islam) atau Pengadilan Agama bagi yang
beragama Islam atau sekarang cukup Surat keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa
atau Kepala Kelurahan setempat dan diketahui oleh Camat. Kemudian, secara
tertulis menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri tentang kehendaknya
melanjutkan perkara tersebut.
Yurisprudensi mengenai Penggugat yang meninggal Dunia :
1.
Putusan MA-RI No.431.K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 :
Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli
warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;
2.
Putusan MA-RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember
1975 : Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang
ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi
Mahkamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;
[1]http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962e7cf16eef74656066265c678ffe240b3 di
akses pada hari Selasa tanggal 9 October 2013, Pukul 10.00 WIB
No comments:
Post a Comment