Search This Blog

Monday, 3 November 2014

“Kasus-Kasus Pelanggaran dan Kejahatan yang dilakukan Notaris Pasar Modal”




Abstract
One of the pillars in today's modern economy and is a major topic of discussion in this paper is a capital markets (capital markets). The capital market is one part of the financial markets in general, in addition to the money markets is certainly a part of the financial markets. Capital market today has a significant role both for companies who need additional funds to advance its business and for society who also want to invest. During the development the profession of notary in the world capital market is increasingly becoming a necessity that can not be avoided, one side transactions and capital market activity continues to grow and evolve and thus require a qualified notary notary-capital market but on the other hand to answer those needs was not easy for since become notaries notary capital markets also require that the requirements are not easy and adequate experience. In this journal we would review the existing cases in Indonesia, especially the cases of capital market supporting profession of notary, how the rules and forms of the case in Indonesia.
I.          Pendahuluan
Dalam perekonomian modern keberadaan pasar modal merupakan suatu kebutuhan.  Di negara-negara dengan kondisi perekonomian yang telah maju, keberadaan pasar modal sebagaimana terwujud dalam kelembagaan bursa efek memegang peranan penting seperti halnya bank. Pasar modal menjadi petunjuk dan wadah bagi terjadinya interaksi di antara para usahawan dengan para investor melalui suatu kegiatan ekonomi. Para usahawan yang diwakili oleh perusahaan memiliki kebutuhan untuk mencari modal dengan memasuki pasar modal. Sementara itu, para investor atau pemodal memasuki pasar modal guna menginvestasikan dana yang dimilikinya.[1]
Proses globalisasi yang berkembang kian cepat khususnya dalam sektor industri keuangan, timbulnya berbagai risiko bisnis yang semakin kompleks sebagai konsekuensi dari kombinasi antara kemajuan teknologi dan inovasi finansial yang menghasilkan berbagai produk keuangan dengan tingkat kerumitan tinggi serta terjadi konglomerasi lembaga-lembaga keuangan, menjadi isu hangat yang senantiasa dibahas, baik di tingkat domestik, regionalmaupun global.[2]
Dahulu orang Amerika Serikat hanya berdagang saham di New York, orang Inggris hanya berdagang saham di London, dan orang Jepang hanya berdagang saham di Tokyo, akan tetapi perkembangan teknologi informasi dan globalisasi telah menghasilkan apa yang dikenal sebagai cross border trading dan cross border listing.  Perkembangan transaksi yang demikian telah mengakibatkan sekitar 10 triliun US$ surat berharga bergerak melewati batas-batas negara dan menggerakkan keuangan dunia.  Kondisi demikian tentunya harus diimbangi dengan kemampuan pihak regulator dan pengawas dalam rangka mewujudkan industri pasar modal yang tangguh serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.  Di Indonesia sendiri, hal demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (untuk selanjutnya ditulis dengan “UU Pasar Modal”) yang secara tegas menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal ditujukan dalam rangka mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.[3]
Selain itu, krisis keuangan global yang belum lama terjadi dan masih terasa dampaknya dalam periode pemulihan saat ini sepatutnya semakin memberi keyakinan bahwa reformasi terhadap sektor keuangan secara komprehensif perlu dilakukan.  Tujuan dari adanya perubahan pengaturan dimaksudkan dalam rangka: “to regulate and supervise the financial markets and institutions in an optimal manner”. Dengan demikian jelas bahwa secara umum reformasi pengaturan ditujukan sebagai suatu upaya bagi optimalisasi pengawasan.[4] 
Di dalam negeri, salah satu upaya dalam rangka mereformasi sistem pengawasan jasa keuangan guna mewujudkan perekonomian nasional yang mampu  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang meliputi pasar modal, perbankan serta lembaga keuangan non bank. Tugas pengawasan atas bank yang semula berada pada Bank Indonesia dan tugas pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan non bank yang semula berada pada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nantinya dialihkan kepada OJK sebagai lembaga pengawas yang baru.[5] dikatakan sebagai
Secara kelembagaan, OJK dapat dikatakan sebagai lembaga dengan cakupan obyek pengawasan yang sangat luas. Cakupan pengawasan yang meliputi seluruh industri jasa keuangan menjadikan posisi OJK sangat penting dalam peta stabilitas sistem keuangan di Indonesia.  Fungsi pengawasan oleh OJK yang meliputi pengawasan pengawasan terhadap industri perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dana pensiun serta asuransi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK akan dilebur ke dalam satu atap di bawah pengawasan OJK.  Melihat pada kondisi yang demikian, maka adanya pengaturan dan koordinasi di antara fungsi-fungsi pengawasan yang melebur ke dalam kelembagaan OJK merupakan hal yang patut mendapat perhatian secara serius.[6]
Bapepam adalah sebuah badan pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.  Selain itu, Bapepam juga merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi dan bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari atas kegiatan pasar modal.  Tujuan dari pelaksanaan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dimkasud adalah dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.[7]
Berdasarkan pada fungsi dan tugas yang demikian, Bapepam dapat dikatakan sebagai hulu dari seluruh kegiatan dalam pasar modal.  Perusahaan yang bermaksud melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat melalui suatu kegiatan penawaran umum harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bapepam.  Selain itu, Bapepam juga merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan sangat besar sekaligus unik.  Dalam industri pasar modal, Bapepam tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga memiliki kekuasaan penyidikan sebagaimana dimiliki kepolisian.  Selain hal tersebut, Bapepam juga berwenang menggunakan kekuasaannya yang bersifat quasi-judicial.[8]
Undang-undang Pasar Modal memberikan kewenangan yang sedemikian luas kepada Bapepam sebagaimana diatur dalam Pasal 5, bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan mencapai tujuan dari pelaksanaan fungsinya, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi :
1. izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2. izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3. persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
E. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1. menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1. setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2. pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.[9]
Selain memiliki kekuasaan sebagaimana Pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam juga memiliki kekuasaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pasar modal melalui pengenaan sanksi administratif, seperti pengenaan denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan persetujuan dan pendaftaran.[10]

StrukturPasarModalIndonesiaInd_big-1-1020x

IMG_256

Sehubungan dengan pembentukan OJK, lembaga pengawas pasar modal harus memiliki leverage dalam rangka memberikan jaminan bagi terlaksananya penegakan hukum secara obyektif dan konsisten.  Dalam hal ini perlu untuk dilakukan pengkajian mengenai sejauh mana lembaga pengawas yang ada saat ini telah berada di dalam suatu iklim pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pelaku pasar modal.  Berkaitan dengan pengalihan fungsi, tugas serta wewenang  kepentingan konsumen dan masyarakat dalam industri jasa keuangan merupakan salah satu hal yang sangat penting, mengingat jasa keuangan tidak hanya berkaitan dengan kekayaan milik investor tetapi juga berkaitan dengan jenis-jenis transaksi keuangan yang sangat rumit, yang dalam banyak hal bahkan belum dipahami oleh para investor.  Selain itu, industri jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang merugikan masyarakat, sehingga pemberian perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dalam industri jasa keuangan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan stabilitas pada industri jasa keuangan itu sendiri.[11]
Apabila dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam, dapat dikatakan bahwa OJK memiliki kewenangan yang lebih luas.  Dikatakan demikian karena kewenangan OJK tidak hanya untuk melakukan tindakan penyidikan dari segi pidana dan administratif sebagaimana dimiliki oleh Bapepam, tetapi juga meliputi kewenangan untuk melakukan gugatan perdata dalam rangka memperoleh kembali harta kekayaan investor yang dirugikan dalam transaksi jasa keuangan yang dikenal dengan istilah ill-gotten profits atau illegally gotten gain.  Selain kewenangan melakukan gugatan perdata, OJK juga berhak memperoleh ganti kerugian dari pihak penyedia jasa keuangan yang merugikan konsumen atau investor.  Ganti kerugian yang diperoleh berdasarkan gugatan tersebut selanjutnya hanya digunakan sebagai pembayaran ganti rugi kepada konsumen atau investor sebagai pihak yang dirugikan.  Dengan perkataan lain, OJK bertindak mewakili konsumen atau pihak yang dirugikan dalam melakukan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara jasa keuangan yang menimbulkan kerugian.[12]
Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah kejahatan di bidang pasar modal dengan berbagai cara, antara lain dengan menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif, dan menuntaskan kejahatan di bidang pasar modal sebagai tindakan represif. Tugas yang diemban Bapepam sangat berat, oleh karena itu Bapepam diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan, sampai meneruskan penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan terjadinya kejahatan. Untuk kasus pelanggaran, Bapepam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penyidikan, sampai pemberian sanksi administratif. [13]
Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang menetapkan berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut diganti karena materinya sangat sumir dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa ini.[14]  Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mulai berlaku tanggal 22 November 2011, pengawasan lembaga jasa keuangan di Indonesia berubah, yang pada awalnya dilakukan oleh beberapa lembaga: pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Bapepam, menjadi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara lain: kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum yang semakin penting. Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (pemodal, ultimate lender). Dengan demikian perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal. [15]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi. Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang ditimbulkan dapat fatal dan luas.[16]

II.        Pembahasan
1.     Kewenangan Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1Angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan batasan mengenai pengertian Pasar Modal sebagai berikut :
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”[17]
Dalam Pasar modal juga tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mendukung perkembangan suatu pasar modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal terdapat pihak-pihak yang terkait salah satunya adalah profesi penunjang pasar modal. Profesi penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
“Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
a.     Akuntan;
b.     Konsultan Hukum;
c.     Penilai;
d.     Notaris; dan
e.     Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.”[18]
Keberadaan notaris dalam industri Pasar Modal sebagai profesi penunjang pasar modal adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di Bappepam.[19] Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai kewenangan notaris yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu :

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”[20]

Adanya pengaturan mengenai notaris sebagai profesi penunjang pasar modal menerangkan bahwa dalam kegiatan pasar modal membutuhkan notaris sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengembangkan industri pasar modal yakni sebagai pihak yang berwenang untuk membuat akta autentik. Mengenai kewenangan notaris diatur pada Pasal 15 ayat (1)Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu:

“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”[21]

Apabila dilihat dari kewenangan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Jabatan Notaris jelas diatur bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan lebih dijelaskan lagi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu notaris berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan, sehingga keberadaan notaris dalam pasar modal berkaitan juga dengan bentuk kegiatan pasar modal yang beraspek pada perbuatan, perjanjian dan penetapan. Dalam hal ini dapat dilihat dari kegiatan penawaran umum saham (IPO).
Dalam penawaran umum saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjamin emisi efek. Sedangkan dalam penawaran umum obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. Disamping itu peranan notaris di pasar modal juga diperlukan terutama dalam penyususnan anggaran dasar para pelaku pasar modal seperti emiten, perusahan publik, perusahaan efek dan reksadana.[22]
Selain itu, jasa notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dalam kegiatan pasar modal, diperlukan pula dalam hal-hal antara lain :
1.     Membuat berita acara RUPS dan menyususn pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
2.     Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
3.     Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlak. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi masyarakat dan investor.[23]

Berbicara mengenai syarat Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, adalah notaris yang telah terdaftar di Bapepam-LK. Syarat untuk menjadi notaris penunjang pasar modal yaitu:
1.     Telah Diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang;
2.     Tidak Pernah melakukan Perbuatan Tercela dan atau Dihukum karenaTerbukti melakukan Tindak Pidana di bidang Keuangan;
3.     Memiliki Akhlak dan Moral yang Baik;
4.     Wajib memiliki Keahlian Di Bidang Pasar Modal dan Persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui Program Pelatihan yang diakui BAPEPAM
5.     Sanggup secara terus menerus Mengikuti Program Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
6.     Sanggup melakukan Pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi serta senantiasa bersikap Independen;
7.     Telah menjadi atau bersedia menjadi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan;
8.     Bersedia untuk Diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.[24]

Berbicara mengenai akta yang dibuat oleh notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, bahwa akta adalah produk yang dibuat oleh notaris karena kewenangannya sebagai pejabat umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akta adalah tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa (perbuatan, perjanjian maupun ketetapan) dan ditandatangani. Jadi ada 2 (dua) unsur penting untuk mengatakan bahwa suatu tulisan tersebut adalah merupakan akta, yaitu:
1.     sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti; dan
2.     ditandatangani.

Akta terdiri dari:
1.     Akta Autentik;
2.     Akta Dibawah tangan.

Perbedaan diantara akta autentik dan akta dibawah tangan adalah berkaitan dengan kekuatannya sebagai alat bukti. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sedangkan akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila tandatangan dalam akta tersebut diakui oleh para pihak yang bersangkutan.[25]
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai bentuk akta, produk akta yang digunakan dalam kegiatan pasar modal adalah akta yang autentik yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. Ketentuan mengenai keautentikan suatu akta diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan:

“Suatu akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat akta dibuatnya.”[26]

Akta notaris sebagai akta autentik terbagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu Akta Relaas dan Akta Partij. Akta Relaas (Akta Pejabat) adalah akta yang dibuat sesuai dengan uraian dari keadaan yang dilihat dan disaksikan serta dialami oleh notaris sendiri sebagai pejabat umum. sedangkan yang dimaksud dengan Akta Partij (Akta Para Pihak) adalah akta yang memuat suatu keterangan/cerita yang dikehendakioleh pihak lain kepada notaris, dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan notaris.[27]
Dalam kegiatan pasar modal, akta relaas yang biasa dibuat oleh notaris adalah berupa berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, jenis-jenis akta partij yang biasa dibuat oleh notaris yang berkegiatan dibidang pasar modal, antara lain:
a.     Perjanjian Jaminan Emisi;
b.     Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham;
c.     Pernyataan Pemberian Waran;
d.     Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran;
e.     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
f.      Perjanjian Perwaliamanatan.[28]
Ketika Notaris diminta untuk membuat akta Relaas yaitu berita acara RUPS, Notaris bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut:
a.     Memastikan tempat penyelenggaraan RUPS berada di wilayah kerja dimana notaris mempunyai kewenangan.
b.     Memeriksa untuk memastikan bahwa pengumuman dan pemanggilan RUPS telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangnan yang berlaku dan/atau anggaran dasar perseroan.
c.     Memeriksa agenda rapat untuk menentukan kuorum kehadiran dan kuroum pengambilan keputusan yang diperluka menurut ketentuan peraturan perundng-undangan yang berlaku dan/atau anggaran dasar perseroan.
d.     Memeriksa daftar pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada 1 (satu) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS adalah pemegang yang berhak hadir dalam RUPS.
e.     Dalam hal ada pemegang saham yang hadir dengan memberikan kuasa, maka wajib memeriksa untuk memastikan bahwa si pemberi kuasa adalah pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS dan si penerima kuasa adalah yang berhak mewakili berdasarkan apa yang tertulis dalam surat kuasa, sekaligus wajib memeriksa keabsahan dari surat kuasa tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
f.      Memeriksa identitas para pihak dalam RUPS untuk memastikan bahwa kehadirannya memenuhi kualitas, kewenangan serta keabsahan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
g.     Memeriksa kuorum kehadiran untuk memastikan bahwa kuorum kehadiran memenuhi syarat sahnya RUPS sesuai dengan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
h.     Memeriksa kuorum pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa keabsahan pengambilan keputusan RUPS dapat dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan atau anggaran dasar perseroan.
i.      Memastikan bahwa pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan, tanggapan, keberatan mengenai yang dibicarakan dalam agenda rapat adalah pihak yang memiliki saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah, sekaligus memastikan bahwa pertanyaan, tanggapan, keberatan yang diajukan sesuai dengan hal-hal yang dibicarakan sesuai agenda rapat.
j.      Dalam hal notaris membuat akta berita acara RUPS dengan agenda perubahan anggaran dasar status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, maka wajib memastikan bahwa perubahan anggaran dasar tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

Notaris sebagai pejabat umum juga dapat dibebankan tanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada notaris atas akta yang dibuatnya merupakan tanggung jawab sehubungan dengan pemenuhan aspek formal dan aspek materiil dari akta autentik. Aspek formal pada akta autentik yaitu untuk membuktikan kebenaran dan kepastian tentang hari, tanggal, bulan, waktu menghadap, dan para pihak yang menghadap, paraf, dan tanda tangan para pihak/menghadap, saksi dan notaris. Khusus Akta Relaas aspek formal untuk membuktikan kebenaran terhadap apa yang dilihat, disaksikan, dan didengar oleh notaris. Sedangkan dalam Akta Partij, aspek formal untuk membuktikan kebenaran dalam mencatatkan keterangan/pernyataan para pihak/penghadap. Begitupun dengan aspek materiil suatu akta, bahwa apa yang disebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap para pihak/penghadap. Seluruh pernyataan/keterangan yang disampaikan oleh para pihak/penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta notaris akan selalu dianggap benar telah berkata demikian, karena notaris tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dikatakan oleh para penghadap karena telah dianggap benar (kebenaran materiil).[29]

2.     Peraturan Hukum Mengenai Pelanggaran dan Kejahatan Notaris Pasar Modal
2.1  Bentuk Pelanggaran dan Kejahatan Notaris Pasar Modal
Berdasarkan hukum nasional, penggolongan tindak pidana digolongkan antara lain dengan kejahatan dan pelanggaran. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kejahatan adalah suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan dengan hukum, sedangkan pelanggaran berarti suatu perbuatan melanggar sesuatu dan berhubungan dengan hukum.[30] Perbedaan dari kedua kata ini hanya didasarkan pada perbedaan kuantitatifnya, dimana “kejahatan” umumnya diancam dengan hukuman yang lebih berat daripada “pelanggaran” dan ini nampaknya didasarkan pada sifat lebih berat dari “kejahatan”.[31]
Berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[32] Profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai. Lembaga dan profesi penunjang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang telah diatur dalam peraturan pasar modal.
Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan kegiatan sebagai Notaris di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) sesuai dengan pasal 5 huruf b Undang- Undang Pasar Modal, dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal. Persyaratan Notaris Pasar Modal yang mensyaratkan agar para Notaris memiliki akhlak dan moral yang baik ini selaras dengan kewajiban notaris yang diatur dalam Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa seorang Notaris haruslah tetap menjaga etika profesinya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.
2.2  Kejahatan Berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal
Dalam perkembangannya, banyak kegiatan yang dapat dikategorikan pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal. Berdasarkan pasal 110 UU Pasar Modal, tindak pidana dalam Pasar Modal dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran dan kejahatan.
Pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 110 tersebut adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajemen investasi tanpa izin dari Bapepam. Selain itu manajer investasi atau pihak terafiliasi yang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhinya dalam membeli atau menjual efek untuk reksadana. Terakhir, tindak pidana pelanggaran dalam pasar modal adalah setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam.
Kejahatan pasar modal, diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan adalah berbagai tindakan yang terdapat dalam pasal 103 ayat 1, pasal 104, pasal 106 dan pasal 107 UU Pasar Modal yaitu :
1.     Pihak- pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin atau atau pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh UU Pasar Modal, seperti : bursa efek, LKP dan LPP, reksadana, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, penasehat investasi, custodian, biro administrasi efek, wali amanat, dan profesi penunjang pasar modal.
2.     Penipuan
3.     Manipulasi pasar
4.     Perdagangan orang dalam
5.     Melanggar ketentuan tentang emiten yang bisa melakukan penawaran umum (IPO) dan juga kewajiban perusahaan public menyatakan pendaftarannya kepada Bapepam
6.     Dan setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan dan memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan public.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa kejahatan di bidang pasar modal terbagi menjadi kejahatan yang berkaitan dengan teknis administratif dan kejahatan pasar. Berkaitan dengan notaris dalam Undang- Undang Pasar Modal, tidak disebutkan secara terperinci akan apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan profesi penunjang Pasar Modal. Ketentuan yang berkaitan dengan profesi penunjang pasar modal, khususnya Notaris adalah bahwa penunjang pasar modal berkewajiban untuk menaati kode etik dan standar profesi dari masing- masing profesi. [33] Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka para profesi penunjang pasar modal tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, jenis kejahatan yang dapat dilakukan oleh notaris Pasar Modal adalah bentuk kejahatan pasar, yaitu penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
2.2.1      Penipuan
Pengaturan berkaitan dengan penipuan dapat dilihat pada Ps. 90 huruf c UUPM[34]. Berdasarkan Ps. 90 huruf c UUPM, melakukan[35]. Dalam Ps. 378 KUHP disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan cara Melawan hukum; Memakai nama palsu atau martabat palsu; Tipu muslihat; Rangkaian kebohongan; Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Penipuan sebagaimana yang dimaksud oleh Ps.  90 sebenarnya dapat dianggap sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum, karena kejahatan mengenai efek ini telah diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHP kita (Ps. 378,380,391, dan 392). Akan tetapi karena penipuan di pasar modal lebih mempunyai potensi untuk menimbulkan kekacauan ekonomi secara luas dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadapa perekonomian suatu negara maka UUPM memperlakukannya secara khusus antara lain dengan ancaman hukum yang lebih tinggi terhadap jenis kejahatan ini.
Penipuan di pasar modal ini, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUPM, dapat meliputi penipuan yag dilakukan melalui kegiatan perdagangan efek di bursa, yakni meliputi efek yang tercatat di bursa maupun efek yang diperdagangkan di luar bursa. Ketentuan terakhir ini tentunya dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan di masa depan di mana ada kemungkinan ada juga efek yang diperdagangkan di luar bursa.
Selanjutnya dalam Ps. 90 ayat (3)[36] tidak hanya dimaksudkan untuk menangkal isu yang memang banyak terjadi di bursa tetapi juga menjamin bahwa setiap informasi dan fakta material yang disampaikan memang benar dan tidak menyesatkan. Kewajiban yang tidak hanya dibebankan kepada emiten, namun untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk memutuskan, membeli, menjual atau tetap menahan efek, karena keputusan untuk investasi ini memang selalu dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang menyangkut efek tersebut.
Guna mencegah penipuan  selama efek suatu perusahaan diperdagangkan maka UUPM memperluas cakupan Ps. 90 dengan Ps. 93, yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan dalam rangka “continuous disclosure” baik dalam bentuk laporan keuangan berkala maupun keterbukaan informasi yang diharuskan, sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-82/PM/1996 mengenai keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dan Nomor Kep-86/PM/1996 mengenai keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik. Penyampaian informasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa segala informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi nilai dan harga efek sampai kepada pemodal secara merata. Sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan investasi dapat dilakukan oleh investor.
Kasus Penipuan dalam Pasar Modal terjadi pada saham PT Barito Pacific Timber. Saat penjatahan atas saham PT Barito Pacific Timber selesai dilakukan dan penjamim emisi utama bermaksud mengembalikan kelebihan uang pesanan.
Dalam propektus penawaran saham PT Barito Pacific jelas dikatakan bahwa bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan penawaran umum, pengembalian uang akan disertai bunga yang diperhitungkan dari hari kelima tanggal pengembalian uang[37]. Hal yang terjadi ternyata uang sama sekali tidak mengembalikan uang pesanan berikut bunga seperti yang dijanjikan dalam propektus. Jelas ini merupakan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam Ps. 179 KMK 1548. Akan tetapi tidak ada tindakan sama sekali (misalnya pemeriksaan) dari otoritas pasar modal guna menangani masalah ini sehingga yang terjadi adalah perbantahan antara penjamin emisi dengan investor mengenai bunga dalam pengembalian uang milik nasabah tersebut[38]. Penipuan ini seharusnya dianggap telah terjadi apabila dana yang diperoleh dari "go public" ini ternyata tidak pernah digunakan sesuai apa yang dikatakan dalam prospektus. Apalagi apabila karena penyalahgunaan tersebut menyebabkan kesulitan keuangan bagi perusahaan dikemudian hari.
ketentuan dalam Ps. 179 KMK 1548 di atas, yang mengatur mengenai pemalsuan dan penipuan ini lebih ditujukan pada waktu sebelum Efek masuk ke bursa (pasar perdana/penawaran umum), maka ketentuan dalam Ps. 187, 188, 189 KMK 1548[39] meskipun mempunyai judul yang berbeda ("keterangan yang tidak benar dan menyesatkan") tetapi mengatur mengenai hal yang sama yaitu penipuan dan pemalsuan. Ketentuan yang lebih luas ini dicantumkan berdasarkan atas adanya suatu azas yang penting dalam pasar modal untuk setiap pelakunya yaitu bahwa mereka haruslah terbuka (transparan).
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa UUPM sudah mengakomodasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dimana mengenai transparasi atau keterbukaan untuk melindungi kepentingan  pemegang saham publik dari adanya transaksi yang merugikan investasinya[40]. Dalam kasus tersebut tampak tidak ada keterbukaan informasi guna pengembalian uang yang diberikan kepada pembeli saham yang berhak atas pengembalian sejumlah uang.
 Hal ini disayangkan karena karena keinginan untuk go public ini harusnya sudah siap dengan konsekuensi keterbukaan dan pelaksanaan akan janjinya dalam prospectus. Mengingat bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut adalah tindak pidana kejahatan penipuan, maka seharusnyalah dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Ancaman pidana dan denda yang begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah uang yang amat besar.

2.2.2      Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar adalah The illegal buying or selling of security to create the false impression that active trading exist in an effort to convince other people to buy more share or sell the ones they own. Manipulation is done to influence prices so the person doing manipulating can achieve a more advantage market[41].
Dalam UUPM manipulasi pasar diatur dalam Ps. 91 UUPM[42], yang mana
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh anggota bursa dengan cara melakukan transaksi efek tanpa mengakibatkan terjadinya perubahan pemilikan atas efek tersebut (wash sales) atau melakukan penawaran (jual atau beli) efek pada harga tertentu, dimana pembeli atau penjual ini  juga telah bersekongkol dengan lawan (jual atau belinya) tersebut untuk melakukan penawaran jual atau penawaran beli pada harga yang kurang lebih sama. Pula dapat dilakukan tanpa ada barang sama sekali. Penjual dalam kasus ini tidak akan menerima saham dari pihak lain dalam rangka transaksi dan oleh karena itu pembeli juga tidak akan menerima saham. Dengan demikian transaksi ini dimaksudkan hanya untuk menciptakan “a misleading appearance of active trading”[43]. Tentunya Manipulasi Pasar dapat dilakukan dengan beberapa pola[44].
Tindakan memanipulasi harga dan manipulasi pasar merupakan suatu tindakan yang dilarang[45] karena, masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam efek dan bukan merupakan sesuatau yang dibuat-buat sehingga pasar dan harga yang tercermin bukan merupakan keadan yang sebenarnya. Untuk itu, tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek dilarang dilakukan[46].
Selanjutnya Ps. 92 UUPM[47] juga melarang adanya manipulasi harga (price manipulation) dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. Tindakan memanipulasi harga ini biasanya dilakukan dengan persetujuan bersama (persekongkolan) oleh beberapa anggota bursa  (pialang efek). Anggota bursa ini akan membeli pada harga yang lebih rendah dan kemudian menjualnya pada harga yang lebih tinggi.
Permintaan beli dan penawaran jual yang terjadi tidaklah merupakan cerminan dari kekuatan pasar yang sebenarnya pada saat itu. Hal mana terdapat pengecualian untuk hal tersebut, yakni stabiilisasi. Untuk ini Ketua Bapepam dalam Keputusannya No. Kep-88/PM/1996 tentang stabilitas harga menyatakan bahwa penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek yang berperan dalam penawatan umum, diperkenankan selama masa penawaran umum untuk membeli atau menjual efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar efek yang bersangkutan pada bursa. Stabilisasi ini dilakukan pada hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di bursa (setelah saham hasil penawaran umum tercatat di bursa) [48].
Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
a.     Marking the close[49]
Marking the close, yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya. Secara sederhana marking the close dapat digambarkan sebagai berikut:
Sesi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. Pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT X sebesar Rp 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah pada Perusahaan Efek B dan Perusahaan Efek C menginginkan harga pembukaan pada periode perdagangan hari berikutnya naik ( di atas Rp 1000).
Kemudian Mr. A menghubungi broker pada Perusahaan Efek B untuk menjual saham PT X pada harga Rp 1200. Pada saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker Perusahaan Efek C untuk membeli saham PT A pada harga Rp 1200, sehingga terjadi matching  antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp 1200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi perdagangan hari berikutnya.

b.     Painting the tape[50]
Painting the tape, yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu Pihak atau mempunyai keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya Painting the tape mempunyai kemiripan dengan marking the close namun dapat dilakukan setiap saat. Secara sederhana Painting the tape dapat digambarkan sebagai berikut:
Mr. A memiliki saham PT X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada Perusahaan Efek B dan Perusahaan efek C. Mr. A menginginkan saham PT X naik dari Rp 1000 menjadi Rp 1200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada Perisahaan Efek B untuk menjual saham PT X pada harga Rp 1100. Pada saat yang sama, MR. A juga memberikan perintah pada broker Perusahaan Efek C untuk membeli saham PT X pada harga Rp. 1100, sehingga terjadi matching(kesepakatan) antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik menjadi Rp 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi sedikit harga naik sehingga mencapai Rp 1200. Setelah mencapai harga yang dikehendaki, barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya (yang berakibat beralihnya kepemilikan saham).

c.     Pembentukan harga berkaitan dengan Merger, Konsolidasi, atau Akuisisi[51]
Dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan pemegang saham yang tidak menyetujui merger, konsolidasi, atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar dengan skenario:
Mr. A sebagai pemegang saham PT X (listed company) dimana PT X akan melakukan merger dengan PT . Y. Harga saham PT X sebelum adanya rencana merger sebesar RP. 1000. Mr. A tidak menyetujui adanya merger sehingga Mr. A berusaha untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga yang lebih tinggi.

d.     Conerning the market[52]
Concerning the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik concerning the market dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam praktik perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan karena Bursa Efek Jakarta menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari harga di pasar regular. Mr. T dapat mengembil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan concerning the market, yaitu membeli dalam jumklah besar efek tertentu dan menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai Mr. T tadi.

e.     Pools[53]
Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dana menjualnya kepada anggota investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut.
Mr. A, Mr. B, Mr.C, dan Mr.D membentuk suatua kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pda broker X. kemudian broker X menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan dan harganya rendah (misal Rp 1000) atau statis. Broker X kemudian menjula saham PT Y kepada MR. A, MR. B. Mr. C, dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini akan mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan terbentuknya harga yang lebih tinggi (misal, Rp. 1200) dan akan semakin tinggi. Setelah harga terbentuk, barulah kelompok investor (melalui broker X) menjual saham PT Y, kepada pihak lain di luar bursa kelompok tersebut.
Adapun kasus yang berkaitan dengan manipulasi pasar yakni yang terjadi pada PT. Dharma Samudera Fishing Industries Tbk[54]. Bermula perdagangan saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI) periode bulan Agustus 2002 yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atas transaksi saham dimaksud, dan penyalahgunaan dana serta Efek nasabah. Beberapa Perusahaan Efek memfasilitasi dan membantu nasabah dalam melakukan transaksi saham DSFI yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar. Hal ini melanggar Ps. 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa Perusahaan Efek tidak melakukan verifikasi atas tersedianya dana atau Efek yang mengakibatkan gagal bayar atas perdagangan saham DSFI. Hal ini melanggar angka 4 huruf b butir 2 Peraturan V.D.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-28/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Beberapa direktur Perusahaan Efek melanggar angka 2 Peraturan Nomor V.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep- 27/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil Dan Pegawai Perusahaan Efek. Beberapa direktur dan pegawai Perusahaan Efek telah melakukan penjaminan  saham milik nasabah tanpa sepengetahuan dan ijin dari nasabah, yang digunakan  untuk kepentingan Perusahaan Efek. Hal ini melanggar Ps. 107 UUPM dan angka 5 Peraturan Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17  Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek. Oleh karena itu Bapepam, telah memberikan sanksi administratif berupa;
a.      Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara bersamasama kepada Sdr. Yulianus Indrayana, Sdr. AG. Marfiyatmo, PT Jaya Makmur Sejahtera, Sdr. Hendri Aristo Sirait, Sdr. Afrizal, Sdr. Irfan Riyadi, Sdr. Akub Sudarsa, Sdr. Haryadi, Sdr. Meiske Herlina Tengker, Sdr. Mochammad Permana, Sdr. Agustian Harahap
b.     Denda kepada Perusahaan Efek, masing-masing, sebesar Rp. 500.000.000,- kepada PT Jasabanda Garta, PT Ficor Sekuritas Indonesia. Sebesar Rp. 150.000.000, kepada PT BNI Securities. Sebesar Rp. 125.000.000,- kepada PT Kuo Capital Raharja & PT Mitra Investdana, Sebesar Rp. 100.000.000,- kepada PT Evergreen Capital, PT Megakarya Securities, PT Intra Asia Sekuritas. Sebesar Rp. 75.000.000,- kepada, PT Arab Malaysian Securities, PT Samuel Sekuritas, PT Danawitta Securities, PT Global Inter Capital, PT Jalur Wahana, PT Panin Sekuritas.
c.      Peringatan Tertulis dan Denda kepada Rochani Mansyur Rp. 50.000.000,-, Andwihardi Rp. 50.000.000,- Hoksan Sinaga Rp. 50.000.000,-  Zaki Mubarak Rp. 50.000.000,- Panungkunan Manullang Rp. 25.000.000,- serta :
d.     Sanksi Peringatan Tertulis kepada Pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas, akan ditindaklanjuti Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, apabila dalam jangka waktu satu tahun pihakpihak tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar Modal.

Melihat pada kasus di atas maka, jelas terjadi persekongkolan antara pelaku khususnya orang dalam pasar, guna mendapatkan keuntungan, akan tetapi dapat pula dilihat bahwa pengenaan pidana belumlah dilakukan oleh Bapepam, atau dengan kata lain tidak dibawa ke meja pengadilan untuk pemberian sanksinya, dan untuk hal ini Bapepam tidak memberikan penjelasan secara khusus.
Selanjutnya, dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu berupa Marking the close; Painting the tape; Pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi; Concerning the market; Pools; Wash Sales; dan Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam)[55].



2.2.3      Insider Trading
Dari beberapa kejahatan yang dilakukan di bursa perdagangan oleh orang dalam (insider trading) adalah yang paling terkenal. Hal ini mungkin karena orang yang mengetahui informasi orang dalam dalam mempergunakannya dalam perdagangan sering dianggap “jenius” dalam perdagangan (karena setiap transaksi yang dilakukannya) membawa keuntungan besar). Perdagangan orang dalam juga yang membedakan kejahatan yang dilakukan di bursa dan kejahatan (tindak pidana) umum lainnya, karena kalau tindak pidana umum lainnya maka perdagangan orang dalam hanyalah ada dan merupakan ciri khas pasar modal.
Larangan perdagangan oleh orang dalam sebagaimana dikatakan di atas, pada dasarnya adalah agar informasi yang keluar dari perusahaan dapat sampai kepada semua orang (pemodal) secara merata terlebih dahulu sehingga tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan, baik karena hubungan yang bersangkutan dengan perusahaan maupun karena yang bersangkutan memperoleh secara melawan hukum, dengen mengingat bahwa informasi di bursa merupakan komoditi penting yang membuat orang memutuskan melakukan atau tidak melakukan investasi. Sehingga itu orang-orang  yang dianggap mempunyai hubungan khusus dengan perusahaan (emiten) dilarang untuk melakukan transaksi dengan mempergunakan informasi orang dalam. Dengan demikian tidak seorangpun akan diuntungkan terutama apabila yang bersangkutan mempunyai akses terhadap[56] manajemen perusahaan.
Larangan pedagangan oleh orang dalam ini mulai diintrodusir dengan diberlakukannya Keputusan Menteri keuangan nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995, yang kemudian diperkuat dengan diberlakukannya UUPM. Ketentuan mengenai perdagangan irang dalam ini ditentukan dalam Ps. 95[57]-99 UUPM. Dengan ketentuan 95 b maka pihak tertentu di luar perusahaan publik atau emiten, misalnya rekanan dari perusahaan publik atau emitenpun dikenakan larangan ini. Ketentuan ini memperluas ketentuan mengenai orang dalam sehingga menetapkan juga orang yang sama sekali tidak pernah mempunyai ikatan kepegawaian[58].
Ketentuan selanjutnya dari UUPM ini (Ps. 96-98) memperluas jangkauan dari Ps. 95 baik terhadap orang dalam yang mendorong/mempengaruhi orang lain atau memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain (Ps. 96), atau “orang luar” yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam tersebut secara melawan hukum (Ps. 97) serta juga terhadap perusahaa efek/anggota bursa (Ps. 98).
Ketentuan tentang manipulasi harga dan “insider trading” kelihatannya juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya transaksi oleh perusahaan publik terhadap efek sendiri[59]. Sebagaimana dinyatakan “Insider Trading “ merupakan masalah yang berhubungan dengan kegiatan transaksi efek, maka tindak pidana ini dilakukan dalam rangkan perdagangan efek dan dimulali ketika seseorang mengetahui adanya informasi yang secara material penting dan mempengaruhi harga efek. Dalam kenyataan sehari-hari praktek perdagangan orang dalam ini dilakukan mulai dengan cara sederhana sampai pada cara yang sangat canggih, dan informasi yang didapat melalui orang dalam ini umumnya juga dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Suami seorang sekretaris di suatu perusahaan, dengan cara yang mudah dan sederhana dapat saja membeli saham dengan mempergunakan informasi orang dalam. Suami tersebut mungkin mendengarkan rahasia berharga ini dari pasangannya, yang seketika itu juga mereka dapat memutuskan apakah besok pagi akan membeli atau menjual efek perusahaan tempat pasangannya bekerja. Rahasia berharga (informasi) ini dapat berupa apapun, antara lain seperti yang dicantumkan dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996[60].
Hal yang sangat menarik mengenai “perdagangan orang dalam[61]” dalam hukum kita adalah tidak dicantumkannya unsur “mendapatkan/meperoleh keuntungan” dari transaksi dengan mempergunakan informasi orang dalam. Dengan demikian UUPM memang melarang sama sekali adanya unsur “informasi orang dalam” ini dalam perdagangan efek di bursa kita tanpa melihat apakah adanya informasi tersebut memberikan keuntungan atau tidak kepada si pengguna informasi tersebut. Larangan perdagangan oleh orang dalam ini begitu pentingnya bahkan punya pesan khusus kepada orang dalam dengan menyatakan bahwa “orang dalam mempunyai kewajiban untuk berhati-hati  dalam menyebarkan informasi agar informasi tidak disalahgunakan oleh pihak yang menerima informasi tersebut untuk[62] melakukan pembelian atau penjualan atas efek. Menemukan adanya “insider trading” tidak mudah karena biasanya dengan modus canggih dan kompleks[63], namun indikasi awal dapat dilakukan dengan cara memantau perkembangan transaksi di Bursa. Bilamana ditemukan kecenderungan transaksi yang mencolok, seperti kenaikan atau penurunann harga yang luar biasa, volume dan frekuensi perdagangan yang “istimewa” (karena sebelumnya saham tersebut tidak aktif), termasuk aktivitas transaksi Anggota Bursa yang luar biasa, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan terhadap semua informasi resmi yang telah dipublikasikan, kemudian emiten juga dihubungi untuk memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan telah memberikan informasi tertentu melalui media massa atau memang ada keadaan/ kejadian yang telah terjadi atau akan dilakukan tetapi masih dirahasiakan[64].
Gejala-gejala[65] di atas perlu diteliti lebih lanjut karena biasanya mereka yang mempunyai informasi orang dalam akan melakukan tindakan jual atau beli mendahului diumumkannya kejadian-kejadian penting dalam perusahaan[66]. Apabila tidak ditemukan cukup alasan yang menunjang adanya indikasi transaksi yang tidak wajar dimaksud, maka penelitian berikutnya dilakukan dengan cara memeriksa data base anggota bursa [67] maupun emiten yang bersangkutan yang berkaitan dengan kemungkinan hubungan afiliasi satu dengan yang lainnya. Selanjutnya, perlu dilakukan penelitian terhadap bukti pesanan nasabah yang bersangkutan. Bilamana ditemukan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara emiten dengan anggota bursa yang melaksanakan transaksi atas efek emiten tersebut, atau nasabah dengan orang dalam emiten, maka indikasi memanfaatkan informasi orang dalam kemungkinan telah terjadi. Indikasi seperti ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapepam dan Bapepam dapat melakukan tindak lanjut pemeriksaan maupun penyidikan sesuai UUMP[68].
Berkaitan dengan kegiatan Insider Trading ini, dalam melakukan kegiatannya di Pasar Modal PT. Bank Mashill Utama (BMU), dinyatakan melakukan perbuatan insider trading melalui Direkturnya[69]. Kasus ini bermula dari Direktur PT. BMU bernama Jensen Kohardjo, yang juga merupakan Komisaris pada PT. Sumatera Central Prima (SCP), yang dalam hal ini PT. SCP merupakan pemegang saham utama BMU. Jensen pada tangal 8&9 April 1996 mewakili PT. SCP menjual saham BMU yang dimilikinya yakni 23.96% melalui pialang PT Surya Damai Securindo. Pada 11 April 1996, AT. Windoe dan Leo Yasin  pun menjual saham bank Mashill yang dimili mereka.
Saham-saham tersebut dibeli oleh dua investor besar yakni pertama Duncanmill Holding Inc yang berkedudukan di Virginia Island yang dimiliki oleh konsorsium Titi Prabowo, Tito Sulistyo, Jopie Wijaya serta Henry Tanoesudibjo. Kedua dibeli oleh Castlemere Enterprises milik Amir Gunawan, yang berkedudukan di Singapura, yang kesemuanya dilakukan melalui investor bel pada tanggal 8-15, 23 April , 7 dan 31 Mei 1996. Harga saham Bank Mashill per 1 April 1996 Rp 1375, tetapi ketika saham tersebut dijual terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan, yakni sebesat Rp 2700 per lembar tanggal 9 April 1996. Besarnya saham BMU yang ditransaksikan menimbulkan kecurigaan Bapepam, sehingga Bapepam meneliti kasus tersebut, dengan kecurigaan apakah telah terjadi insider trading atau tidak.
Penjualan saham oleh Jensen Kohardjo adalah tanpa pemberitahuan dahulu kepada pihak manajemen BMU maupun membuka informasi rencana tersebut kepada masyarakat padahal penjualan saham tersebut sangat memungkinkan terjadi perubahan kompisisi manajemen perusahaan. Berkaitan erat pula dengan isu yang berkembang bahwa Titi Prabowo (putrid mantan Presiden Soeharto) akan duduk sebagai salah seorang direktur pada BMU. Jelas, isu tersebut merupakan faktor penyebab naiknya harga saham BMU.
Tindakan Jensen Kohardjo tersebut di atas merupakan suatu fakta material yang seharusnya didisclose kepada masyarakat. Berdasarkan penelitian Bapepam, maka Jensen dinyatakan sebagai orang yang melakukan insider trading dan didenda sebesar Rp 500.000.000, BMU didenda sebesar Rp 7.000.000 karena dianggap terlambat menyampaikan informasi kepada Bapepam mengenai fakta material yang terjadi.Berkaitan dengan kasus tersebut, maka dapat dilihat bahwa penjatuhan hukuman terhadap Jensen Kohardjo dalam kasus BMU tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan ketentuan sebenarnya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000. Sanksi yang diberikan lebih kepada sanksi yang bersifat alternative (pengenaan denda) bukan kumulatif seperti yang dirumuskan dalam sanksi yang sebenarnya.

2.3  Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal merupakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak pihak yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal, yang sifatnya teknis dan administratif. Bila dikelompokan pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal mempunyai pola-pola yang sering terjadi yaitu :
1.     Pelanggaran yang dilakukan secara individual.
2.     Pelanggaran yang dilakukan secara berkelompok
3.     Pelanggaran yang dilakukan langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain.[70]
UUPM, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2)[71], yaitu pelanggaran dalam Pasal 23,  Pasal 105[72], dan Pasal 109[73]. Dalam hal pemidanaannya, maka pelanggaran di UUPM berbeda dengan pengaturan KUHP, yakni untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam UUPM berupa satu tahun kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Dalam beberapa kasus dapat dilihat,  penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam lebih cenderung diselesaikan dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara penal)[74]
Adapun pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah Emiten atau Perusahaan Publik dan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis di dalam perusahaan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham utama. Pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah para profesionalisme di bidang pasar modal, seperti penasihat investasi, manajer investasi, akuntan, konsultan hukum, penilai dan komisaris. Apabila dilihat dari  akibat yang ditimbulkan dari kasus pelanggaran di pasar modal dapat menimbulkan efek yang bersifat berantai atau meluas. Kerugian tidak hanya terbatas dialami oleh investor atau pialang yang terlibat langsung dalam suatu transaksi, melainkan dapat meluas dan berlanjut ke perusahaan yang efeknya diperdagangkan[75]. Pelanggaran di pasar modal dapat bersifat[76] administrasi[77] dan teknis[78]. Pelanggaran lain yakni diatur dalam Ps 42 jo 105 UUPM.
Adapun kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ini seperti terjadi pada BNI securitas, berawal dari pencairan reksa dana besar-besaran (redemption) pada September 2005. Bapepam memeriksa empat manager investasi (MI) yang diduga melanggar UUPM. Di antaranya, PT BNI Securities, PT Bahana TCW Investment Management, PT Trimegah Securities TBk, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Berdasarkan pemeriksaan BNI Securities diduga melanggar pasal 90 dan 107 UU Pasar Modal. Berdasarkan kasus di atas, tindakan tersebut melanggar Pasal 90 Undang-undang Pasar Modal karena terbukti dengan sengaja bertujuan untuk menipu atau merugikan pihak lain dan memberikan pernyataan yang tidak benar kepada Bapepam sehingga dikenai sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107[79]. Adapun ketentuan mengenai pelanggaran terdapat pula dalam Ps. 109 mengenai pelanggaran atas Ps. 100 UUPM.

3.     Kewenangan Bapepam-LK dan OJK Terhadap Sanksi atas Kejahatan dan Pelanggaran dalam Pasar Modal
3.1  Kedudukan Bapepam-LK dalam penegakan hukum di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan fungsi Bapepam-LK sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari di Pasar Modal. Fungsi-fungsi tersebut juga termasuk dalam hal penegakan hukum di Pasar Modal. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi tersebut tidak secara otomatis dihilangkan atau tidak secara langsung membubarkan lembaga Bapepam-LK karena UUOJK tersebut mengamanatkan terbentuknya lembaga OJK dalam waktu 1 tahun setelah diundangkannya UUOJK tersebut.
Selama masa transisi tersebut kedudukan Bapepam-LK sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu; fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari di Pasar Modal, termasuk didalamnya fungsi penegakan hukum tetap dilakukan oleh Bapepam-LK. Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Kedudukan Bapepam-LK dapat bekerja selama masa transisi dalam berbagai fungsinya tersebut, Bapepam-LK dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal.
Dalam UU OJK diatur dengan cukup rinci ketentuan yang mengatur transisi, agar peralihan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut dapat berjalan dengan baik. Pengaturan tentang transisi tersebut meliputi aspek penyelenggaraan tugas dan fungsi, aset dan dokumen, kepegawaian, peraturan perundang-undangan serta pembiayaan. Dengan adanya ketentuan transisi yang jelas, dapat dihindarkan komplikasi permasalahan hukum dalam proses peralihan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan kepada OJK. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011, dan beroperasi Januari 2013 untuk pasar modal dan lembaga keuangan non-bank dan 2014 untuk perbankan. Aturan ini menjelaskan fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara otomatis pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) beralih ke OJK.
3.2  Perlindungan Hukum terhadap investor dalam terjadinya pelanggaran di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap investor ketika terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasar modal selama masa transisi dilakukan oleh Bapepam-LK dengan mengacu pada Undang-Undang Pasar modal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 angka 4 dan angka 7 yanga menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang OJK mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang OJK.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak secara langsung mengesampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal karena pada praktiknya tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam-LK dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di pasar modal tidak dihentikan ataupun dicabut setelah berlakunya undang-undang OJK.
Berlakunya undang-undang OJK menghapus lembaga Bapepam-LK yang diatur dalam undang-undang pasar modal namun undang-undang OJK tetap memberikan wewenang dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal kepada Bapepam-LK selama masa transisi peralihan Bapepam-LK ke OJK.
Undang-undang OJK juga tidak mengesampingkan undang-undang pasar modal secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan mengenai pasar modal tetap mengacu pada undang-undang pasar modal, hanya tugas, fungsi, dan wewenang tentang pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di pasar modal tidak lagi dilaksanakan oleh lembaga Bapepam-LK sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang pasar modal tetapi dialihkan ke lembaga OJK.
Peran Bapepam-LK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal masih berjalan efektif dan perlindungan hukum terhadap investor tetap dilakukan sehingga tidak terjadi kekhawatiran bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum yang terabaikan selama masa transisi peralihan Bapepam-LK ke OJK.
Selama masa transisi seluruh pegawai bapepam-LK yang tidak tergabung dalam Dewan Komisioner pembentukan lembaga OJK tetap melaksanakan tugasnya dalam pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Hal tersebut terbukti dengan adanya laporan akhir tahun Bapepam-LK tahun 2012 yang menunjukkan adanya pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal selama masa transisi peralihan Bapepam-LK ke OJK
4.     Penyidikan Dalam Pasar Modal
Tidak ada kerjasama antara Bapepam dengan pihak kepolisian, kejaksaan apabila sampai terjadi money laundering di pasar modal. Hal ini dikarenakan perbedaan pendapat dalam pemeriksaan dan penyidikan, karena dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian tidak begitu paham mengenai kejahatan pasar modal sehingga untuk meneruskan kepada sanksi pidana butuh waktu yang sangat lama bahkan pihak bapepam sering tidak meneruskan pada sanksi pidana karena proses yang lama dan rumit.
Kewenangan Bapepam-LK melakukan Penyidikan diatur dalam Pasal 101 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dan atau peraturan pelaksaannya mengakibatkan kerugian bagi kepentingan pasar modal dan membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan penyidikan. Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh karena itu, Bapepam diberikan wewenang mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan jika hal tersebut justru dapat menghambat kegiatan perdaganan efek secara keseluruhan. Jika kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem pasar modal atau kepentingan pemodal dan masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul, Bapepam dapat memlai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana.
Penyidikan di bidang pasar modal adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi di bidang pasar modal, menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang di timbulkan.Penyidik di bidang pasar modal adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh menteri kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan, Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain yaitu aparat penegak hukum dari Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung. Setiap PPNS Bapepam dilarang memanfaatkan hasil penyidikan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh kepada pihak manapun selain utnuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh UU lainya.
Mengenai Transaksi Mencurigakan dari total jumlah 99 transaksi perbankan mencurigakan yang dilaporkan ke polisi, baru lima kasus (lima persen) yang sudah diproses dan disidangkan. Minimnya pemrosesan kasus ini akan membuat Indonesia terus berada dalam daftar negara tidak kooperatif dalam penindakan pencucian uang.
Sebenarnya total transaksi perbankan mencurigakan yang di monitor oleh PPATK dalam setahun terakhir mencapai sekitar 700 transaksi. Namun hanya 99 kasus yang dianggap memenuhi pasal pidana pencucian uang sehingga layak ditangani polisi.
Mengenai perbedaan dalam penyidikan transaksi mencurigakan yang terjadi di money laundering, pengungkapan informasi-informasi yang bersifat pribadi yang berkenaan dengan nasabahnya hanya boleh disampaikan oleh bank kepada PPATK dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan. Direksi, pejabat atau pegawai bank dilarang memberitahukan kepada siapapun baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan tersebut. Adapaun alasannya adalah karena nasabah yang dilaporkan belum tentu terlibat tindak kejahatan. Kecurigaan yang dituangkan oleh bank dalam laporan transaksi mencurigakan dibuat oleh bank semata-mata karena adanya penyimpangan pola transaksi nasabah yang mana belum tentu disebabkan karena hal-hal yang memiliki keterkaitan dengan suatu tindak kejahatan. Sedangkan di dalam pasar modal sendiri apabila terjadi transaksi keuangan mencurigakan terjadi maka penyidikan akan berlangsung dan harus dibuktikan seperti yang di maksud dalam pasal 101 UU no 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

III.      Kesimpulan
Terjadinya kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya orang yang terlibat langsung dalam kegiatan pasar modal, maupun secara tidak langsung terlibat. Kejahatan di pasar modal dikategorikan atas penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam “insider trading” disamping ada beberapa kejahatan lain yang juga ditindak dengan sanksi pidana. Sedangkan pelanggaran lebih kepada pelanggaran administrasi dan teknis yang dilakukan oleh individu dan secara berkelompok, yang dengan perintah  atau berdasarkan pihak lain.
Guna menindak dan mengawasi setiap kegiatan yang dianggap merugikan (kejahatan & pelanggaran), Bapepam diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat diketegorikan sebagai kejahatan dan pelanggaran atau tidak. Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal, sering terjadi dengan alasan adanya pelanggaran terhadap keterbukaan (disclosure) yang dimana prinsip ini bertujuan untuk melindungi masyarakat pembeli saham. Penyimpangan dari prinsip keterbukaan tersebut, misalnya jual beli saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading). Pelanggaran prinsip keterbukaan lainnya dapat berupa penyimpangan penggunaan dana dari yang tercantum dalam prospectus.
Undang-undang memang telah memberikan pengaturan maupun pencegahan melalui sanksi ataupun denda yang diatur sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal UUPM. Namun jika masih kerap terjadi, pemberian sanksi pidana yang tegas di bidang pasar modal perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, dengan tujuan agar investor maupun masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di pasar modal.










DAFTAR PUSTAKA
A.            Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik

-------------, Keputusan Menteri Keuangan,  Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan menteri keuangan, Nomor 284/KMK.010/1995.
-------------,Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 645/Kmk.010/1995 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/Kmk.013/1990 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/Kmk.010/1995
------------, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

-------------,Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar  Modal, Lembaran Negara No. 8 Tahun 1995. TLN No. 3608.
                  
B.    Buku

Fuady, Munir, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Ikatan Hakim Indonesia , Varia Peradilan Tahun VIII No. 29, Jakarta , 1993.
Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Nasarudin, M. Irsan, Et.al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Nefi, Arman. Et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cet. 5, Prenada Media Group,  Jakarta, 2008.
Pandji, Anoraga dan Pidji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cet. 3, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Setiadi Edi, Rena Yulia,  Hukum Pidana Ekonomi, Ed. 1, Cet. 1, Graha Ilmu, Jakarta, 2010.
Subekti, T Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 1992.
Thomas, Lee Hazen, The Law of Securities Regulation, West Publishing Co., St. Paul Minnesola, 1990.
 Winarto, Editor Jasso, Pasar Modal Indonesia: Instropeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT.Eresco, Bandung, 1986.
C.            NonBuku  (Jurnal/ Artikel/Skripsi/Majalah/ Internet)
Badan Pengawas Pasar Modal, Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 645/KMK.010/1995 , tentang Pencabutan keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar modal sebagaimana telah diubah terkahir dengan keputusan menteri keuangan Nomor284/KMK.010/1995            http://www.bapepam.go.id/old/hukum/kepmen/kmk_645.htm, diunduh 20 september 2013.
------------------, Peraturan Bapepam Bab XI  tentang Penipuan, Manipulasi pasar, dan Perdagangan orang dalam http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/uu/bab_xi.htm, diunduh 20 September 2013.
Gie, Kwik Kian., “Konglomerat Go Public Untuk Bayar” Republika, 11 Januari 1994.
Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998.
Jahotman Ambarita, “Tinjauan Yuridis Kasus Insider Trading Yoshiaki Murakami di Jepang dikaitkan dengan  Penegakan Hukum Insider Trading di Indonesia,” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012 .
Odang,Mudita Chitta, “Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia: Studi Kasus PT. Bank Mega Tbk,” (Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2008), hal 11, sebagaimana dikutip dari Marzuki Usman, et. al., ABC Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, 1990),
R. Suherman, “Upaya-upaya Penyelesaian Pelanggaran dan Kejahatan dalam Transaksi Saham di Pasar Modal dihubungkan dengan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal”, Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2010.
Suta, Arie. Investor Bisa Ajukan Makindo Ke Pengadilan Soal Bunga Atas Refund, Majalah Bisnis Indonesia, 21 September 1993 .
---------, http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF. Siaran Pers Badan Pengawas Pasar Modal Tanggal 27 Desember 2002. BAPEPAM, diunduh pada tanggal 25 September 2013.





[1] Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal di Indonesia - Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, cet 1., UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm.1.
[2] Loc.cit.
[3] Ibid., hlm. 1-2.
[4] Ibid., hlm. 2.
[5] Ibid., hlm. 3-4.
[6] Ibid., hlm. 5.
[7] Ibid., hlm. 24.
[8] Loc.Cit.
[9]  Republik Indonesia, Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
[10] Inda, op.cit., h. 26.
[11] Inda, op.cit., h. 27
[12] Loc.cit.
[13] M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet. 1, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011, hlm. 257.
[14] Ibid. hlm. 258.
[15] Ibid. hlm. 259.
[16] Ibid. hlm. 260.
[17] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat (13).
[18] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 64 ayat (1).
[19] Republik Indonesia, Penjelasan Pasal 64 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
[20] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 ayat (1).
 [21] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (1).
[22] Atas Rihajeng, “Pengawasan Terhadap Notaris Yang berkegiatan di Pasar Modal Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan” (Tesis Universitas Indonesia, Jakarta, 2013) . hlm. 28.
[23] Yahya Harahap, Hukum perseroan Terbatas, cet. Ketiga (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 168-169.
[24] Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Peraturan Nomor VIII.D.I tentang pendaftaran notaris Yang melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-37/PM/1996, Angka 1.
[25] Alwesius, S.H., M.Kn., Diktat Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Bagian Pertama (Jakarta: Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2014), hlm. 1.
[26] Ibid, hlm. 2.
[27] G.H.S. Lumban Tobing, S.H., Peraturan Jabatan Notaris, Cet. Ketiga, (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 51-52.
[28] Atas Rihajeng, Op cit,  hlm. 30.
[29] Ibid, hlm. 31-32.
[30] Prodjodikoro, Op.Cit,. hal.31
[31] Ibid,. hlm.32
[32] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, L.N. Nomor 64 Tahun 1995
[33] Ibid,. Pasal 66
[34] Penipuan adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material dan tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek
[35]Bapepam, Peraturan Bapepam Bab XI  tentang Penipuan, Manipulasi pasar, dan Perdagangan orang dalam http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/uu/bab_xi.htm, diunduh 20 September 2013
[36] Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan :
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau  keterangan tersebut  secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
[37]Ikatan Hakim Indonesia ,Varia Peradilan Tahun VIII No. 29, Jakarta , 1993
[38] Suta, Arie. Investor Bisa Ajukan Makindo Ke Pengadilan Soal Bunga Atas Refund, Bisnis Indonesia, 21 September 1993.
[39] Ketiga Pasal tersebut melarang adanya penipuan dan pemalsuan di pasar sekunder (di bursa). Larangan ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Ps. 180-186 dan dimaksudkan untuk menghindarkan terjadinya manipulasi atas pasar.
[40] Odang,Mudita Chitta, “Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia: Studi Kasus PT. Bank Mega Tbk,” (Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2008), hal 11, sebagaimana dikutip dari Marzuki Usman, et. al., ABC Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, 1990), hlm.13.
[41] M. Irsan Nasarudin, et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 263
[42] Ps. 91 UUPM: ““setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau meyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek”.
[43] Thomas Lee Hazen, “The Law of Securities Regulation,”(West Publishing Co., St. Paul Minnesola, 1990), hlm 612.


[44] M. Irsan Nasarudin, et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, hlm. 263
Beberapa pola manipulasi pasar adalah:
a.      menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksudkan di bursa efek (false information). Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efek jatuh tajam di bursa.
b.      Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya, suaut pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan diliuidasi oleh pemerintah, padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.

[45] Lihat ketentuan Pasal 91 dan penjelasannya.
[46] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998, hlm. 15.
[47] Pasal 92: “Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan  harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau  menahan efek. “
[48] Ibid, hlm 16.
[49] M. Irsan Nasarudin, et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 265.
[50] Ibid, hlm. 266.
[51] Ibid, hlm. 266.
[52] Ibid, hlm. 267
[53] Ibid, hlm. 267
[54] http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF. Siaran Pers Badan Pengawas Pasar Modal Tanggal 27 Desember 2002. BAPEPAM, diunduh pada tanggal 2 Oktober 2014.
[55] M. Irsan Nasarudin, et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm.265-268.
[56] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998, hlm. 57.
[57] Ps. 95: “menentukan bahwa, orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunya informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik  yang bersangkutan.”
[58] Lihat Penjelasan pasal 95 huruf b UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sebagai contoh perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam rangka memperoleh informasi lihat penjelasa pasal 7 ayat (1) UU 8 tahun 1995.
[59] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 58 
[60] Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan; b. Pemecahan saham atau pembagian dividen saham; c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya; d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting; e. Produk atau penemuan baru yang berarti; f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen; g. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang; h. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya; i. Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material; j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting; k. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan; l. Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain;  m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan; n. Penggantian Wali Amanat; o. Perubahan tahun fiscal perusahaan;

   [61] Penjelasan pasal 95 UUPM, Yang dimaksud dengan “orang dalam” dalam Pasal ini adalah :
a.      komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b.      pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c.      orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
d.      Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah. Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan kreditur. Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” dalam penjelasan huruf c adalah
Informasi Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Sebagai contoh penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian Tuan A masih dianggap sebagai sebagai orang dalam sampai dengna tanggal 30 Juni pada tahun yang bersangkutan.
[62] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 60
[63] M. Irsan Nasarudin, et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm.270
[64] Ibid, hlm. 60
[65] Mereka yang mengetahui informasi orang dalam biasanya akan bertindak lebih dahulu, misalnya kalau ada kenaikan pembagian deviden (dibandingkan tahun sebelumnya) atau pengambilalihan (take over) emiten karena setelah pengumuman saham biasanya akan mengalami kenaikan. Sebaliknya akna menjual kalai perusahaan akan mengeluarkan pengumuman yang dapat mengakibatkan penurunan harga saham, misalnya pabaila ada kerugian dalam tahun buku yang bersangkutan.
[66] Ibid, hlm.  60.
[67] Ibid, hlm. 61.
[68] Ibid, hlm. 62.
[69] Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti; Bandung, 1999), hlm. 69-72.
[70] Nefi, Arman Et. Al., “Aspek Hukum pasar Modal Indonesia”, Cet. 5, Prenada Media Group, Jakarta: 2008, hlm. 273
[71] Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
[72] Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
[73] Pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal
[74] pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.

[75] Anoraga, Pandji dan Pidji Pakarti, “Pengantar Pasar Modal”, Cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Hlm. 93
[76]  Nefi, Arman Et. Al., “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia” hlm.. 273-274
[77] Pelanggaran yang bersifat administrasi yang berkaitan dengan laporan atau dokumen kepada BAPEPAM dan atau masyarakat (Ps 25, 89 UUPM). Laporan tersebut baik berkala maupun aporan yang isential yang berisikan fakta material yan  sangat penting dan relevan mengenai atau peristiwa yang ada bisa mengakibatkan berpengaruhnya harga, atau segala bentuk informasi maupun fakta yang dapat mempengaruhi pihak investor atau pihak lain yang ada hubungannya dengan pasar modal.
[78] Pelanggaran yang bersifat teknis : pelanggaran ini yaitu segala kegiatan yang menyangkut segala bentuk perizinan, persetujuan dan pendaftaran ke BAPEPAM
[79] “Bapepam Limpahkan Tiga Kasus ke Kejaksaan” http://www.antaranews.com/print/35022/. Diunduh 22 September 2013

No comments:

Post a Comment