Abstract
One of the pillars in
today's modern economy and is a major topic of discussion in this paper is a
capital markets (capital markets). The capital market is one part of the
financial markets in general, in addition to the money markets is certainly a
part of the financial markets. Capital market today has a significant role both
for companies who need additional funds to advance its business and for society
who also want to invest. During the development the profession of notary in the
world capital market is increasingly becoming a necessity that can not be
avoided, one side transactions and capital market activity continues to grow
and evolve and thus require a qualified notary notary-capital market but on the
other hand to answer those needs was not easy for since become notaries notary
capital markets also require that the requirements are not easy and adequate
experience. In this journal we would review the existing cases in Indonesia,
especially the cases of capital market supporting profession of notary, how the
rules and forms of the case in Indonesia.
I.
Pendahuluan
Dalam perekonomian modern keberadaan pasar
modal merupakan suatu kebutuhan.
Di negara-negara dengan kondisi perekonomian yang telah maju, keberadaan
pasar modal sebagaimana terwujud dalam kelembagaan bursa efek memegang peranan
penting seperti halnya bank. Pasar modal menjadi petunjuk dan wadah bagi
terjadinya interaksi di antara para usahawan dengan para investor melalui suatu
kegiatan ekonomi. Para usahawan yang diwakili oleh perusahaan memiliki
kebutuhan untuk mencari modal dengan memasuki pasar modal. Sementara itu, para
investor atau pemodal memasuki pasar modal guna menginvestasikan dana yang
dimilikinya.[1]
Proses globalisasi yang berkembang kian
cepat khususnya dalam sektor industri keuangan, timbulnya berbagai risiko
bisnis yang semakin kompleks sebagai konsekuensi dari kombinasi antara kemajuan
teknologi dan inovasi finansial yang menghasilkan berbagai produk keuangan
dengan tingkat kerumitan tinggi serta terjadi konglomerasi lembaga-lembaga
keuangan, menjadi isu hangat yang senantiasa dibahas, baik di tingkat domestik,
regionalmaupun global.[2]
Dahulu orang Amerika Serikat hanya berdagang
saham di New York, orang Inggris hanya berdagang saham di London, dan orang
Jepang hanya berdagang saham di Tokyo, akan tetapi perkembangan teknologi
informasi dan globalisasi telah menghasilkan apa yang dikenal sebagai cross
border trading dan cross border listing. Perkembangan transaksi yang demikian telah mengakibatkan
sekitar 10 triliun US$ surat berharga bergerak melewati batas-batas negara dan
menggerakkan keuangan dunia.
Kondisi demikian tentunya harus diimbangi dengan kemampuan pihak
regulator dan pengawas dalam rangka mewujudkan industri pasar modal yang
tangguh serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Di Indonesia sendiri, hal demikian
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (untuk selanjutnya ditulis dengan “UU Pasar Modal”) yang secara tegas
menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal ditujukan
dalam rangka mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien,
serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.[3]
Selain itu, krisis keuangan global yang
belum lama terjadi dan masih terasa dampaknya dalam periode pemulihan saat ini
sepatutnya semakin memberi keyakinan bahwa reformasi terhadap sektor keuangan
secara komprehensif perlu dilakukan.
Tujuan dari adanya perubahan pengaturan dimaksudkan dalam rangka: “to
regulate and supervise the financial markets and institutions in an optimal
manner”. Dengan demikian jelas bahwa secara umum reformasi pengaturan
ditujukan sebagai suatu upaya bagi optimalisasi pengawasan.[4]
Di dalam negeri, salah satu upaya dalam
rangka mereformasi sistem pengawasan jasa keuangan guna mewujudkan perekonomian
nasional yang mampu tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat
telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga independen yang akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap sektor
jasa keuangan yang meliputi pasar modal, perbankan serta lembaga keuangan non
bank. Tugas pengawasan atas bank yang semula berada pada Bank Indonesia dan
tugas pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan non bank yang semula berada
pada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nantinya
dialihkan kepada OJK sebagai lembaga pengawas yang baru.[5] dikatakan sebagai
Secara kelembagaan, OJK dapat dikatakan
sebagai lembaga dengan cakupan obyek pengawasan yang sangat luas. Cakupan
pengawasan yang meliputi seluruh industri jasa keuangan menjadikan posisi OJK
sangat penting dalam peta stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Fungsi pengawasan oleh OJK yang
meliputi pengawasan pengawasan terhadap industri perbankan, pasar modal,
perusahaan pembiayaan, dana pensiun serta asuransi yang sebelumnya dilaksanakan
oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK akan dilebur ke dalam satu atap di bawah
pengawasan OJK. Melihat pada
kondisi yang demikian, maka adanya pengaturan dan koordinasi di antara
fungsi-fungsi pengawasan yang melebur ke dalam kelembagaan OJK merupakan hal
yang patut mendapat perhatian secara serius.[6]
Bapepam adalah sebuah badan pemerintahan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik
Indonesia. Selain itu, Bapepam
juga merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi dan bertanggung jawab atas
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari atas kegiatan pasar
modal. Tujuan dari pelaksanaan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan dimkasud adalah dalam rangka mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.[7]
Berdasarkan pada fungsi dan tugas yang
demikian, Bapepam dapat dikatakan sebagai hulu dari seluruh kegiatan dalam
pasar modal. Perusahaan yang
bermaksud melakukan penawaran efeknya kepada masyarakat melalui suatu kegiatan
penawaran umum harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bapepam. Selain itu, Bapepam juga merupakan
lembaga yang memiliki kekuasaan sangat besar sekaligus unik. Dalam industri pasar modal, Bapepam
tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga memiliki kekuasaan
penyidikan sebagaimana dimiliki kepolisian. Selain hal tersebut, Bapepam juga berwenang menggunakan
kekuasaannya yang bersifat quasi-judicial.[8]
Undang-undang Pasar Modal memberikan
kewenangan yang sedemikian luas kepada Bapepam sebagaimana diatur dalam Pasal
5, bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan mencapai tujuan dari pelaksanaan
fungsinya, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi :
1. izin usaha kepada
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek;
2. izin orang perseorangan bagi
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer
Investasi; dan
3. persetujuan bagi Bank
Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi
Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata
cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau
direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya
komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata
cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
E. mengadakan pemeriksaan dan
penyidikan terhadap setiap Pihak dalam ha l terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk :
1. menghentikan atau memperbaiki iklan atau
promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang
timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap :
1. setiap Emiten atau Perusahaan
Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Bapepam; atau
2. pihak yang dipersyaratkan
memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran
profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk
melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam
sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;
j. membekukan atau membatalkan
pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas
Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan
perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
l. memeriksa keberatan yang
diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan,
dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas
ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih
lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain
sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
Selain memiliki
kekuasaan sebagaimana Pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam juga memiliki kekuasaan
untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
pasar modal melalui pengenaan sanksi administratif, seperti pengenaan denda,
pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, serta pembatalan
persetujuan dan pendaftaran.[10]


Sehubungan dengan pembentukan OJK, lembaga pengawas pasar modal harus
memiliki leverage dalam rangka memberikan jaminan bagi terlaksananya penegakan
hukum secara obyektif dan konsisten.
Dalam hal ini perlu untuk dilakukan pengkajian mengenai sejauh mana
lembaga pengawas yang ada saat ini telah berada di dalam suatu iklim pengawasan
dan pembinaan terhadap seluruh pelaku pasar modal. Berkaitan dengan pengalihan fungsi, tugas serta
wewenang kepentingan konsumen dan
masyarakat dalam industri jasa keuangan merupakan salah satu hal yang sangat
penting, mengingat jasa keuangan tidak hanya berkaitan dengan kekayaan milik
investor tetapi juga berkaitan dengan jenis-jenis transaksi keuangan yang
sangat rumit, yang dalam banyak hal bahkan belum dipahami oleh para
investor. Selain itu, industri
jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang merugikan
masyarakat, sehingga pemberian perlindungan kepada konsumen dan masyarakat
dalam industri jasa keuangan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan
stabilitas pada industri jasa keuangan itu sendiri.[11]
Apabila dibandingkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bapepam,
dapat dikatakan bahwa OJK memiliki kewenangan yang lebih luas. Dikatakan demikian karena kewenangan
OJK tidak hanya untuk melakukan tindakan penyidikan dari segi pidana dan
administratif sebagaimana dimiliki oleh Bapepam, tetapi juga meliputi
kewenangan untuk melakukan gugatan perdata dalam rangka memperoleh kembali
harta kekayaan investor yang dirugikan dalam transaksi jasa keuangan yang
dikenal dengan istilah ill-gotten profits atau illegally gotten gain. Selain kewenangan melakukan gugatan
perdata, OJK juga berhak memperoleh ganti kerugian dari pihak penyedia jasa
keuangan yang merugikan konsumen atau investor. Ganti kerugian yang diperoleh berdasarkan gugatan tersebut
selanjutnya hanya digunakan sebagai pembayaran ganti rugi kepada konsumen atau
investor sebagai pihak yang dirugikan.
Dengan perkataan lain, OJK bertindak mewakili konsumen atau pihak yang
dirugikan dalam melakukan gugatan perdata kepada pihak penyelenggara jasa
keuangan yang menimbulkan kerugian.[12]
Kejahatan di bidang pasar modal adalah
kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar
modal. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah kejahatan di bidang pasar modal
dengan berbagai cara, antara lain dengan menertibkan dan membina pelaku pasar
modal sebagai tindakan preventif, dan menuntaskan kejahatan di bidang pasar
modal sebagai tindakan represif. Tugas yang diemban Bapepam sangat berat, oleh
karena itu Bapepam diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan,
penyidikan, sampai meneruskan penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan
terjadinya kejahatan. Untuk kasus pelanggaran, Bapepam memiliki kewenangan
melakukan pemeriksaan, penyidikan, sampai pemberian sanksi administratif. [13]
Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar
modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang
menetapkan berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai
Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut diganti karena materinya sangat
sumir dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa
ini.[14] Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan yang mulai berlaku tanggal 22 November 2011, pengawasan lembaga jasa
keuangan di Indonesia berubah, yang pada awalnya dilakukan oleh beberapa
lembaga: pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan lainnya oleh Bapepam, menjadi pengawasan yang dilakukan oleh
lembaga tunggal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persoalan terjadinya kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara
lain: kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan
profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu
melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum
yang semakin penting. Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal merupakan
lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang
menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan
para pemilik dana (pemodal, ultimate lender). Dengan demikian perangkat
perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi
kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian
hukum kepada pelaku pasar modal. [15]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah
menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis
tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan
jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki
karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi,
selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi
kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi.
Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang
ditimbulkan dapat fatal dan luas.[16]
II.
Pembahasan
1.
Kewenangan Notaris Sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal
Pengertian pasar modal
menurut Pasal 1Angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
memberikan batasan mengenai pengertian Pasar Modal sebagai berikut :
“Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”[17]
Dalam Pasar modal juga tidak
terlepas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mendukung perkembangan
suatu pasar modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal terdapat pihak-pihak yang
terkait salah satunya adalah profesi penunjang pasar modal. Profesi penunjang
pasar modal diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal:
“Profesi
penunjang pasar modal terdiri dari:
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai;
d. Notaris; dan
Keberadaan
notaris dalam industri Pasar Modal sebagai profesi penunjang pasar modal adalah
sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di
Bappepam.[19] Hal ini sejalan dengan pengaturan mengenai kewenangan
notaris yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu :
“Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang
lainnya.”[20]
Adanya
pengaturan mengenai notaris sebagai profesi penunjang pasar modal menerangkan
bahwa dalam kegiatan pasar modal membutuhkan notaris sebagai pihak yang
bertanggungjawab dalam mengembangkan industri pasar modal yakni sebagai pihak
yang berwenang untuk membuat akta autentik. Mengenai kewenangan notaris diatur
pada Pasal 15 ayat (1)Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu:
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta,
menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.”[21]
Apabila
dilihat dari kewenangan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Jabatan Notaris jelas diatur bahwa
notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
lebih dijelaskan lagi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan,
sehingga keberadaan notaris dalam pasar modal berkaitan juga dengan bentuk
kegiatan pasar modal yang beraspek pada perbuatan, perjanjian dan penetapan.
Dalam hal ini dapat dilihat dari kegiatan penawaran umum saham (IPO).
Dalam
penawaran umum saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran
dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak notaris juga berperan dalam
pembuatan perjanjian penjamin emisi efek. Sedangkan dalam penawaran umum
obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian penanggungan. Disamping itu peranan notaris di pasar modal juga
diperlukan terutama dalam penyususnan anggaran dasar para pelaku pasar modal
seperti emiten, perusahan publik, perusahaan efek dan reksadana.[22]
Selain
itu, jasa notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dalam kegiatan pasar
modal, diperlukan pula dalam hal-hal antara lain :
1.
Membuat berita acara
RUPS dan menyususn pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
2.
Meneliti keabsahan
hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan
anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS, seperti kesesuaian
dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan RUPS dan keabsahan dari
pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
3.
Meneliti perubahan
anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal anggaran dasar yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlak. Bahkan diperlukan
untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar
sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam
rangka melindungi masyarakat dan investor.[23]
Berbicara
mengenai syarat Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, adalah notaris
yang telah terdaftar di Bapepam-LK. Syarat untuk menjadi notaris penunjang
pasar modal yaitu:
1. Telah Diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman dan telah diambil
sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang;
2. Tidak Pernah melakukan Perbuatan Tercela dan atau Dihukum
karenaTerbukti melakukan Tindak Pidana di bidang Keuangan;
3. Memiliki Akhlak dan Moral
yang Baik;
4. Wajib memiliki Keahlian Di Bidang Pasar Modal dan Persyaratan keahlian dapat
dipenuhi melalui Program Pelatihan
yang diakui BAPEPAM
5. Sanggup secara terus menerus Mengikuti Program Profesi Lanjutan
(PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
6. Sanggup melakukan Pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode
Etik Profesi serta senantiasa bersikap Independen;
7. Telah menjadi atau bersedia menjadi Anggota Ikatan Notaris Indonesia
(INI), dan;
8. Bersedia untuk Diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan
kegiatannya.[24]
Berbicara
mengenai akta yang dibuat oleh notaris sebagai profesi penunjang pasar modal,
bahwa akta adalah produk yang dibuat oleh notaris karena kewenangannya sebagai
pejabat umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akta adalah
tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa
(perbuatan, perjanjian maupun ketetapan) dan ditandatangani. Jadi ada 2 (dua)
unsur penting untuk mengatakan bahwa suatu tulisan tersebut adalah merupakan
akta, yaitu:
1.
sengaja dibuat untuk
dijadikan alat bukti; dan
2.
ditandatangani.
Akta terdiri dari:
1.
Akta Autentik;
2.
Akta Dibawah tangan.
Perbedaan
diantara akta autentik dan akta dibawah tangan adalah berkaitan dengan
kekuatannya sebagai alat bukti. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna sedangkan akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna apabila tandatangan dalam akta tersebut diakui oleh para pihak
yang bersangkutan.[25]
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai bentuk akta, produk akta yang
digunakan dalam kegiatan pasar modal adalah akta yang autentik yang dibuat oleh
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang. Ketentuan mengenai keautentikan
suatu akta diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menentukan:
“Suatu akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh dan dihadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat akta dibuatnya.”[26]
Akta
notaris sebagai akta autentik terbagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu Akta Relaas dan Akta Partij. Akta Relaas (Akta
Pejabat) adalah akta yang dibuat sesuai dengan uraian dari keadaan yang dilihat
dan disaksikan serta dialami oleh notaris sendiri sebagai pejabat umum.
sedangkan yang dimaksud dengan Akta Partij
(Akta Para Pihak) adalah akta yang memuat suatu keterangan/cerita yang
dikehendakioleh pihak lain kepada notaris, dan untuk keperluan mana pihak lain
itu sengaja datang di hadapan notaris.[27]
Dalam
kegiatan pasar modal, akta relaas yang biasa dibuat oleh notaris adalah berupa
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan, jenis-jenis akta
partij yang biasa dibuat oleh notaris yang berkegiatan dibidang pasar modal,
antara lain:
a.
Perjanjian Jaminan
Emisi;
b.
Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham;
c.
Pernyataan Pemberian
Waran;
d.
Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Waran;
e.
Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi;
Ketika Notaris diminta untuk
membuat akta Relaas yaitu berita acara RUPS, Notaris bertanggung jawab terhadap
hal-hal berikut:
a.
Memastikan tempat
penyelenggaraan RUPS berada di wilayah kerja dimana notaris mempunyai
kewenangan.
b.
Memeriksa
untuk memastikan bahwa pengumuman dan pemanggilan RUPS telah sesuai dengan
ketentuan peraturan-undangnan yang berlaku dan/atau anggaran dasar perseroan.
c.
Memeriksa
agenda rapat untuk menentukan kuorum kehadiran dan kuroum pengambilan keputusan
yang diperluka menurut ketentuan peraturan perundng-undangan yang berlaku
dan/atau anggaran dasar perseroan.
d.
Memeriksa
daftar pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada 1 (satu) hari
sebelum tanggal pemanggilan RUPS adalah pemegang yang berhak hadir dalam RUPS.
e.
Dalam
hal ada pemegang saham yang hadir dengan memberikan kuasa, maka wajib memeriksa
untuk memastikan bahwa si pemberi kuasa adalah pemegang saham yang berhak hadir
dalam RUPS dan si penerima kuasa adalah yang berhak mewakili berdasarkan apa
yang tertulis dalam surat kuasa, sekaligus wajib memeriksa keabsahan dari surat
kuasa tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar
perseroan.
f.
Memeriksa identitas para
pihak dalam RUPS untuk memastikan bahwa kehadirannya memenuhi kualitas,
kewenangan serta keabsahan sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
g.
Memeriksa kuorum
kehadiran untuk memastikan bahwa kuorum kehadiran memenuhi syarat sahnya RUPS
sesuai dengan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat sesuai peraturan
perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
h.
Memeriksa kuorum
pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa keabsahan pengambilan keputusan
RUPS dapat dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan atau anggaran
dasar perseroan.
i.
Memastikan bahwa
pihak-pihak yang mengajukan pertanyaan, tanggapan, keberatan mengenai yang
dibicarakan dalam agenda rapat adalah pihak yang memiliki saham atau wakilnya
yang memiliki hak suara yang sah, sekaligus memastikan bahwa pertanyaan,
tanggapan, keberatan yang diajukan sesuai dengan hal-hal yang dibicarakan
sesuai agenda rapat.
j.
Dalam hal notaris
membuat akta berita acara RUPS dengan agenda perubahan anggaran dasar status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, maka wajib memastikan bahwa
perubahan anggaran dasar tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran
Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik.
Notaris sebagai pejabat
umum juga dapat dibebankan tanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Tanggung
jawab yang dapat dibebankan kepada notaris atas akta yang dibuatnya merupakan
tanggung jawab sehubungan dengan pemenuhan aspek formal dan aspek materiil dari
akta autentik. Aspek formal pada akta autentik yaitu untuk membuktikan
kebenaran dan kepastian tentang hari, tanggal, bulan, waktu menghadap, dan para
pihak yang menghadap, paraf, dan tanda tangan para pihak/menghadap, saksi dan
notaris. Khusus Akta Relaas aspek formal untuk membuktikan kebenaran terhadap
apa yang dilihat, disaksikan, dan didengar oleh notaris. Sedangkan dalam Akta
Partij, aspek formal untuk membuktikan kebenaran dalam mencatatkan
keterangan/pernyataan para pihak/penghadap. Begitupun dengan aspek materiil
suatu akta, bahwa apa yang disebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah
terhadap para pihak/penghadap. Seluruh pernyataan/keterangan yang disampaikan
oleh para pihak/penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta notaris akan
selalu dianggap benar telah berkata demikian, karena notaris tidak bertanggung
jawab terhadap apa yang dikatakan oleh para penghadap karena telah dianggap
benar (kebenaran materiil).[29]
2.
Peraturan Hukum Mengenai Pelanggaran dan
Kejahatan Notaris Pasar Modal
2.1
Bentuk Pelanggaran dan Kejahatan Notaris
Pasar Modal
Berdasarkan hukum nasional,
penggolongan tindak pidana digolongkan antara lain dengan kejahatan dan
pelanggaran. Menurut Wirjono Prodjodikoro, kejahatan adalah suatu perbuatan
yang tercela dan berhubungan dengan hukum, sedangkan pelanggaran berarti suatu
perbuatan melanggar sesuatu dan berhubungan dengan hukum.[30]
Perbedaan dari kedua kata ini hanya didasarkan pada perbedaan kuantitatifnya,
dimana “kejahatan” umumnya diancam dengan hukuman yang lebih berat daripada
“pelanggaran” dan ini nampaknya didasarkan pada sifat lebih berat dari
“kejahatan”.[31]
Berdasarkan pasal 1 angka
13 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
Perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.[32]
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris,
Konsultan Hukum, dan Penilai. Lembaga dan profesi penunjang tersebut memiliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang telah diatur dalam peraturan pasar
modal.
Notaris sebagai salah satu
profesi penunjang pasar modal dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan kegiatan
sebagai Notaris di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal) sesuai dengan pasal 5 huruf b Undang- Undang Pasar Modal,
dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan Kepala Badan
Pengawas Pasar Modal. Persyaratan Notaris Pasar Modal yang mensyaratkan agar
para Notaris memiliki akhlak dan moral yang baik ini selaras dengan kewajiban
notaris yang diatur dalam Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
yang menyatakan bahwa seorang Notaris haruslah tetap menjaga etika profesinya
sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.
2.2
Kejahatan Berdasarkan Undang- Undang
Pasar Modal
Dalam perkembangannya, banyak
kegiatan yang dapat dikategorikan pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal.
Berdasarkan pasal 110 UU Pasar Modal, tindak pidana dalam Pasar Modal
dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran dan kejahatan.
Pelanggaran
yang disebutkan dalam Pasal 110 tersebut adalah orang perseorangan yang
melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang
efek, wakil manajemen investasi tanpa izin dari Bapepam. Selain itu manajer
investasi atau pihak terafiliasi yang menerima imbalan dalam bentuk apapun,
baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhinya dalam membeli
atau menjual efek untuk reksadana. Terakhir, tindak pidana pelanggaran dalam
pasar modal adalah setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pemeriksaan
yang dilakukan oleh Bapepam.
Kejahatan
pasar modal, diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU Pasar Modal, yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan adalah berbagai tindakan
yang terdapat dalam pasal 103 ayat 1, pasal 104, pasal 106 dan pasal 107 UU
Pasar Modal yaitu :
1.
Pihak- pihak yang melakukan kegiatan
pasar modal tanpa izin atau atau pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh UU
Pasar Modal, seperti : bursa efek, LKP dan LPP, reksadana, perusahaan efek,
wakil perusahaan efek, penasehat investasi, custodian, biro administrasi efek,
wali amanat, dan profesi penunjang pasar modal.
2.
Penipuan
3.
Manipulasi pasar
4.
Perdagangan orang dalam
5.
Melanggar ketentuan tentang emiten yang
bisa melakukan penawaran umum (IPO) dan juga kewajiban perusahaan public
menyatakan pendaftarannya kepada Bapepam
6.
Dan setiap pihak yang dengan sengaja
bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam,
menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan
dan memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau
pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan public.
Berdasarkan ketentuan di
atas, dapat kita lihat bahwa kejahatan di bidang pasar modal terbagi menjadi
kejahatan yang berkaitan dengan teknis administratif dan kejahatan pasar.
Berkaitan dengan notaris dalam Undang- Undang Pasar Modal, tidak disebutkan
secara terperinci akan apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan yang
dilakukan profesi penunjang Pasar Modal. Ketentuan yang berkaitan dengan
profesi penunjang pasar modal, khususnya Notaris adalah bahwa penunjang pasar
modal berkewajiban untuk menaati kode etik dan standar profesi dari masing-
masing profesi. [33] Apabila
kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka para profesi penunjang pasar modal
tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu,
jenis kejahatan yang dapat dilakukan oleh notaris Pasar Modal adalah bentuk
kejahatan pasar, yaitu penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
2.2.1
Penipuan
Pengaturan berkaitan dengan
penipuan dapat dilihat pada Ps. 90 huruf c UUPM[34].
Berdasarkan Ps. 90 huruf c UUPM, melakukan[35].
Dalam Ps. 378 KUHP disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan cara Melawan hukum;
Memakai nama palsu atau martabat palsu; Tipu muslihat; Rangkaian kebohongan;
Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya
memberi utang atau menghapuskan piutang. Penipuan sebagaimana yang dimaksud
oleh Ps. 90 sebenarnya dapat
dianggap sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum, karena kejahatan
mengenai efek ini telah diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHP kita (Ps.
378,380,391, dan 392). Akan tetapi karena penipuan di pasar modal lebih
mempunyai potensi untuk menimbulkan kekacauan ekonomi secara luas dan hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadapa perekonomian suatu negara maka UUPM
memperlakukannya secara khusus antara lain dengan ancaman hukum yang lebih
tinggi terhadap jenis kejahatan ini.
Penipuan di pasar modal ini,
sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUPM, dapat meliputi penipuan yag
dilakukan melalui kegiatan perdagangan efek di bursa, yakni meliputi efek yang
tercatat di bursa maupun efek yang diperdagangkan di luar bursa. Ketentuan
terakhir ini tentunya dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan di masa
depan di mana ada kemungkinan ada juga efek yang diperdagangkan di luar bursa.
Selanjutnya dalam Ps. 90 ayat
(3)[36]
tidak hanya dimaksudkan untuk menangkal isu yang memang banyak terjadi di bursa
tetapi juga menjamin bahwa setiap informasi dan fakta material yang disampaikan
memang benar dan tidak menyesatkan. Kewajiban yang tidak hanya dibebankan
kepada emiten, namun untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk
memutuskan, membeli, menjual atau tetap menahan efek, karena keputusan untuk
investasi ini memang selalu dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang
menyangkut efek tersebut.
Guna mencegah penipuan selama efek suatu perusahaan
diperdagangkan maka UUPM memperluas cakupan Ps. 90 dengan Ps. 93, yang
dimaksudkan untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan dalam rangka “continuous disclosure” baik dalam bentuk
laporan keuangan berkala maupun keterbukaan informasi yang diharuskan,
sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-82/PM/1996 mengenai
keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dan Nomor Kep-86/PM/1996 mengenai
keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik. Penyampaian
informasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa segala informasi dan fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai dan harga efek sampai kepada pemodal
secara merata. Sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan investasi dapat dilakukan
oleh investor.
Kasus Penipuan dalam Pasar
Modal terjadi pada saham PT Barito Pacific Timber. Saat penjatahan atas saham
PT Barito Pacific Timber selesai dilakukan dan penjamim emisi utama bermaksud
mengembalikan kelebihan uang pesanan.
Dalam propektus penawaran saham PT Barito
Pacific jelas dikatakan bahwa bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak
seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan penawaran umum,
pengembalian uang akan disertai bunga yang diperhitungkan dari hari kelima
tanggal pengembalian uang[37].
Hal yang terjadi ternyata uang sama sekali tidak mengembalikan uang pesanan
berikut bunga seperti yang dijanjikan dalam propektus. Jelas ini merupakan
tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam Ps. 179 KMK 1548. Akan tetapi tidak
ada tindakan sama sekali (misalnya pemeriksaan) dari otoritas pasar modal guna
menangani masalah ini sehingga yang terjadi adalah perbantahan antara penjamin
emisi dengan investor mengenai bunga dalam pengembalian uang milik nasabah
tersebut[38].
Penipuan ini seharusnya dianggap telah terjadi apabila dana yang diperoleh dari
"go public" ini ternyata tidak pernah digunakan sesuai apa
yang dikatakan dalam prospektus. Apalagi apabila karena penyalahgunaan
tersebut menyebabkan kesulitan keuangan bagi perusahaan dikemudian hari.
ketentuan dalam Ps. 179 KMK
1548 di atas, yang mengatur mengenai pemalsuan dan penipuan ini lebih ditujukan
pada waktu sebelum Efek masuk ke bursa (pasar perdana/penawaran umum), maka
ketentuan dalam Ps. 187, 188, 189 KMK 1548[39]
meskipun mempunyai judul yang berbeda ("keterangan yang tidak benar dan
menyesatkan") tetapi mengatur mengenai hal yang sama yaitu penipuan dan
pemalsuan. Ketentuan yang lebih luas ini dicantumkan berdasarkan atas adanya
suatu azas yang penting dalam pasar modal untuk setiap pelakunya yaitu bahwa
mereka haruslah terbuka (transparan).
Dalam kasus ini dapat dilihat
bahwa UUPM sudah mengakomodasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dimana mengenai transparasi
atau keterbukaan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik dari adanya transaksi yang merugikan
investasinya[40]. Dalam
kasus tersebut tampak tidak ada keterbukaan informasi guna pengembalian uang
yang diberikan kepada pembeli saham yang berhak atas pengembalian sejumlah
uang.
Hal ini disayangkan karena karena keinginan untuk go
public ini harusnya sudah siap dengan konsekuensi keterbukaan dan
pelaksanaan akan janjinya dalam prospectus. Mengingat bahwa kegiatan yang
dilakukan tersebut adalah tindak pidana kejahatan penipuan, maka seharusnyalah
dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Ancaman pidana dan denda yang
begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan efek
melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah uang yang amat besar.
2.2.2
Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar adalah The illegal buying or selling of security to
create the false impression that active trading exist in an effort to convince
other people to buy more share or sell the ones they own. Manipulation is done
to influence prices so the person doing manipulating can achieve a more
advantage market[41].
Dalam UUPM manipulasi pasar
diatur dalam Ps. 91 UUPM[42],
yang mana
Kegiatan ini dapat
dilakukan oleh anggota bursa dengan cara melakukan transaksi efek tanpa
mengakibatkan terjadinya perubahan pemilikan atas efek tersebut (wash sales)
atau melakukan penawaran (jual atau beli) efek pada harga tertentu, dimana
pembeli atau penjual ini juga
telah bersekongkol dengan lawan (jual atau belinya) tersebut untuk melakukan
penawaran jual atau penawaran beli pada harga yang kurang lebih sama. Pula dapat dilakukan tanpa ada barang sama
sekali. Penjual dalam kasus ini tidak akan menerima saham dari pihak lain dalam
rangka transaksi dan oleh karena itu pembeli juga tidak akan menerima saham.
Dengan demikian transaksi ini dimaksudkan hanya untuk menciptakan “a misleading
appearance of active trading”[43].
Tentunya Manipulasi Pasar dapat dilakukan dengan beberapa pola[44].
Tindakan memanipulasi harga
dan manipulasi pasar merupakan suatu tindakan yang dilarang[45]
karena, masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan
perdagangan keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek yang tercermin dari
kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil
keputusan investasi dalam efek dan bukan merupakan sesuatau yang dibuat-buat
sehingga pasar dan harga yang tercermin bukan merupakan keadan yang sebenarnya.
Untuk itu, tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan,
keadaan pasar atau harga efek dilarang dilakukan[46].
Selanjutnya Ps. 92 UUPM[47]
juga melarang adanya manipulasi harga (price
manipulation) dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual
atau menahan efek. Tindakan memanipulasi harga ini biasanya dilakukan dengan
persetujuan bersama (persekongkolan) oleh beberapa anggota bursa (pialang efek). Anggota bursa ini akan
membeli pada harga yang lebih rendah dan kemudian menjualnya pada harga yang
lebih tinggi.
Permintaan beli dan
penawaran jual yang terjadi tidaklah merupakan cerminan dari kekuatan pasar
yang sebenarnya pada saat itu. Hal mana terdapat pengecualian untuk hal
tersebut, yakni stabiilisasi. Untuk ini Ketua Bapepam dalam Keputusannya No.
Kep-88/PM/1996 tentang stabilitas harga menyatakan bahwa penjamin emisi efek
atau perantara pedagang efek yang berperan dalam penawatan umum, diperkenankan
selama masa penawaran umum untuk membeli atau menjual efek dengan tujuan
mempertahankan harga pasar efek yang bersangkutan pada bursa. Stabilisasi ini
dilakukan pada hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di
bursa (setelah saham hasil penawaran umum tercatat di bursa) [48].
Dalam praktik perdagangan
efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai
manipulasi pasar, yaitu:
Marking
the close, yaitu merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada
saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga
efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
Secara sederhana marking the close dapat
digambarkan sebagai berikut:
Sesi perdagangan efek di Bursa
Efek Jakarta berakhir pada jam 16.00. Pada jam 15.55 harga pasar dari saham PT
X sebesar Rp 1000. Mr. A yang merupakan pemegang saham PT X dan menjadi nasabah
pada Perusahaan Efek B dan Perusahaan Efek C menginginkan harga pembukaan pada
periode perdagangan hari berikutnya naik ( di atas Rp 1000).
Kemudian Mr. A menghubungi
broker pada Perusahaan Efek B untuk menjual saham PT X pada harga Rp 1200. Pada
saat yang sama Mr. A juga memberikan perintah pada broker Perusahaan Efek C
untuk membeli saham PT A pada harga Rp 1200, sehingga terjadi matching antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas
saham A akan naik menjadi Rp 1200 pada akhir periode perdagangan. Harga pada
akhir periode perdagangan ini akan dijadikan sebagai harga pembukaan pada sesi
perdagangan hari berikutnya.
Painting
the tape, yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu
dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu Pihak atau
mempunyai keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada
dasarnya Painting the tape mempunyai
kemiripan dengan marking the close namun
dapat dilakukan setiap saat. Secara sederhana Painting the tape dapat digambarkan sebagai berikut:
Mr. A memiliki saham PT
X dalam jumlah besar, selain itu dia juga menjadi nasabah pada Perusahaan Efek
B dan Perusahaan efek C. Mr. A menginginkan saham PT X naik dari Rp 1000
menjadi Rp 1200. Kemudian Mr. A menghubungi broker pada Perisahaan Efek B untuk
menjual saham PT X pada harga Rp 1100. Pada saat yang sama, MR. A juga
memberikan perintah pada broker Perusahaan Efek C untuk membeli saham PT X pada
harga Rp. 1100, sehingga terjadi matching(kesepakatan)
antara broker B dan C yang mengakibatkan harga pasar atas saham A akan naik
menjadi Rp 1.100. Hal ini dilakukan berulang-ulang sehingga sedikit demi
sedikit harga naik sehingga mencapai Rp 1200. Setelah mencapai harga yang
dikehendaki, barulah Mr. A melakukan jual beli yang sesungguhnya (yang
berakibat beralihnya kepemilikan saham).
Dalam Pasal 55 Undang-undang
Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ditentukan pemegang saham yang
tidak menyetujui merger, konsolidasi, atau akuisisi berhak meminta kepada
perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat
memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar
dengan skenario:
Mr. A sebagai pemegang saham PT
X (listed company) dimana PT X akan
melakukan merger dengan PT . Y. Harga saham PT X sebelum adanya rencana merger
sebesar RP. 1000. Mr. A tidak menyetujui adanya merger sehingga Mr. A berusaha
untuk menaikkan harga dengan harapan akan dibeli oleh perusahaan pada harga
yang lebih tinggi.
Concerning
the market, yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga
dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar). Praktik concerning the market dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam praktik
perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan dengan cara short selling, yaitu menjual efek dimana pihak penjual belum
memiliki efeknya. Hal ini dapat dilakukan karena Bursa Efek Jakarta menetapkan
jangka waktu penyelesaian transaksi T+3 (penjual wajib menyerahkan efeknya pada
hari ketiga setelah transaksi). Jika penjual gagal menyerahkan efek pada T+3,
maka yang bersangkutan harus membeli efek tersebut di pasar tunai yang biasanya
lebih mahal dari harga di pasar regular. Mr. T dapat mengembil keuntungan dari
situasi tersebut dengan melakukan concerning
the market, yaitu membeli dalam jumklah besar efek tertentu dan menahannya
sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan terpaksa
membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai Mr. T tadi.
Pools
merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor di mana
dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar.
Manager dari pools tersebut membeli
saham suatu perusahaan dana menjualnya kepada anggota investor tersebut untuk
mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek
tersebut.
Mr. A, Mr. B, Mr.C, dan
Mr.D membentuk suatua kelompok investor dan mengumpulkan dana dalam jumlah
besar dan menyerahkan pengelolaan dana tersebut pda broker X. kemudian broker X
menggunakan dana tadi untuk membeli saham PT Y yang kurang aktif diperdagangkan
dan harganya rendah (misal Rp 1000) atau statis. Broker X kemudian menjula
saham PT Y kepada MR. A, MR. B. Mr. C, dan Mr. D (anggota kelompok). Hal ini
akan mengakibatkan naiknya frekuensi perdagangan saham PT Y yang mengakibatkan
terbentuknya harga yang lebih tinggi (misal, Rp. 1200) dan akan semakin tinggi.
Setelah harga terbentuk, barulah kelompok investor (melalui broker X) menjual
saham PT Y, kepada pihak lain di luar bursa kelompok tersebut.
Adapun kasus yang berkaitan dengan manipulasi pasar yakni
yang terjadi pada PT. Dharma Samudera Fishing Industries Tbk[54].
Bermula perdagangan saham PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI)
periode bulan Agustus 2002 yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atas
transaksi saham dimaksud, dan penyalahgunaan dana serta Efek nasabah. Beberapa
Perusahaan Efek memfasilitasi dan membantu nasabah dalam melakukan transaksi
saham DSFI yang mengakibatkan terjadinya manipulasi pasar. Hal ini melanggar
Ps. 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa
Perusahaan Efek tidak melakukan verifikasi atas tersedianya dana atau Efek yang
mengakibatkan gagal bayar atas perdagangan saham DSFI. Hal ini melanggar angka
4 huruf b butir 2 Peraturan V.D.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-28/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Beberapa direktur Perusahaan Efek
melanggar angka 2 Peraturan Nomor V.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep- 27/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil Dan
Pegawai Perusahaan Efek. Beberapa direktur dan pegawai Perusahaan Efek telah
melakukan penjaminan saham milik
nasabah tanpa sepengetahuan dan ijin dari nasabah, yang digunakan untuk kepentingan Perusahaan Efek. Hal
ini melanggar Ps. 107 UUPM dan angka 5 Peraturan Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Yang Melakukan Kegiatan
Perantara Pedagang Efek. Oleh karena itu Bapepam, telah memberikan sanksi
administratif berupa;
a.
Denda
sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara bersamasama kepada Sdr.
Yulianus Indrayana, Sdr. AG. Marfiyatmo, PT Jaya Makmur Sejahtera, Sdr. Hendri
Aristo Sirait, Sdr. Afrizal, Sdr. Irfan Riyadi, Sdr. Akub Sudarsa, Sdr.
Haryadi, Sdr. Meiske Herlina Tengker, Sdr. Mochammad Permana, Sdr. Agustian
Harahap
b. Denda kepada Perusahaan
Efek, masing-masing, sebesar Rp. 500.000.000,- kepada PT Jasabanda Garta, PT
Ficor Sekuritas Indonesia. Sebesar Rp. 150.000.000, kepada PT BNI Securities.
Sebesar Rp. 125.000.000,- kepada PT Kuo Capital Raharja & PT Mitra
Investdana, Sebesar Rp. 100.000.000,- kepada PT Evergreen Capital, PT Megakarya
Securities, PT Intra Asia Sekuritas. Sebesar Rp. 75.000.000,- kepada, PT Arab
Malaysian Securities, PT Samuel Sekuritas, PT Danawitta Securities, PT Global
Inter Capital, PT Jalur Wahana, PT Panin Sekuritas.
c.
Peringatan
Tertulis dan Denda kepada Rochani Mansyur Rp. 50.000.000,-, Andwihardi Rp.
50.000.000,- Hoksan Sinaga Rp. 50.000.000,- Zaki Mubarak Rp. 50.000.000,- Panungkunan Manullang Rp.
25.000.000,- serta :
d. Sanksi Peringatan
Tertulis kepada Pihak-pihak sebagaimana tersebut di atas, akan ditindaklanjuti
Pencabutan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, apabila dalam
jangka waktu satu tahun pihakpihak tersebut melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang pasar Modal.
Melihat pada kasus di atas maka, jelas terjadi
persekongkolan antara pelaku khususnya orang dalam pasar, guna mendapatkan
keuntungan, akan tetapi dapat pula dilihat bahwa pengenaan pidana belumlah
dilakukan oleh Bapepam, atau dengan kata lain tidak dibawa ke meja pengadilan
untuk pemberian sanksinya, dan untuk hal ini Bapepam tidak memberikan
penjelasan secara khusus.
Selanjutnya,
dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal beberapa kegiatan yang
dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu berupa Marking the close; Painting the tape; Pembentukan harga berkaitan
dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi; Concerning the market; Pools; Wash
Sales; dan Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam)[55].
2.2.3
Insider
Trading
Dari beberapa kejahatan yang
dilakukan di bursa perdagangan oleh orang dalam (insider trading) adalah yang
paling terkenal. Hal ini mungkin karena orang yang mengetahui informasi orang
dalam dalam mempergunakannya dalam perdagangan sering dianggap “jenius” dalam
perdagangan (karena setiap transaksi yang dilakukannya) membawa keuntungan
besar). Perdagangan orang dalam juga yang membedakan kejahatan yang dilakukan
di bursa dan kejahatan (tindak pidana) umum lainnya, karena kalau tindak pidana
umum lainnya maka perdagangan orang dalam hanyalah ada dan merupakan ciri khas
pasar modal.
Larangan perdagangan oleh orang
dalam sebagaimana dikatakan di atas, pada dasarnya adalah agar informasi yang
keluar dari perusahaan dapat sampai kepada semua orang (pemodal) secara merata
terlebih dahulu sehingga tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan, baik karena
hubungan yang bersangkutan dengan perusahaan maupun karena yang bersangkutan
memperoleh secara melawan hukum, dengen mengingat bahwa informasi di bursa
merupakan komoditi penting yang membuat orang memutuskan melakukan atau tidak
melakukan investasi. Sehingga itu orang-orang yang dianggap mempunyai hubungan khusus dengan perusahaan
(emiten) dilarang untuk melakukan transaksi dengan mempergunakan informasi
orang dalam. Dengan demikian tidak seorangpun akan diuntungkan terutama apabila
yang bersangkutan mempunyai akses terhadap[56]
manajemen perusahaan.
Larangan pedagangan oleh
orang dalam ini mulai diintrodusir dengan diberlakukannya Keputusan Menteri
keuangan nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.010/1995,
yang kemudian diperkuat dengan diberlakukannya UUPM. Ketentuan mengenai
perdagangan irang dalam ini ditentukan dalam Ps. 95[57]-99
UUPM. Dengan ketentuan 95 b maka pihak tertentu di luar perusahaan publik atau
emiten, misalnya rekanan dari perusahaan publik atau emitenpun dikenakan
larangan ini. Ketentuan ini memperluas ketentuan mengenai orang dalam sehingga
menetapkan juga orang yang sama sekali tidak pernah mempunyai ikatan
kepegawaian[58].
Ketentuan selanjutnya dari
UUPM ini (Ps. 96-98) memperluas jangkauan dari Ps. 95 baik terhadap orang dalam
yang mendorong/mempengaruhi orang lain atau memberikan informasi orang dalam
kepada pihak lain (Ps. 96), atau “orang luar” yang berusaha untuk memperoleh
informasi orang dalam tersebut secara melawan hukum (Ps. 97) serta juga
terhadap perusahaa efek/anggota bursa (Ps. 98).
Ketentuan tentang manipulasi
harga dan “insider trading” kelihatannya juga dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya transaksi oleh perusahaan publik terhadap efek sendiri[59].
Sebagaimana dinyatakan “Insider Trading “ merupakan masalah yang berhubungan
dengan kegiatan transaksi efek, maka tindak pidana ini dilakukan dalam rangkan
perdagangan efek dan dimulali ketika seseorang mengetahui adanya informasi yang
secara material penting dan mempengaruhi harga efek. Dalam kenyataan
sehari-hari praktek perdagangan orang dalam ini dilakukan mulai dengan cara
sederhana sampai pada cara yang sangat canggih, dan informasi yang didapat
melalui orang dalam ini umumnya juga dapat dilakukan dengan cara yang sederhana.
Suami seorang sekretaris di suatu perusahaan, dengan cara yang mudah dan
sederhana dapat saja membeli saham dengan mempergunakan informasi orang dalam.
Suami tersebut mungkin mendengarkan rahasia berharga ini dari pasangannya, yang
seketika itu juga mereka dapat memutuskan apakah besok pagi akan membeli atau
menjual efek perusahaan tempat pasangannya bekerja. Rahasia berharga
(informasi) ini dapat berupa apapun, antara lain seperti yang dicantumkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996[60].
Hal yang sangat menarik
mengenai “perdagangan orang dalam[61]”
dalam hukum kita adalah tidak dicantumkannya unsur “mendapatkan/meperoleh
keuntungan” dari transaksi dengan mempergunakan informasi orang dalam. Dengan
demikian UUPM memang melarang sama sekali adanya unsur “informasi orang dalam”
ini dalam perdagangan efek di bursa kita tanpa melihat apakah adanya informasi
tersebut memberikan keuntungan atau tidak kepada si pengguna informasi
tersebut. Larangan perdagangan oleh orang dalam ini begitu pentingnya bahkan
punya pesan khusus kepada orang dalam dengan menyatakan bahwa “orang dalam
mempunyai kewajiban untuk berhati-hati
dalam menyebarkan informasi agar informasi tidak disalahgunakan oleh
pihak yang menerima informasi tersebut untuk[62]
melakukan pembelian atau penjualan atas efek. Menemukan adanya “insider
trading” tidak mudah karena biasanya dengan modus canggih dan kompleks[63],
namun indikasi awal dapat dilakukan dengan cara memantau perkembangan transaksi
di Bursa. Bilamana ditemukan kecenderungan transaksi yang mencolok, seperti
kenaikan atau penurunann harga yang luar biasa, volume dan frekuensi
perdagangan yang “istimewa” (karena sebelumnya saham tersebut tidak aktif),
termasuk aktivitas transaksi Anggota Bursa yang luar biasa, maka perlu
dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian pertama yang dilakukan adalah
dengan melakukan pengecekan terhadap semua informasi resmi yang telah
dipublikasikan, kemudian emiten juga dihubungi untuk memberikan konfirmasi
apakah yang bersangkutan telah memberikan informasi tertentu melalui media
massa atau memang ada keadaan/ kejadian yang telah terjadi atau akan dilakukan
tetapi masih dirahasiakan[64].
Gejala-gejala[65]
di atas perlu diteliti lebih lanjut karena biasanya mereka yang mempunyai
informasi orang dalam akan melakukan tindakan jual atau beli mendahului
diumumkannya kejadian-kejadian penting dalam perusahaan[66].
Apabila tidak ditemukan cukup alasan yang menunjang adanya indikasi transaksi
yang tidak wajar dimaksud, maka penelitian berikutnya dilakukan dengan cara
memeriksa data base anggota bursa [67]
maupun emiten yang bersangkutan yang berkaitan dengan kemungkinan hubungan
afiliasi satu dengan yang lainnya. Selanjutnya, perlu dilakukan penelitian
terhadap bukti pesanan nasabah yang bersangkutan. Bilamana ditemukan bahwa terdapat
hubungan afiliasi antara emiten dengan anggota bursa yang melaksanakan
transaksi atas efek emiten tersebut, atau nasabah dengan orang dalam emiten,
maka indikasi memanfaatkan informasi orang dalam kemungkinan telah terjadi.
Indikasi seperti ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapepam dan Bapepam
dapat melakukan tindak lanjut pemeriksaan maupun penyidikan sesuai UUMP[68].
Berkaitan dengan kegiatan Insider Trading ini, dalam melakukan
kegiatannya di Pasar Modal PT. Bank Mashill Utama (BMU), dinyatakan melakukan
perbuatan insider trading melalui Direkturnya[69].
Kasus ini bermula dari Direktur PT. BMU bernama Jensen Kohardjo, yang juga
merupakan Komisaris pada PT. Sumatera Central Prima (SCP), yang dalam hal ini
PT. SCP merupakan pemegang saham utama BMU. Jensen pada tangal 8&9 April
1996 mewakili PT. SCP menjual saham BMU yang dimilikinya yakni 23.96% melalui
pialang PT Surya Damai Securindo. Pada 11 April 1996, AT. Windoe dan Leo
Yasin pun menjual saham bank
Mashill yang dimili mereka.
Saham-saham tersebut dibeli
oleh dua investor besar yakni pertama Duncanmill
Holding Inc yang berkedudukan di Virginia Island yang dimiliki oleh
konsorsium Titi Prabowo, Tito Sulistyo, Jopie Wijaya serta Henry Tanoesudibjo.
Kedua dibeli oleh Castlemere Enterprises milik
Amir Gunawan, yang berkedudukan di Singapura, yang kesemuanya dilakukan melalui
investor bel pada tanggal 8-15, 23 April , 7 dan 31 Mei 1996. Harga saham Bank
Mashill per 1 April 1996 Rp 1375, tetapi ketika saham tersebut dijual terjadi
kenaikan harga yang sangat signifikan, yakni sebesat Rp 2700 per lembar tanggal
9 April 1996. Besarnya saham BMU yang ditransaksikan menimbulkan kecurigaan
Bapepam, sehingga Bapepam meneliti kasus tersebut, dengan kecurigaan apakah
telah terjadi insider trading atau
tidak.
Penjualan saham oleh Jensen
Kohardjo adalah tanpa pemberitahuan dahulu kepada pihak manajemen BMU maupun
membuka informasi rencana tersebut kepada masyarakat padahal penjualan saham
tersebut sangat memungkinkan terjadi perubahan kompisisi manajemen perusahaan.
Berkaitan erat pula dengan isu yang berkembang bahwa Titi Prabowo (putrid
mantan Presiden Soeharto) akan duduk sebagai salah seorang direktur pada BMU.
Jelas, isu tersebut merupakan faktor penyebab naiknya harga saham BMU.
Tindakan Jensen Kohardjo
tersebut di atas merupakan suatu fakta material yang seharusnya didisclose kepada masyarakat. Berdasarkan
penelitian Bapepam, maka Jensen dinyatakan sebagai orang yang melakukan insider trading dan didenda sebesar Rp
500.000.000, BMU didenda sebesar Rp 7.000.000 karena dianggap terlambat
menyampaikan informasi kepada Bapepam mengenai fakta material yang
terjadi.Berkaitan dengan kasus tersebut, maka dapat dilihat bahwa penjatuhan
hukuman terhadap Jensen Kohardjo dalam kasus BMU tersebut masih terlalu ringan
dibandingkan dengan ketentuan sebenarnya yaitu pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000. Sanksi yang diberikan lebih kepada
sanksi yang bersifat alternative (pengenaan denda) bukan kumulatif seperti yang
dirumuskan dalam sanksi yang sebenarnya.
2.3
Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di pasar modal merupakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak pihak
yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal, yang sifatnya teknis dan administratif. Bila
dikelompokan pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal mempunyai pola-pola
yang sering terjadi yaitu :
1. Pelanggaran yang dilakukan secara individual.
2. Pelanggaran yang dilakukan secara berkelompok
3. Pelanggaran yang dilakukan langsung atau berdasarkan perintah atau
pengaruh pihak lain.[70]
UUPM, meletakkan kebijakan kriminal
melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal
103 ayat (2)[71], yaitu
pelanggaran dalam Pasal 23, Pasal 105[72],
dan Pasal 109[73]. Dalam hal pemidanaannya, maka pelanggaran di UUPM
berbeda dengan pengaturan KUHP, yakni untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan
pidana kumulasi seperti dalam UUPM berupa satu tahun
kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Dalam beberapa kasus dapat dilihat, penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh Bapepam lebih cenderung diselesaikan dengan menggunakan jalur di luar
pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak
dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak
Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara
penal)[74].
Adapun pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah Emiten atau Perusahaan Publik dan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis di
dalam perusahaan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham utama. Pihak
lain yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah para profesionalisme di
bidang pasar modal, seperti penasihat investasi, manajer investasi, akuntan,
konsultan hukum, penilai dan komisaris. Apabila dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari kasus
pelanggaran di pasar modal dapat menimbulkan efek yang bersifat berantai atau
meluas. Kerugian tidak hanya terbatas dialami oleh investor atau pialang yang
terlibat langsung dalam suatu transaksi, melainkan dapat meluas dan berlanjut
ke perusahaan yang efeknya diperdagangkan[75].
Pelanggaran di pasar modal dapat bersifat[76] administrasi[77]
dan teknis[78].
Pelanggaran lain yakni diatur dalam Ps 42 jo 105 UUPM.
Adapun kasus
yang berkaitan dengan pelanggaran ini seperti terjadi pada BNI securitas, berawal dari pencairan reksa dana besar-besaran (redemption) pada
September 2005. Bapepam memeriksa empat manager investasi (MI) yang diduga
melanggar UUPM. Di antaranya, PT BNI Securities, PT Bahana TCW
Investment Management, PT Trimegah Securities TBk, dan PT Mandiri Manajemen
Investasi. Berdasarkan pemeriksaan BNI Securities diduga melanggar pasal 90 dan
107 UU Pasar Modal. Berdasarkan kasus di atas, tindakan tersebut melanggar
Pasal 90 Undang-undang Pasar Modal karena terbukti dengan sengaja bertujuan
untuk menipu atau merugikan pihak lain dan memberikan pernyataan yang tidak
benar kepada Bapepam sehingga dikenai sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal
107[79]. Adapun
ketentuan mengenai pelanggaran terdapat pula dalam Ps. 109 mengenai pelanggaran
atas Ps. 100 UUPM.
3.
Kewenangan Bapepam-LK dan OJK Terhadap Sanksi atas
Kejahatan dan Pelanggaran dalam Pasar Modal
3.1
Kedudukan Bapepam-LK dalam penegakan hukum di pasar modal
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Pasal 3 Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan fungsi Bapepam-LK sebagai lembaga
yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari di
Pasar Modal. Fungsi-fungsi tersebut juga termasuk dalam hal penegakan hukum di
Pasar Modal. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan, fungsi tersebut tidak secara otomatis dihilangkan atau
tidak secara langsung membubarkan lembaga Bapepam-LK karena UUOJK tersebut
mengamanatkan terbentuknya lembaga OJK dalam waktu 1 tahun setelah
diundangkannya UUOJK tersebut.
Selama masa transisi tersebut
kedudukan Bapepam-LK sama seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu; fungsi pembinaan, pengaturan
dan pengawasan kegiatan sehari-hari di Pasar Modal, termasuk didalamnya fungsi
penegakan hukum tetap dilakukan oleh Bapepam-LK. Bila terjadi pelanggaran
perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya
maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan
menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau
diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan
dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan
tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah
ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah
ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya
denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga
telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan,
dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang
berwenang melakukan penuntutan.
Kedudukan Bapepam-LK dapat bekerja
selama masa transisi dalam berbagai fungsinya tersebut, Bapepam-LK dapat
mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien
serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan
fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi
pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal.
Dalam UU OJK diatur dengan
cukup rinci ketentuan yang mengatur transisi, agar peralihan tugas dan fungsi
pengaturan dan pengawasan tersebut dapat berjalan dengan baik. Pengaturan
tentang transisi tersebut meliputi aspek penyelenggaraan tugas dan fungsi, aset
dan dokumen, kepegawaian, peraturan perundang-undangan serta pembiayaan. Dengan
adanya ketentuan transisi yang jelas, dapat dihindarkan komplikasi permasalahan
hukum dalam proses peralihan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan kepada OJK. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke
OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
merupakan lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan UU nomor 21
tahun 2011, dan beroperasi Januari 2013 untuk pasar modal dan lembaga keuangan
non-bank dan 2014 untuk perbankan. Aturan ini menjelaskan fungsi OJK dalam
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri didirikan untuk
menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara otomatis pengaturan dan
pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) beralih ke OJK.
3.2
Perlindungan Hukum terhadap investor dalam terjadinya
pelanggaran di pasar modal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap investor ketika terjadinya pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan pasar modal selama masa transisi dilakukan oleh Bapepam-LK
dengan mengacu pada Undang-Undang Pasar modal. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 angka 4 dan angka 7 yanga menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang
OJK mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya, serta
peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-Undang OJK.
Berlakunya Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak secara langsung
mengesampingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal karena
pada praktiknya tugas, fungsi, dan wewenang Bapepam-LK dalam melakukan
pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di pasar modal tidak dihentikan
ataupun dicabut setelah berlakunya undang-undang OJK.
Berlakunya undang-undang OJK
menghapus lembaga Bapepam-LK yang diatur dalam undang-undang pasar modal namun
undang-undang OJK tetap memberikan wewenang dalam pengawasan dan penegakan
hukum terhadap pelanggaran di pasar modal kepada Bapepam-LK selama masa
transisi peralihan Bapepam-LK ke OJK.
Undang-undang OJK juga tidak
mengesampingkan undang-undang pasar modal secara keseluruhan,
ketentuan-ketentuan mengenai pasar modal tetap mengacu pada undang-undang pasar
modal, hanya tugas, fungsi, dan wewenang tentang pengaturan, pengawasan, dan
penegakan hukum di pasar modal tidak lagi dilaksanakan oleh lembaga Bapepam-LK
sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang pasar modal tetapi dialihkan ke
lembaga OJK.
Peran Bapepam-LK dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam pengawasan dan penegakan
hukum di pasar modal masih berjalan efektif dan perlindungan hukum terhadap
investor tetap dilakukan sehingga tidak terjadi kekhawatiran bahwa proses
pengawasan dan penegakan hukum yang terabaikan selama masa transisi peralihan
Bapepam-LK ke OJK.
Selama masa transisi seluruh
pegawai bapepam-LK yang tidak tergabung dalam Dewan Komisioner pembentukan
lembaga OJK tetap melaksanakan tugasnya dalam pengawasan dan penegakan hukum di
pasar modal. Hal tersebut terbukti dengan adanya laporan akhir tahun Bapepam-LK
tahun 2012 yang menunjukkan adanya pengawasan dan penegakan hukum di pasar
modal selama masa transisi peralihan Bapepam-LK ke OJK
4.
Penyidikan Dalam Pasar Modal
Tidak ada kerjasama antara Bapepam dengan pihak
kepolisian, kejaksaan apabila sampai terjadi money laundering di pasar modal.
Hal ini dikarenakan perbedaan pendapat dalam pemeriksaan dan penyidikan, karena
dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian tidak begitu paham mengenai
kejahatan pasar modal sehingga untuk meneruskan kepada sanksi pidana butuh
waktu yang sangat lama bahkan pihak bapepam sering tidak meneruskan pada sanksi
pidana karena proses yang lama dan rumit.
Kewenangan Bapepam-LK melakukan Penyidikan diatur
dalam Pasal 101 UU 8/1995 tentang Pasar Modal. Jika Bapepam berpendapat
pelanggaran terhadap UU Pasar Modal dan atau peraturan pelaksaannya
mengakibatkan kerugian bagi kepentingan pasar modal dan membahayakan
kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam menetapkan dimulainya tindakan
penyidikan. Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari
segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Oleh
karena itu, Bapepam diberikan wewenang mempertimbangkan konsekuensi dari
pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan
berdasarkan pertimbangan dimaksud.
Tidak semua pelanggaran terhadap UU Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan jika hal
tersebut justru dapat menghambat kegiatan perdaganan efek secara keseluruhan.
Jika kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem pasar modal atau kepentingan
pemodal dan masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian
yang telah timbul, Bapepam dapat memlai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan
tindak pidana.
Penyidikan di bidang pasar modal adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
diperlukan sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi di bidang
pasar modal, menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang di
timbulkan.Penyidik di bidang pasar modal adalah pejabat PNS tertentu di
lingkungan Bapepam yang diangkat oleh menteri kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam KUHAP. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan,
Bapepam dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain yaitu aparat penegak
hukum dari Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan
Agung. Setiap PPNS Bapepam dilarang memanfaatkan hasil penyidikan untuk diri
sendiri atau mengungkapkan informasi yang diperoleh kepada pihak manapun selain
utnuk mencapai tujuan Bapepam atau jika diharuskan oleh UU lainya.
Mengenai Transaksi Mencurigakan dari total jumlah
99 transaksi perbankan mencurigakan yang dilaporkan ke polisi, baru lima
kasus (lima persen) yang sudah diproses dan disidangkan. Minimnya pemrosesan
kasus ini akan membuat Indonesia terus berada dalam daftar negara tidak
kooperatif dalam penindakan pencucian uang.
Sebenarnya total transaksi perbankan mencurigakan
yang di monitor oleh PPATK dalam setahun terakhir mencapai sekitar 700
transaksi. Namun hanya 99 kasus yang dianggap memenuhi pasal pidana pencucian
uang sehingga layak ditangani polisi.
Mengenai perbedaan dalam penyidikan transaksi
mencurigakan yang terjadi di money
laundering, pengungkapan informasi-informasi yang bersifat pribadi yang
berkenaan dengan nasabahnya hanya boleh disampaikan oleh bank kepada PPATK
dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan. Direksi, pejabat atau pegawai
bank dilarang memberitahukan kepada siapapun baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan cara apapun mengenai laporan tersebut. Adapaun alasannya adalah
karena nasabah yang dilaporkan belum tentu terlibat tindak kejahatan.
Kecurigaan yang dituangkan oleh bank dalam laporan transaksi mencurigakan
dibuat oleh bank semata-mata karena adanya penyimpangan pola transaksi nasabah
yang mana belum tentu disebabkan karena hal-hal yang memiliki keterkaitan
dengan suatu tindak kejahatan. Sedangkan di dalam pasar modal sendiri apabila
terjadi transaksi keuangan mencurigakan terjadi maka penyidikan akan
berlangsung dan harus dibuktikan seperti yang di maksud dalam pasal 101 UU no 8
tahun 1995 tentang pasar modal.
III.
Kesimpulan
Terjadinya kejahatan dan
Pelanggaran di Pasar Modal sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja, tidak
hanya orang yang terlibat langsung dalam kegiatan pasar modal, maupun secara
tidak langsung terlibat. Kejahatan di pasar modal dikategorikan atas penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam “insider trading” disamping ada
beberapa kejahatan lain yang juga ditindak dengan sanksi pidana. Sedangkan
pelanggaran lebih kepada pelanggaran administrasi dan teknis yang dilakukan
oleh individu dan secara berkelompok, yang dengan perintah atau berdasarkan pihak lain.
Guna menindak dan mengawasi
setiap kegiatan yang dianggap merugikan (kejahatan & pelanggaran), Bapepam
diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat diketegorikan
sebagai kejahatan dan pelanggaran atau tidak. Kejahatan dan Pelanggaran di
Pasar Modal, sering terjadi dengan alasan adanya pelanggaran terhadap
keterbukaan (disclosure) yang dimana
prinsip ini bertujuan untuk melindungi masyarakat pembeli saham. Penyimpangan
dari prinsip keterbukaan tersebut, misalnya jual beli saham berdasarkan
informasi orang dalam (insider trading).
Pelanggaran prinsip keterbukaan lainnya dapat berupa penyimpangan penggunaan
dana dari yang tercantum dalam prospectus.
Undang-undang memang telah memberikan pengaturan maupun pencegahan melalui sanksi ataupun
denda yang diatur sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal UUPM. Namun jika masih kerap terjadi, pemberian sanksi pidana yang tegas di bidang pasar modal perlu
diterapkan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, dengan tujuan agar investor
maupun masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di pasar
modal.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan
Perundang-undangan
Indonesia,
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
-------------, Keputusan
Menteri Keuangan, Nomor 645/KMK.010/1995, tentang
Pencabutan keputusan menteri keuangan Nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar
modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan menteri keuangan, Nomor 284/KMK.010/1995.
-------------,Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 645/Kmk.010/1995 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1548/Kmk.013/1990 Tentang Pasar Modal Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/Kmk.010/1995
------------, Undang-Undang
Dasar Tahun
1945.
-------------,Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No. 8 Tahun 1995. TLN No. 3608.
B. Buku
Fuady, Munir, Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Ikatan Hakim Indonesia , Varia Peradilan Tahun VIII No. 29,
Jakarta , 1993.
Najib
A. Gisymar, Insider Trading dalam
Transaksi Efek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Nasarudin,
M. Irsan, Et.al., Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia,
Prenada Media, Jakarta, 2004.
Nefi, Arman. Et al., Aspek Hukum Pasar
Modal Indonesia, Cet. 5, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Pandji, Anoraga dan Pidji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cet. 3, Rineka
Cipta, Jakarta, 2008.
Setiadi Edi, Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Ed.
1, Cet. 1, Graha Ilmu, Jakarta, 2010.
Subekti, T Tjitrosoedibyo, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 1992.
Thomas, Lee Hazen, The Law of Securities Regulation, West Publishing Co., St. Paul
Minnesola, 1990.
Winarto, Editor
Jasso, Pasar Modal Indonesia: Instropeksi
Lima Tahun Swastanisasi BEJ, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
Wirjono
Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di
Indonesia, PT.Eresco, Bandung, 1986.
C. NonBuku (Jurnal/
Artikel/Skripsi/Majalah/ Internet)
Badan Pengawas
Pasar Modal, Keputusan
Menteri Keuangan, Nomor 645/KMK.010/1995 , tentang Pencabutan keputusan menteri
keuangan Nomor 1548/KMK/013/1990 tentang Pasar modal sebagaimana telah diubah
terkahir dengan keputusan menteri keuangan Nomor284/KMK.010/1995
http://www.bapepam.go.id/old/hukum/kepmen/kmk_645.htm, diunduh 20 september 2013.
------------------, Peraturan
Bapepam Bab XI tentang Penipuan,
Manipulasi pasar, dan Perdagangan orang dalam http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/uu/bab_xi.htm, diunduh 20 September 2013.
Gie, Kwik
Kian., “Konglomerat Go Public
Untuk Bayar” Republika, 11 Januari 1994.
Hamud
M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa Perdagangan di Bursa, Jurnal
Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998.
Jahotman
Ambarita, “Tinjauan Yuridis Kasus Insider
Trading Yoshiaki Murakami di Jepang dikaitkan dengan Penegakan Hukum Insider Trading di
Indonesia,” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok,
2012 .
Odang,Mudita
Chitta, “Transaksi Benturan Kepentingan
di Pasar Modal Indonesia: Studi Kasus PT. Bank Mega Tbk,” (Tesis Program
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2008), hal
11, sebagaimana dikutip dari Marzuki Usman, et. al., ABC Pasar Modal Indonesia,
(Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia, 1990),
R.
Suherman, “Upaya-upaya Penyelesaian
Pelanggaran dan Kejahatan dalam Transaksi Saham di Pasar Modal dihubungkan
dengan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal”, Skripsi Sarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Depok, 2010.
Suta,
Arie. Investor Bisa Ajukan Makindo Ke
Pengadilan Soal Bunga Atas Refund, Majalah Bisnis Indonesia, 21
September 1993 .
---------,
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF. Siaran Pers Badan Pengawas Pasar Modal
Tanggal 27 Desember 2002. BAPEPAM, diunduh pada tanggal 25 September 2013.
[1]
Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal di Indonesia - Pengawasan Pasar Modal
Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, cet 1., UII Press, Yogyakarta,
2014, hlm.1.
[2]
Loc.cit.
[3]
Ibid., hlm. 1-2.
[4]
Ibid., hlm. 2.
[5]
Ibid., hlm. 3-4.
[6]
Ibid., hlm. 5.
[7]
Ibid., hlm. 24.
[8]
Loc.Cit.
[9] Republik Indonesia, Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
[10]
Inda, op.cit., h. 26.
[11]
Inda, op.cit., h. 27
[12]
Loc.cit.
[13]
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, cet. 1, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta,
2011, hlm. 257.
[14]
Ibid. hlm. 258.
[15]
Ibid. hlm. 259.
[16]
Ibid. hlm. 260.
[19]
Republik Indonesia, Penjelasan Pasal 64
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
[20]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris Pasal 1 ayat (1).
[22]
Atas Rihajeng, “Pengawasan Terhadap
Notaris Yang berkegiatan di Pasar Modal Pasca Diundangkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan” (Tesis Universitas
Indonesia, Jakarta, 2013) . hlm. 28.
[23]
Yahya Harahap, Hukum perseroan Terbatas,
cet. Ketiga (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 168-169.
[24]
Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Peraturan Nomor VIII.D.I
tentang pendaftaran notaris Yang melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-37/PM/1996, Angka 1.
[25]
Alwesius, S.H., M.Kn., Diktat Dasar-Dasar
Teknik Pembuatan Akta Bagian Pertama (Jakarta: Program Magister
Kenotariatan Universitas Indonesia, 2014), hlm. 1.
[27]
G.H.S. Lumban Tobing, S.H., Peraturan
Jabatan Notaris, Cet. Ketiga, (Jakarta: Erlangga, 1996), hlm. 51-52.
[30]
Prodjodikoro, Op.Cit,. hal.31
[31]
Ibid,. hlm.32
[32]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, L.N. Nomor 64 Tahun 1995
[33]
Ibid,. Pasal 66
[34] Penipuan adalah membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material dan tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek
[35]Bapepam, Peraturan
Bapepam Bab XI tentang Penipuan, Manipulasi pasar, dan
Perdagangan orang dalam http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/uu/bab_xi.htm, diunduh 20 September
2013
[36] Setiap Pihak dilarang,
dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara
material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa
Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan :
a.
Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan
atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau
menyesatkan; atau
b.
Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran
material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
[37]Ikatan Hakim Indonesia
,Varia Peradilan Tahun VIII No. 29, Jakarta , 1993
[38] Suta, Arie. Investor
Bisa Ajukan Makindo Ke Pengadilan Soal Bunga Atas Refund, Bisnis Indonesia, 21 September
1993.
[39] Ketiga Pasal tersebut
melarang adanya penipuan dan pemalsuan di pasar sekunder (di bursa). Larangan
ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Ps. 180-186 dan dimaksudkan untuk
menghindarkan terjadinya manipulasi atas pasar.
[40] Odang,Mudita Chitta, “Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar
Modal Indonesia: Studi Kasus PT. Bank Mega Tbk,” (Tesis Program Magister
Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Depok, 2008), hal 11, sebagaimana dikutip dari Marzuki Usman, et. al., ABC Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia,
1990), hlm.13.
[41] M. Irsan Nasarudin,
et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
(Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm. 263
[42] Ps. 91 UUPM: ““setiap
pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dilarang melakukan tindakan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran
semu atau meyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
efek di Bursa Efek”.
[43] Thomas Lee Hazen, “The
Law of Securities Regulation,”(West Publishing Co., St. Paul Minnesola, 1990),
hlm 612.
[44] M. Irsan Nasarudin,
et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
hlm. 263
Beberapa pola manipulasi
pasar adalah:
a.
menyebarluaskan
informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek
perusahaan yang dimaksudkan di bursa efek (false
information). Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan
segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efek jatuh tajam di
bursa.
b. Menyebarluaskan informasi
yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap (misinformation). Misalnya, suaut pihak menyebarkan rumor bahwa
emiten A tidak termasuk perusahaan yang akan diliuidasi oleh pemerintah,
padahal emiten A termasuk yang diambil alih oleh pemerintah.
[45] Lihat ketentuan Pasal 91
dan penjelasannya.
[46] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa
Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998,
hlm. 15.
[47] Pasal 92: “Setiap Pihak,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan
2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung,
sehingga menyebabkan harga Efek di
Bursa Efek tetap, naik, atau
menahan efek. “
[48] Ibid, hlm 16.
[49]
M. Irsan Nasarudin, et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2011), hlm. 265.
[50]
Ibid, hlm. 266.
[51]
Ibid, hlm. 266.
[52]
Ibid, hlm. 267
[54] http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF. Siaran Pers Badan Pengawas
Pasar Modal Tanggal 27 Desember 2002. BAPEPAM, diunduh pada tanggal 2 Oktober
2014.
[55] M. Irsan Nasarudin,
et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
(Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm.265-268.
[56] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa
Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Januari-Juni 1998,
hlm. 57.
[57] Ps. 95: “menentukan bahwa, orang dalam dari
emiten atau perusahaan publik yang mempunya informasi orang dalam dilarang
melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik
dimaksud atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau
perusahaan publik yang
bersangkutan.”
[58] Lihat Penjelasan pasal
95 huruf b UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sebagai contoh perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dalam rangka memperoleh informasi lihat penjelasa pasal 7
ayat (1) UU 8 tahun 1995.
[59] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa
Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 58
[60] Informasi atau Fakta Material
yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan investasi
pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Penggabungan usaha, pembelian
saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan; b. Pemecahan saham
atau pembagian dividen saham; c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa
sifatnya; d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting; e. Produk atau penemuan
baru yang berarti; f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam
manajemen; g. Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat
utang; h. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang
material jumlahnya; i. Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting; k. Tuntutan hukum yang
penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan; l.
Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain; m. Penggantian Akuntan yang mengaudit
perusahaan; n. Penggantian Wali Amanat; o. Perubahan tahun fiscal perusahaan;
a.
komisaris,
direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b.
pemegang
saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c.
orang
perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut
memperoleh informasi orang dalam; atau
d.
Pihak
yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Yang dimaksud dengan
“kedudukan” dalam penjelasan huruf c ini adalah jabatan pada lembaga,
institusi, atau badan pemerintah. Yang dimaksud dengan “hubungan usaha” dalam
penjelasan huruf c ini adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan
usaha, antara lain hubungan nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan
kreditur. Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” dalam penjelasan huruf c
adalah
Informasi Material yang
dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Sebagai contoh
penjelasan huruf d adalah Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1
Januari. Namun demikian Tuan A masih dianggap sebagai sebagai orang dalam
sampai dengna tanggal 30 Juni pada tahun yang bersangkutan.
[62] Hamud M. Balfas, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasa
Perdagangan di Bursa, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 60
[63] M. Irsan Nasarudin,
et.al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
(Jakarta: Prenada Media, 2004), hlm.270
[64] Ibid, hlm. 60
[65] Mereka yang mengetahui
informasi orang dalam biasanya akan bertindak lebih dahulu, misalnya kalau ada
kenaikan pembagian deviden (dibandingkan tahun sebelumnya) atau pengambilalihan
(take over) emiten karena setelah pengumuman saham biasanya akan mengalami
kenaikan. Sebaliknya akna menjual kalai perusahaan akan mengeluarkan pengumuman
yang dapat mengakibatkan penurunan harga saham, misalnya pabaila ada kerugian
dalam tahun buku yang bersangkutan.
[66] Ibid, hlm. 60.
[67] Ibid, hlm. 61.
[68] Ibid, hlm. 62.
[69] Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, (Penerbit
PT. Citra Aditya Bakti; Bandung, 1999), hlm. 69-72.
[70] Nefi,
Arman Et. Al., “Aspek Hukum pasar Modal
Indonesia”, Cet. 5, Prenada Media Group, Jakarta: 2008, hlm. 273
[71] Pelanggaran
pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran
terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai
wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi
tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana
selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar
rupiah)
[72] Pelanggaran
pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang
dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima
imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa
dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan
dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
[73] Pelanggaran
yang dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam
pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal
[74] pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum pidana tersebut sebagai senjata
pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian kasus pelanggaran
perundang-undangan di pasar modal.
[75] Anoraga,
Pandji dan Pidji Pakarti, “Pengantar Pasar
Modal”, Cet. 3, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Hlm. 93
[77] Pelanggaran yang bersifat administrasi yang
berkaitan dengan laporan atau dokumen kepada BAPEPAM dan atau masyarakat (Ps 25, 89 UUPM). Laporan tersebut baik berkala maupun
aporan yang isential yang berisikan fakta material yan sangat penting dan
relevan mengenai atau peristiwa yang ada bisa mengakibatkan berpengaruhnya
harga, atau segala bentuk informasi maupun fakta yang dapat mempengaruhi pihak
investor atau pihak lain yang ada hubungannya dengan pasar modal.
[78] Pelanggaran yang bersifat teknis : pelanggaran ini
yaitu segala kegiatan yang menyangkut segala bentuk perizinan, persetujuan dan
pendaftaran ke BAPEPAM
[79] “Bapepam
Limpahkan Tiga Kasus ke Kejaksaan” http://www.antaranews.com/print/35022/. Diunduh 22 September 2013
No comments:
Post a Comment